Skip to main content

Fiqih Mawaris, Sumber Hukum Waris

C.  SUMBER HUKUM WARIS
 
Ilmu Waris Islam adalah merupakan bagian dari ilmu Fiqh. Tentu ia memiliki sumber sebagaimana layak Ilmu Fiqh lainnya. Ilmu Waris bersumber dari sumber pokok ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah. yang diperkuat oleh Ijma ulama. Al-Qur’an sebagai sumber pertama menjelaskan secara jelas hak-hak penerimaan warisan dari harta warisan yang ditinggalkan, seperti yang dijelaskan dalam berbagai ayat, seperti ayat 7, 11, 12 dan 176 dari surat al-Nisa’, dan surat lainnya.  Disamping itu ilmu Mawaris Islam bersumber dari al-Hadist, seperti hadist yang diriwayatkan al-Dairamiy:
قَالَ النَِّبيُّ  صَلَّى اللهُ  عَليَْهِ  وَ سَلَّمَ: " اِلْحَقُوا  اْلفَرَائِضَ  بِأَهْلِهَا،  فَمَا بَقِيَ فَهُوَ  ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ"
“Nabi bersabda: “Berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama”.
Selain hadist di atas itu, Ijma’ juga merupakan salah satu sumber dari ilmu Mawaris, karena banyak hal yang menjadi kesepakatan ulama yang diterapkan dalam pembagian harta warisan, seperti:
a.       Status pembagian warisan antara kakek dan saudara-saudara. Dalam al-Qur’an hal ini tidak dijelaskan, akan tetapi menurut kebanyakan ulama dengan cara mengikuti pandangan Zaid bin Sabit, bahwa bagian kakek harus mendapat bagian yang paling menguntungkan, dari beberapa  cara: Muqasamah (bagi rata), 1/6 seluruh harta peninggalan, 1/3 sisa, jika mereka bersama zawil furudh lainnya dan jika mereka tidak bersama zawil furudh mereka menerima muqasamah dan  1/3 seluruh harta.
b.      Status cucu yang ayahnya lebih dahulu meninggal daripada kakek yang bakal menerima warisan bersama saudara-saudara ayah cucu yang meninggal tadi. Menurut undang-undang Hukum Waris Mesir setelah mengadopsi pandangan ulama Salafi dan Khalafi, bahwa cucu tadi mendapat warisan dengan jalan wasiat wajibah. Misalnya ada seorang meninggal dunia (A), dia mempunyai dua orang anak (B) dan (C) dimana  (C) ini telah meninggal lebih dahulu sebelum (A) meninggal dan memiliki anak (D). Maka harta peninggalan si (A) diambil seluruhnya (B) sebab ia menghijab cucu (D). Tetapi, susugguhnya ia akan mendapatkan bagian ayahnya bila ayahnya masih hidup, oleh karena itu ia diberikan dengan jalan wasiat wajibah.
 
D.  HUBUNGAN DENGAN HUKUM WARIS NASIONAL
Hukum waris Islam merupakan bagian hukum yang diberlakukan bagi orang-orang yang memeluk agama Islam, sebab di Indonesia diberlakukan pada umumnya beberapa hukum waris, diataranya:
1.      Untuk warga negara golongan Indonesia asli, pada perinsipnya berlaku hukum adat sesuai dengan daerah masing-masing.
2.      Untuk warga negara golongan Indonesia asli yang beragama Islam di berbagai daerah diberlakukan hukum Islam yang sangat berpengaruh.
3.      Bagi orang Arab pada umumnya berlaku hukum Islam secara keseluruhan.
4.      Bagi orang-orang Tionghoa dan Erofa berlaku hukum warisan dari Gugerlijik Wetboeh.
 
Artikel Terkait: