Skip to main content

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu.

Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali.

Credit Foto : Liputan 6

Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka.

Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadilan.

Hal-hal yang perlu disepakati sebelum masuk persidangan:

1. Penyebab perpisahan

2. Hak Asuh : default baik KHI ataupun Hukum Positif anak dibawah 12 tahun, ibu yang berhak hak asuh, tanpa menghalangi hak ayahnya untuk bertemu. Kecuali ibu cacat sosial : narkoba, alkoholic, atau memiliki ketidakstabilan mental, maka hak asuh jatuh ke ayahnya.

3. Besaran Nafkah Mahdiyah (nafkah/uang kebutuhan keluarga/kewajiban suami selama berumah tangga yang dibayar oleh istri) yang harus dibayar

4. Nafkah iddah : 3 bulan pengeluaran

5. Nafkah Mutah : nafkah penghiburan/pisah untuk istri

6. Nafkah hadanah, biaya untuk anak meliputi: biaya pendidkan formal non formal dan biaya pendukung, biaya hidup, biaya pernikahan, biaya kesehatan.
Nafkah hadanah bagi PNS telah diatur dalam UU yaitu : 1/3 dari penghasilan suami sampai anak mandiri atau berusia 21 tahun.
Bagi non PNS akan menganut KHI : semampunya suami yang dapat di kalkulasi dengan financial planning, dengan data riil yang disepakati atau oleh suami & istri.

7. Tunjangan Istri, bagi PNS, besaran tunjangan istri 1/3 dari penghasilan suami, selama mantan istri belum menikah lagi. Bagi Non PNS sepakati aja, berapa. Para suami, bayangkan saja berapa layaknya uang lelah bagi istri mengasuh sekian anak, jika istri gak ada dan Anda harus mengasuhnya sendirian

8. Gono gini. Bagaimana pembagian harta gono gini, apakah bagi 2, bagi 3, bagi sekian, dikurangi biaya hadanah, dsb?

Kesepakatan ditandatangani berdua, sehingga masuk pengadilan tinggal legal formal, atau karek pengesahan thok.

Karena kondisi berbagi finansial paska cerai inilah kemudian kami floor-kan istilah "Poligami Finansial"

#divorceplanning #riaricis

Untuk kebutuhan persiapan perceraian, kalian dapat menghubungi Perencana Keuangan Spesialis Divorce Planning Mba Ila Abdulrahman.





Popular posts from this blog

Beban Hutang Pra Nikah

"Saya hendak menikah, tetapi minder, calon suami seorang Pengusaha dan kondisi saya banyak hutang akibat bangkrut berbisnis. Saat ini saya bekerja sebagai karyawan, namun gaji habis utk membayar cicilan dan Saya berikan kepada ibu. Apa yg harus saya lakukan mba?" Nita. Eng ing eng..... Kondisi yang tidak mudah jika saya di posisi mba Nita. Perlu di ketahui, beban hutang, dan tanggungan sebelum menikah menjadi salah satu penyebab kekacauan rumah tangga. Oleh karena itu, mba Nita HARUS mengkomunikasikan beban hutang dan alokasi untuk ibu tersebut kepada calon suami, dan di sepakati : 1. Bagaimana sistem keuangan nantinya, apakah SUAMI (Semua Uang Milik Istri), suami presiden, istri mentri keungan, atau uangku uangku - uangmu uangmu dan masing2 menanggung beban pengeluaran yang telah di sepakati. 2. Sistem keuangan menentukan akhirnya Beban hutang menjadi tanggungan siapa nantinya, tanggungan bersama, atau tetap tanggungan mba Nita. 3. Juga bagaimana dengan alokasi untuk ...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

STEP BY STEP PROSES FINANCIAL PLANNING DI SHILA FINANCIAL

Berikut ini adalah step by step proses konsultasi keuangan di SHILA FINANCIAL sesuai dengan standar IARFC: Calon klien diharapkan memberikan informasi terperinci tentang kondisi keuangannya. Untuk itu, calon klien diminta untuk melakukan asesmen keuangan dengan mengisi formulir DGQ (Data Gathering Questionnaire). Pengisian formulir DGQ akan membantu kami untuk memahami lebih lanjut kondisi keuangan dan faktor-faktor non-keuangan yang berpengaruh pada calon klien. Formulir DGQ dapat diisi secara langsung pada saat konsultasi atau dapat diirim melalui email jika tidak memungkinkan bertemu langsung. Setelah formulir DGQ dikirimkan kembali dan kami sudah memperoleh gambaran yang jelas tentang kondisi dan tujuan keuangan yang ingin dicapai oleh calon klien, kami akan melakukan Financial Check-up dan mengirimkan hasilnya beserta surat penawaran biaya konsultasi sesuai dengan lingkup kerja yang diinginkan oleh calon klien. Surat penawaran tersebut terbuka untuk diskusi, dan jika sudah disepak...