Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2014

Seperangkat Alat Sholat dan Alqur'an sebagai Mahar

“Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin" Saya ingin menanyakan perihal seperangkat alat sholat dan Al-Qur’an yang dijadikan sebagai mas mawin saat pelaksanaan akad nikah. Ada yang mengatakan bahwa jika seperangkat alat sholat dan Al-Qur’an dijadikan mas kawin bisa memberatkan bagi si suami dan si istri jika kedua alat tersebut tidak diamalkan.. bisa dikatakan keduanya akan berdosa. Sehingga jika kedua mempelai merasa berat, jangan menjadikan kedua alat tersebut sebagai Mas kawin. Namun ada juga yang mengatakan bahwa hal tersebut hanya sekedar symbol, dan bisa diamalkan kapan saja. Pertanyaan saya: Bagaimana jika salah satunya tidak diamalkan, contohnya Al-Qur’an tersebut baru dibaca/diamalkan setelah 5 tahun perkawinan, yang mana sebelumnya Al-Qur’an tersebut hanya sebagai penghias lemari buku. Bagaimana dengan dosa yang ditanggung oleh si suami dan si istri apakah selama Al-Qur’an tersebut tidak diamalkan mereka sudah menanggung dosa? Kiranya itu s

Begini Lho, Membuat Perencanaan Keuangan

> Urutan FinPlan: 1. Cek dan Lunasi Hutang Konsumtif (hutang tanpa asset, CC, KTA), lunas lanjut> 2. Bentuk Dana Darurat. DD terbentuk 30% dr kebutuhan, lanjut> 3. Beli Asuransi Jiwa dan atau Kesehatan (single, blm kerja kesehatan saja) 4. Investasi Dana Pensiun 5. Investasi Dana Pendidikan 6. Investasi2 lainnya (perjalanan rohani, beli property, mobil, bikin usaha, dll) 7. Estate Planning (Perencanaan Warisan), minimal berwasiat>> BAGILAH HARTA SAYA SECARA ISLAM (tulisan, rekaman, video) > Alokasi Pendapatan : 10ZIS 20Invest 30Cicilan hutang produktif  40LivingCost > Menghitung Asuransi Jiwa 1. Pendapatan/tahun x sisa masa pensiun, atau 2. Pendapatan/tahun x sisa anak terkecil mandiri 3. Hukum faraid : ~~> punya anak: 8 x pengeluaran /tahun ~~> blm punya anak : 4 x pengeluaran/tahun 4. Beli Asuransinya pake unit link dg proteksi asuransi jiwa saja (UP/Al khairat saja) 5. Muslim pilih Syariah > Asuransi kesehatan 1. Mau di rawat di kelas

Nafkah Istri Bukan Uang Belanja

ANTARA NAFKAH ISTRI DAN UANG BELANJA Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sejak sebelum menikah, atau pun setelah menikah. Harta istri s etelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.  Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada isteri. Segala kebutuhan hidup istri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami . Dengan adanya nafkah inilah kemudian seorang suami memiliki posisi qawam (pemimpin) bagi istrinya, sebagaimana firman Allah SWT: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34) Namun yang seringkali terjadi, s

Menikah 2 Tahun Lagi

Nikah..nikah. Ayoo siapa lagi yg mo nikah... "Mba InsyaAllah 1,5 sampe 2 tahun lagi, Saya mau menikah. Perkiraan biaya jika nikahnya sekarang 30juta. Kemana dan berapa saya harus berinvestasi?" Z di +62...Xxx7660. Alhamdulillahh, senang selalu dengan yang akan menyempurnakan agamanya begini.  ^_^ Ok, maree kita obrolin. 1. Kenaikan biaya nikah secara umum (konsumsi, kostum, kua, dll) sekitar 20%. Artinya jika biaya nikah saat ini membutuhkan 30 juta, maka 2 tahun yang akan datang akan menjadi sekitar 37,6 juta. 2. Jangka waktu 2 tahun tempat investasi yang aman (resiko  kecil ,dengan keuntungan yg sebanding dengan resikonya) adalah deposito atau emas (perhiasan, logam mulia). 3. Untuk membentuk dana 37,6 juta 2 tahun yang akan datang, alokasi investasinya adalah sebesar kira-kira1,450jt/bulan. Nah, selamat merencanakan pernikahan mba zi, semoga lancar dan di mudahkan semua Aamiiin.