Skip to main content

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu.

Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali.

Credit Foto : Liputan 6

Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka.

Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadilan.

Hal-hal yang perlu disepakati sebelum masuk persidangan:

1. Penyebab perpisahan

2. Hak Asuh : default baik KHI ataupun Hukum Positif anak dibawah 12 tahun, ibu yang berhak hak asuh, tanpa menghalangi hak ayahnya untuk bertemu. Kecuali ibu cacat sosial : narkoba, alkoholic, atau memiliki ketidakstabilan mental, maka hak asuh jatuh ke ayahnya.

3. Besaran Nafkah Mahdiyah (nafkah/uang kebutuhan keluarga/kewajiban suami selama berumah tangga yang dibayar oleh istri) yang harus dibayar

4. Nafkah iddah : 3 bulan pengeluaran

5. Nafkah Mutah : nafkah penghiburan/pisah untuk istri

6. Nafkah hadanah, biaya untuk anak meliputi: biaya pendidkan formal non formal dan biaya pendukung, biaya hidup, biaya pernikahan, biaya kesehatan.
Nafkah hadanah bagi PNS telah diatur dalam UU yaitu : 1/3 dari penghasilan suami sampai anak mandiri atau berusia 21 tahun.
Bagi non PNS akan menganut KHI : semampunya suami yang dapat di kalkulasi dengan financial planning, dengan data riil yang disepakati atau oleh suami & istri.

7. Tunjangan Istri, bagi PNS, besaran tunjangan istri 1/3 dari penghasilan suami, selama mantan istri belum menikah lagi. Bagi Non PNS sepakati aja, berapa. Para suami, bayangkan saja berapa layaknya uang lelah bagi istri mengasuh sekian anak, jika istri gak ada dan Anda harus mengasuhnya sendirian

8. Gono gini. Bagaimana pembagian harta gono gini, apakah bagi 2, bagi 3, bagi sekian, dikurangi biaya hadanah, dsb?

Kesepakatan ditandatangani berdua, sehingga masuk pengadilan tinggal legal formal, atau karek pengesahan thok.

Karena kondisi berbagi finansial paska cerai inilah kemudian kami floor-kan istilah "Poligami Finansial"

#divorceplanning #riaricis

Untuk kebutuhan persiapan perceraian, kalian dapat menghubungi Perencana Keuangan Spesialis Divorce Planning Mba Ila Abdulrahman.





Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...