Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2016

Perencanaan Keuangan, 80% Masyarakat Tidak Peduli

Mahar, Bisakah Digugat Sebagai Harta Warisan?

T : Saya, menikah dengan mahar rumah yang kami tinggali saat ini.  Enam (6) bulan yang lalu suami meninggal. Kemudian anak-anak tiri saya menghendaki rumah tersebut di bagi karena menganggapnya sebagai harta warisan. Saya bukan karena tidak mau membagi, tetapi berdasarkan syariah, harta tersebut bukan termasuk sebagai harta peninggalan suami saya. Nah, bagaimana, apakah mahar tersebut bisa di gugat sebagai harta warisan dan harus di bagi?  Ardina – Solo. J: Harta, sedikit ataupun banyak, menjadi salah satu sumber pertikaian, jika tidak di antisipasi sejak awal. Inilah pentingnya Perencanaan Warisan/wasiat atau “Estate Planning”. Harta ini utk siapa, tanah sana untuk siapa? Atau jika anda muslim berwasiatlah minimal “ bagilah Harta saya secara Islam”, mengingat di Indonesia ada 3 cara pembagian warisan yaitu : berdasarkan Agama, Undang-Undang dan Hukum Adat. Dalam hal kesulitan perencaan waris, anda bisa menyewa jasa seorang Perencana Keuangan (Financial Planner) untuk membantu dalam