Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu.
Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali.
![]() |
Credit Foto : Liputan 6 |
Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka.
Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadilan.
Hal-hal yang perlu disepakati sebelum masuk persidangan:
1. Penyebab perpisahan
2. Hak Asuh : default baik KHI ataupun Hukum Positif anak dibawah 12 tahun, ibu yang berhak hak asuh, tanpa menghalangi hak ayahnya untuk bertemu. Kecuali ibu cacat sosial : narkoba, alkoholic, atau memiliki ketidakstabilan mental, maka hak asuh jatuh ke ayahnya.
3. Besaran Nafkah Mahdiyah (nafkah/uang kebutuhan keluarga/kewajiban suami selama berumah tangga yang dibayar oleh istri) yang harus dibayar
4. Nafkah iddah : 3 bulan pengeluaran
5. Nafkah Mutah : nafkah penghiburan/pisah untuk istri
6. Nafkah hadanah, biaya untuk anak meliputi: biaya pendidkan formal non formal dan biaya pendukung, biaya hidup, biaya pernikahan, biaya kesehatan.
Nafkah hadanah bagi PNS telah diatur dalam UU yaitu : 1/3 dari penghasilan suami sampai anak mandiri atau berusia 21 tahun.
Bagi non PNS akan menganut KHI : semampunya suami yang dapat di kalkulasi dengan financial planning, dengan data riil yang disepakati atau oleh suami & istri.
7. Tunjangan Istri, bagi PNS, besaran tunjangan istri 1/3 dari penghasilan suami, selama mantan istri belum menikah lagi. Bagi Non PNS sepakati aja, berapa. Para suami, bayangkan saja berapa layaknya uang lelah bagi istri mengasuh sekian anak, jika istri gak ada dan Anda harus mengasuhnya sendirian
8. Gono gini. Bagaimana pembagian harta gono gini, apakah bagi 2, bagi 3, bagi sekian, dikurangi biaya hadanah, dsb?
Kesepakatan ditandatangani berdua, sehingga masuk pengadilan tinggal legal formal, atau karek pengesahan thok.
Karena kondisi berbagi finansial paska cerai inilah kemudian kami floor-kan istilah "Poligami Finansial"
#divorceplanning #riaricis
Untuk kebutuhan persiapan perceraian, kalian dapat menghubungi Perencana Keuangan Spesialis Divorce Planning Mba Ila Abdulrahman.