Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2015

Dana Pensiun

Berapa sebenarnya Dana Pensiun yang harus terbentuk, siap, ada dan sesuai dg kebutuhan saat anda pensiun? Simak yaa.. ~Anda yang belum punya Dana Pensiun, mohon maaf, anda tidak bisa pensiun ~Anda yang sudah punya Dana Pensiun dari Kantor (DPLK), mohon maaf, anda mungkin tetap TIDAK bisa PENSIUN NYAMAN JANGAN PERNAH berfikir bahwa Dana Pensiun yang anda dapat dari kantor bisa memenuhi seluruh biaya hidup pensiun anda ~Guys biaya hidup setiap tahun akan naik minimum antara 12%-15%, artinya biaya hidup kita 20-25 tahun lagi akan gila-gilaan ~Dana pensiun yang anda dapat dari kantor (DPLK / DPPK iuran pasti) hanya mampu memenuhi 20% biaya hidup anda nanti ~Di Indonesia Dana Pensiun ada 2; DPLK = Dana Pensiun Lembaga Keuangan, DPPK = Dana Pensiun Pemberi Kerja ~Dua (2) Kebutuhan yang sangat mahal yang harus dipersiapkan dari sekarang (jauh2 hari); 1. Dana Pensiun, 2. Dana Pendidikan ~DIULANG Dana pensiun yang anda dapat dari kantor (DPLK / DPPK iuran pasti) hanya mampu memenuhi sek

Divorce Planning

Selalu menarik berbicara  "Divorce Planning". Rata-rata planning ini dibuat setelah salah satu atau kedua pihak merasa sudah tidak bisa lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga.  Planning ini  bukan plan yang besok mau divorce hari ini dibuat, tetapi kategori plan jangka menengah. Eksekusi sekitar 3-5 tahun lagi, dengan harapan masih ada perubahan dan batal terjadi, namun jika terjadi, beban psikologis tidak bertambah berat dengan adanya permasalahan financial.  Semua hal yang berhubungan dengan divorce di selesaikan sebelum masuk ke meja hijau, anak, harta bersama, tunjangan, pendampingan  psikolog, lawyer, Ustad/dzah  dll. Persiapan Dana Darurat, budget "me time", biaya hidup tahun-tahun awal, alokasi atau penempatan dana, dll.  Termasuk yang paling berat adalah mempersiapkan mental menghadapi pandangan sosial, dan cukup bekal, jika ada yang kepo, berpandangan negatif, dan menjadikan status "Single Again" alais Janda/Duda sebagai olok-ol

Halal, Haram Multi Level Marketing | MLM

Sistem pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM) sedang menjadi sorotan sebagai salah satu pemutar roda ekonomi di Indonesia. Bicara tentang network marketing , Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Bisnis MLM merupakan salah satu bisnis modern yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai hukum bisnis MLM.  Halal,  Haram. Mengharamkan MLM secara keseluruhan.  Halal atau haram, bergantung pada sistem yang diterapkan dalam MLM tersebut. ANDA menganut yang mana?? Semua kembali ke diri masing-masing. Di Indonesia terdapat sekitar 600 perusahaan MLM, masing-masing menerapkan sistem yang berbeda. Ada sistem b inary , b reakaway , u ni le vel, v iral m arketing , skema ponzi, dan sebagainya. Bagaimana Fatwa MUI terhadap MLM? Dr. Setiawan Budi Utomo dalam tulisannya di laman dakwatuna.com menya