Skip to main content

Fiqih Mawaris, Sumber Hukum Waris

C.  SUMBER HUKUM WARIS
 
Ilmu Waris Islam adalah merupakan bagian dari ilmu Fiqh. Tentu ia memiliki sumber sebagaimana layak Ilmu Fiqh lainnya. Ilmu Waris bersumber dari sumber pokok ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah. yang diperkuat oleh Ijma ulama. Al-Qur’an sebagai sumber pertama menjelaskan secara jelas hak-hak penerimaan warisan dari harta warisan yang ditinggalkan, seperti yang dijelaskan dalam berbagai ayat, seperti ayat 7, 11, 12 dan 176 dari surat al-Nisa’, dan surat lainnya.  Disamping itu ilmu Mawaris Islam bersumber dari al-Hadist, seperti hadist yang diriwayatkan al-Dairamiy:
قَالَ النَِّبيُّ  صَلَّى اللهُ  عَليَْهِ  وَ سَلَّمَ: " اِلْحَقُوا  اْلفَرَائِضَ  بِأَهْلِهَا،  فَمَا بَقِيَ فَهُوَ  ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ"
“Nabi bersabda: “Berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama”.
Selain hadist di atas itu, Ijma’ juga merupakan salah satu sumber dari ilmu Mawaris, karena banyak hal yang menjadi kesepakatan ulama yang diterapkan dalam pembagian harta warisan, seperti:
a.       Status pembagian warisan antara kakek dan saudara-saudara. Dalam al-Qur’an hal ini tidak dijelaskan, akan tetapi menurut kebanyakan ulama dengan cara mengikuti pandangan Zaid bin Sabit, bahwa bagian kakek harus mendapat bagian yang paling menguntungkan, dari beberapa  cara: Muqasamah (bagi rata), 1/6 seluruh harta peninggalan, 1/3 sisa, jika mereka bersama zawil furudh lainnya dan jika mereka tidak bersama zawil furudh mereka menerima muqasamah dan  1/3 seluruh harta.
b.      Status cucu yang ayahnya lebih dahulu meninggal daripada kakek yang bakal menerima warisan bersama saudara-saudara ayah cucu yang meninggal tadi. Menurut undang-undang Hukum Waris Mesir setelah mengadopsi pandangan ulama Salafi dan Khalafi, bahwa cucu tadi mendapat warisan dengan jalan wasiat wajibah. Misalnya ada seorang meninggal dunia (A), dia mempunyai dua orang anak (B) dan (C) dimana  (C) ini telah meninggal lebih dahulu sebelum (A) meninggal dan memiliki anak (D). Maka harta peninggalan si (A) diambil seluruhnya (B) sebab ia menghijab cucu (D). Tetapi, susugguhnya ia akan mendapatkan bagian ayahnya bila ayahnya masih hidup, oleh karena itu ia diberikan dengan jalan wasiat wajibah.
 
D.  HUBUNGAN DENGAN HUKUM WARIS NASIONAL
Hukum waris Islam merupakan bagian hukum yang diberlakukan bagi orang-orang yang memeluk agama Islam, sebab di Indonesia diberlakukan pada umumnya beberapa hukum waris, diataranya:
1.      Untuk warga negara golongan Indonesia asli, pada perinsipnya berlaku hukum adat sesuai dengan daerah masing-masing.
2.      Untuk warga negara golongan Indonesia asli yang beragama Islam di berbagai daerah diberlakukan hukum Islam yang sangat berpengaruh.
3.      Bagi orang Arab pada umumnya berlaku hukum Islam secara keseluruhan.
4.      Bagi orang-orang Tionghoa dan Erofa berlaku hukum warisan dari Gugerlijik Wetboeh.
 
Artikel Terkait:

Popular posts from this blog

Beban Hutang Pra Nikah

"Saya hendak menikah, tetapi minder, calon suami seorang Pengusaha dan kondisi saya banyak hutang akibat bangkrut berbisnis. Saat ini saya bekerja sebagai karyawan, namun gaji habis utk membayar cicilan dan Saya berikan kepada ibu. Apa yg harus saya lakukan mba?" Nita. Eng ing eng..... Kondisi yang tidak mudah jika saya di posisi mba Nita. Perlu di ketahui, beban hutang, dan tanggungan sebelum menikah menjadi salah satu penyebab kekacauan rumah tangga. Oleh karena itu, mba Nita HARUS mengkomunikasikan beban hutang dan alokasi untuk ibu tersebut kepada calon suami, dan di sepakati : 1. Bagaimana sistem keuangan nantinya, apakah SUAMI (Semua Uang Milik Istri), suami presiden, istri mentri keungan, atau uangku uangku - uangmu uangmu dan masing2 menanggung beban pengeluaran yang telah di sepakati. 2. Sistem keuangan menentukan akhirnya Beban hutang menjadi tanggungan siapa nantinya, tanggungan bersama, atau tetap tanggungan mba Nita. 3. Juga bagaimana dengan alokasi untuk ...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

STEP BY STEP PROSES FINANCIAL PLANNING DI SHILA FINANCIAL

Berikut ini adalah step by step proses konsultasi keuangan di SHILA FINANCIAL sesuai dengan standar IARFC: Calon klien diharapkan memberikan informasi terperinci tentang kondisi keuangannya. Untuk itu, calon klien diminta untuk melakukan asesmen keuangan dengan mengisi formulir DGQ (Data Gathering Questionnaire). Pengisian formulir DGQ akan membantu kami untuk memahami lebih lanjut kondisi keuangan dan faktor-faktor non-keuangan yang berpengaruh pada calon klien. Formulir DGQ dapat diisi secara langsung pada saat konsultasi atau dapat diirim melalui email jika tidak memungkinkan bertemu langsung. Setelah formulir DGQ dikirimkan kembali dan kami sudah memperoleh gambaran yang jelas tentang kondisi dan tujuan keuangan yang ingin dicapai oleh calon klien, kami akan melakukan Financial Check-up dan mengirimkan hasilnya beserta surat penawaran biaya konsultasi sesuai dengan lingkup kerja yang diinginkan oleh calon klien. Surat penawaran tersebut terbuka untuk diskusi, dan jika sudah disepak...