Skip to main content

Pekerjaan Perencana Keuangan (Financial Planner)

Mungkin sebagian anda masih belum tahu, sebenarnya apa sih perencanaan keuangan itu? Dalam Blog inipun sudah ada ulasan teoritis tentang itu, nah sekarang saya ingin menuliskan secara praktis dan mudah di fahami.

Jadi Perencanaan Keuangan adalah pekerjaan merencanakan dari bebagai aspek tujuan keuangan yaitu terutama dari waktu dan biaya yang sudah di ketahu saat ini. Meliputi :
  1. Cash Flow atau arus kas, atau jaman dahulu kala sekolah di ajarkan pengeluaran dan pendapatan jangan sampai besar pasak daripada tiang. Nah seorang Financial Planner membantu cash flow klien agar Pendapatan di kurangi Pengeluaran masih ada sisa (tidak nol atau negatif) atau mempositifkan cash flow client, di sesuaikan dengan kebutuhan keuangan yang menjadi prioritas. Dalam penyesuaian atau adjustment ini misalnya: Klien memiliki pengeluaran (cash Flow) ngopi  di Star......sebulan 4 kali, dengan harga secangkir 50 rb, total 200rb. Di sisi lain ada keperluan investasi (pendidikan misalnya) yang harus di penuhi sebesar 100rb per bulan, maka Financial Planner akan merekomendasikan (adjustment) untuk mengurangi  ngopi mungkin sebulan 2 kali atau tetap 4 kali tetapi di coffe shop yeng berbeda dengan pengeluaran sama yaitu 100rb.
  2. Debt Management atau Manajemen Hutang. Seorang Perencana Keuangan akan membuatkan beberapa skenario pelunasan hutang yang mengancam kelangsungan financial seseorang.Misal Pelunasan Kartu Kredit, Tunggakan di Bank dll.
  3. Dana Darurat (DD) atau Emergency Fund. Financial Planner akan menghitung kebutuhan DD Klien, membantu klien membentuk dana darurat hingga batas aman secara financial beserta rekomendasi instrumen  dan besaran investasinya hingga Dana Darurat tersebut terbentuk.  Besaran Dana Darurat setiap orang berbeda-beda, tergantung jumlah tanggungan dan kecepatan seseorang mendapat pekerjaan kembali. DD keluarga dengan 2 anak dan ada mertua akan berbeda jumlahnya dengan mereka yang pasangan belum memiliki anak atau masih single. Nah Financial Planner memiliki parameter DD ini berdasarkan kondisi Klien, apakah 4 kali, 6 kali, 9 kali, atau 12 kali pendapatan bulanan. Misal kebutuhan DD sebesar 200jt, setelah terbentuk kemana saja di alokasikan investasinya, sesuai dengan tujuan keberadaannya sebagai DD.
  4. Perencanaan Asuransi. Financial Planner akan menghitung kebutuhan asuransi jiwa klien berdasarkan income masing-masing (suami, istri) jumlah tanggungan, masa pensiun, Biaya hidup yang di butuhkan jika sewaktu-waktu tidak mampu lagi mendapatkah nafkah karena terkena Penyakit Kritis, kecelakaan atau tutup usia, sehingga kebutuhan hidup keluarga tetap tersedia jika hal itu terjadi. Besaran Uang Santunan Asuransi yang di beli berbeda tiap orang berdasarkan resiko pekerjaan dan resiko kesehatan masing-masing. Seseorang mungkin hanya butuh asuransi jiwa saja tanpa asuransi penyakit kritis, karena history keluarga sehat dan panjang usia. Rata-Rata saat ini orang hanya membeli tanpa mengetahui kebutuhan dan jumlahnya dengan tepat, yang ada salah beli asuransi. Financial Planner akan memberikan rekomendasi produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan klien dengan perusahaan asuransi yang aman dan dapat di percaya. Misal Seorang Suami dengan istri tidak bekerja akan memerlukan US jauh lebih besar di banding suami yang istrinya bekerja. Kebutuhan asurasni jiwa akan di hitung dengan bebrapa metode, HLV, IBV, atau SBV.
  5. Perencanaan Pensiun. Klien akan di hitungkan kebutuhan biaya hidup saat dan selama pensiun nanti, berdasarkan gaya hidup saat ini, dan jumlah serta instrumen investasi untuk mencapainya. Misal jika  kebutuhan hidup saat ini 15 juta /bulan dan akan pensiun 20 tahun lagi,setelah pensiun harapan hidupnya masih 25 tahun lagi, maka berapa capital (uang) yang harus terbentuk saat pensiun nanti untuk hidup 25 tahun lagi minimal tetap hidup degan gaya saat sekarang. Misal dari penghitungan di peroleh Dana pensiun yang di butuhkan sebesar 10 M, maka berapa dan kemana investasinya agar dalam 20 tahun yang akan datang, terbentuk capital 10 M? Financial Planner akan menghitungkannya untuk klien. 
  6. Perencanaan Pendidikan 
  7. Perencanaan Investasi lainnya (Haji, Rumah, Mobil, panti Asuhan, tanah, dll) 
  8. Tax Planning (Perencanaan Pajak) 
  9. Divorce Planning 
  10. Married Planning 
  11. Estate Planning (Perencanaan Warisan), dll
Perencanaan yang belum saya bahas (6-11) akan saya lanjutkan dalam ulasan berikutnya

Bersambung......


Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...