Skip to main content

WAKAF DALAM PERENCANAAN KEUANGAN



Yang menjadi milik kita itu hanya 3: apa yang kita makan,   yang kita pakai dan yang kita sedekahkan.”

Dalam perencanaan keuangan islami atau berdasarkan agama Islam ada 3 hal pokok yang harus dilakukan terhadap rezeki yang berupa kekayaan baik uang, maupun harta benda lainnya, yaitu mengeluarkan hak Allah berupa Zakat, membayar hak orang lain atau kewajiban kita terhadap orang lain biasanya berupa hutang, dan yang ketiga adalah membayar hak kita, yang berupa  hak  dan kewajiban kita di masa depan baik di dunia maupun di akhirat kelak dan hak kita di saat ini berupa biaya hidup sehari-hari. 

Setelah menyiapkan investasi untuk kewajiban sebagai diri sendiri daan sebagai orang tua, yaitu kewajiban terhadap anak, baiknya di akhir perencanaan keuangan di lengkapi dengan perencanaan wakaf. Mengapa perlu merencanakan wakaf? Karena ketika kita sudah tidak ada lagi di dunia ini, hanya 3 haal yang akan menemani kita di alam barzah kelak yaitu :
· Doa anak yang sholeh sholehah
· Ilmu yang bermanfaat dan,
· Sedekah jariyah (wakaf)

Setelah menyiapkan pendidikan terbaik untuk anak-anak, semoga mereka menjadi anak yang sholeh, sholehah, kemudian kita menyebarkan ilmu yang dimiliki, maka disempurnakan dengan infaq/sedekah jariyah berupa wakaf yang pahalanya akan terus mengalir.

Ketika membicarakan atau mendengar kata “wakaf" sebagian masyarakat berpikirnya masjid, mushola, pesantren tahfidz, tanah makam, panti asuhan dsb, yang secara angka membutuhkan nominal dana relatif besar. Padahal wakaf tidak harus dalam bentuk yang selalu besar. Anda menyumbang pembangunan masjid dengan ikut serta membeli semen sudah termasuk wakaf. Anda membangun sebuah fasilitas mck di daerah terpencil juga sudah termasuk wakaf. Perencanaan dana wakaf dan dana apapun disesuaikan dengan pendapatan  masing-masing orang. Jika alokasi investasi wakaf sebesar Rp 300ribuan per bulan ya jangan merencanakan wakaf yang membutuhkan Rp 500ribu per bulan atau lebih. Benar bahwa investasi akherat itu penting karena itu yang akan menemani Anda di alam nanti, namun tidak semata-wakaf kan, masih ada anak yang sholeh, ilmu yang bermanfaat dan sedekah-sedekah lainnya. 

Atau jika dari rencana ternyata perlu alokasi investasi yang besar melebihi ketersediaan dana, maka cukup di turunkan standar  wakafnya. Misal tadinya mau berwakaf pesantren tanfidz dengan pengelolaan secara mandiri lengkap dengan lahan dan bisnis produktif, butuh dana saat ini Rp 2M bisa di turunkan standarnya dengan berwakaf pesantren tanfidz dengan pengelolaan di serahkan kepada badan wakaf yang telah berpengalaman dengan dana saat ini Rp 500 jutaan. Otomatis alokasi investasi yang dibutuhkan juga turun.

Dari manakah alokasi investasi untuk wakaf? Bisa diambilkan dari pos investasi, asal tidak mengganggu jalannya kewajiban yang lain. Misal yang tadinya berencana sekolah full day, akhirnya  ke sekolah biasa yang tidak tidak fullday. Namun semua kembali kepada kebijakan keluarga masing-masing dimana prioritas sebuah rencana keuangan ditempatkan. Ingat hidup tidak hanya wakaf namun juga  memberikan kehidupan yang layak untuk keluarga baik saat masih hidup dan sudah meninggal adalah kewajiban.
Jadi dimanakah letak perencanaan wakaf dalam perencanaan keuangan? Ia menempati urutan atau prioritas  setelah :

  1.  Zakat
  2. Kebutuhan pokok sandang pangan papan
  3. Dana darurat
  4. Kewajiban terhadap anak : memberi nama yang baik (aqiqah), mendidik (perencanaan pendidikan, formal non formal), menikahkan ( perencanaan pernikahan anak)
  5. Perencanaan haji, rukun Islam ke- 5
  6. Perencanaan pensiun, agar saat pensiun tidak merepotkan anak dan tetap bisa hidup dengan standar seperti saat produktif termasuk beramal sedekah tidak berkurang.
  7. Perencanaan wakaf.

Nah, jika Anda muslim dan sudah merencanakan travelling dan liburan dan lain-lain yang sifatnya additional, belum afdol jika perencanaan wakaf ternyata belum ada dalam bookplan Anda. 

Berapapun penghasilan rezeki yang diberikan Allah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai dengan standar penghasilan tersebut, namun akan selalu kurang jika hidup dijalani dengan standar penghasilan yang diatasnya. 

Hiduplah sesuai dengan kebutuhan, sehingga keinginan akan terencana dengan baik. Salam Financial!.

Ila Abdulrahman S.Pt., RIFA, RFC
Artikel telah di terbitkan diterbitkan di detik finance.

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...