ILA
ABDULRAHMAN S.Pt., RIFA, RFC
Mahar, syarat yang mudah dalam
pernikahan namun terkadang berubah menjadi rumit dan berat. Dampaknya? Pernikahan
sangat mungkin batal. Di sisi lain ada
yang memenuhi besarnya mahar diluar kemampuan dengan berutang, sehingga kelar
akad nikah muncullah cicilan, dan ini sedang menjadi tren, entah mengambil
kredit multiguna atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang bunganya relatif tinggi.
Rumitnya mahar dan berat untuk
sebagian orang ketika bersandingan dengan adat istiadat ataupun kebiasaan
masyarakat setempat, bahwa mahar harus sekian puluh bahkan ratus juta sesuai
dengan tingkat pendidikan calon mempelai perempuan, seperti di daerah Bugis.
Tak jarang calon mempelai pria mundur, karena tidak mampu memenuhi jumlah mahar
yang diinginkan. Dari hasil diskusi di grup telegram misalnya, di Aceh mahar
biasanya seberat 10 maryam emas, satu maryam setara dengan 3,3 gram emas, sehingga
berat mahar sebesar sekitar 33 gram emas. Daerah lain yang terkenal paling mahal adalah daerah Bugis
bisa mencapai milyaran rupiah, dimana disesuaikan dengan strata sang wanita,
mulai dari kecantikan, keturunan,
pendidikan dan pekerjaan calon mempelai wanita. Semakin tinggi strata
nya maka mahar yang biasa disebut dengan uang panai akan semakin mahal.
Mahar Sebaiknya Barang
Bernilai Ekonomi.
Dalam islam mahar merupakan
salah satu syarat sah pernikahan berdasarkan ijmak ulama, hal ini berdasarkan
pada firman Allah QS An-Nisa’ 4:4. Namun demikian, tidak ada batas minimal atau
maksimal mengenai nilai mahar. Dalam QS Al-Baqarah 2:236 Allah hanya memberi
kisi-kisi bahwa mahar sebaiknya menurut kemampuan calon suami.
Perempuan yang baik adalah yang
mudah (murah) maharnya, namun dibolehkan seorang perempuan menentukan jumlah
mahar yang diinginkan. Bagi calon suami ada 2 pilihan, mengabulkan jika mampu
atau menolak.
Selain tradisi mahar seperti di
aceh dan bugis di atas, dewasa ini sangat lazim memberikan mahar seperangkat
alat sholat dan Alquran. Meski tidak dilarang, dianjurkan mahar adalah barang
yang bernilai, dapat dinilai oleh masyarakat misal uang, perhiasan, tabungan,
reksadana, tanah, rumah, mobil, dsb. Jangan sampai mahar menjadi hal yang
kurang bermanfaat atau malah memberatkan. Alquran dan Alat sholat pastinya
sudah dimiliki oleh setiap perempuan muslim. Namun tak mengapa mahar mukena
misal satu truk, bisa dijual dan bernilai ekonomi, langsung buka toko grosir
mukena kan ya.
Mangambil Pinjaman Untuk
Pernikahan
Mahar sudah selesai, tibalah
beberapa bulan menjelang hari H, ternyata mempelai perempuan menghendaki mahar,
uang lain-lain yang totalnya diluar ketersediaan. Calon mempelai perempuan dan
keluarga kemudian menyarankan untuk mengambil pinjaman untuk memenuhinya,
dengan dalih, “mahar saja boleh utang, masa utang untuk mahar tidak mau.” Ya,
berutang untuk mahar dibolehkan.
Sebelum memutuskan mengambil
pinjaman untuk nikah, setidaknya beberapa hal ini perlu dipertimbangkan :
- Pinjaman sifatnya tambahan atas kekurangan bukan sumber utama.
- Cicilan. Berapa besaran cicilan atas pinjaman yang akan diambil. Ingat maksimum cicilan semua utang adalah 30% dari pendapatan. Itupun untuk cicilan yang sifatnya cicilan utang produktif.
- Kebutuhan Hidup Setelah Menikah. Setelah menikah menyusul beberapa macam tujuan keuangan, seperti KPR, kehamilan, kelahiran dan aqiqahnya, biaya pendidikan dan pernikahan anak, belum untuk kebutuhan pribadi seperti investasi dana pensiun, dana haji bagi muslim dan investasi wakaf.
- Masalah uang sumber masalah dengan pasangan. 70% perceraian di indoneia disebabkan oleh masalah ekonomi yang dialami oleh keluarga muda, keluarga yang baru menikah dibawah usia pernikahan 5 tahun. Ini dapat di artikan bahwa kondisi keuangan yang sehat harus dicapai agar terhindar dari risiko 70% tersebut.
Biasanya yang mengambil
pinjaman sebagai sumber utama untuk pernikahan adalah mereka-mereka yang sama
sekali belum mempersiapkan pernikahan, bisa karena memang belum mengalokasikan
atau mendadak menikah.
Nah, sudah mempertimbangkan dan
menghitungnya? Pastikan jika memutuskan mengambil pinjaman untuk mahar dan
pernikahan, kebutuhan investasi setalah menikah tetap dapat terpenuhi. Ingat
setelah akad nikah kehidupan yang sebenarnya baru di mulai. Ada pepatah
mengatakan, “jika cinta itu buta (Butuh Uang, Tabungan dan Aset) pernikahanlah
yang membuktikan semuanya.” Jangan sampai tujuan pernikahan yang sakral
tercemari dengan beban cicilan utang saat pernikahan, yang membuat jalannya
roda rumah tangga terseok-seok bahkan hancur. Ingat mahar itu sarana untuk
halal bersama bukan menjebloskan ke dalam jeratan utang setelahnya.
Rencanakan Pernikahan Anda,
jauh-jauh hari, termasuk didalamnya mahar ini, yaitu sejak Anda punya gandengan
atau sudah berhayal tentang pernikahan. Hayalan itu pastinya sudah membayangkan
dong dengan siapa nanti ke penghulu dan disahkan? Nah, bangunlah dari hayalan
atau impian itu untuk mewujudkannya. Bagaimana caranya adalah dengan mencari informasi
adat istiadat dan tradisi mahar dari calon mempelai yang anda impikan, hitung
dan mulai cicil dari berpenghasilan.
Misal Anda ingin seperti Hamish
Daud memberi mahar 500 gram emas kepada Raisa, atau misal cukup 50 gram emas. Rencana
menikah usia 27 tahun, saat ini usia anda 23 tahun, ada waktu 4 tahun untuk
mulai menyicil emasnya dari sekarang. Anda tinggal membagi jumlah emas dengan
sisa waktu, sehingga dengan contoh tersebut Anda punya waktu menyiapkan 50 gram
emas dalam 4 tahun. Coba dihitung, berapa gram per bulan? Mudah bukan.
Semoga bermanfaat, salam
finansial!
Artikel telah diterbitkan di Detik Finance.
Artikel telah diterbitkan di Detik Finance.