Skip to main content

Halal, Haram Multi Level Marketing | MLM

Sistem pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM) sedang menjadi sorotan sebagai salah satu pemutar roda ekonomi di Indonesia. Bicara tentang network marketing, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

Bisnis MLM merupakan salah satu bisnis modern yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai hukum bisnis MLM. 
  1. Halal, 
  2. Haram. Mengharamkan MLM secara keseluruhan. 
  3. Halal atau haram, bergantung pada sistem yang diterapkan dalam MLM tersebut.
ANDA menganut yang mana?? Semua kembali ke diri masing-masing.

Di Indonesia terdapat sekitar 600 perusahaan MLM, masing-masing menerapkan sistem yang berbeda. Ada sistem binary, breakaway, unilevel, viral marketing, skema ponzi, dan sebagainya.


Bagaimana Fatwa MUI terhadap MLM?
Dr. Setiawan Budi Utomo dalam tulisannya di laman dakwatuna.com menyatakan :

The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang ditandatangani langsung oleh Presiden IFANCA M. Munir Chaudry, Ph.D. IFANCA mengingatkan untuk meneliti kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung atau menggunakannya dengan mengkaji aspek :

1. Marketing Plan . Adakah unsur skema piramida? Unsur piramida memungkinkan distributor yang lebih dulu bergabung selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor di bawahnya sehingga merugikan downline dan hukumnya haram.

2. Track Record. Apakah perusahaan MLM tersebut memiliki track record positif atau tiba-tiba muncul, terutama jika mengundang banyak kontroversi.

3. Produk. Apakah produknya mengandung zat-zat haram? Apakah mendapatkan jaminan untuk ditukar apabila produk cacat produksi.

4. Investasi Berlebihan . Apabila perusahaan menekankan target penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, terutama jika modal awal seperti uang pendaftarannya cukup besar. Ini patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.

5. Sistem Kerja. Telitilah skema kerja sebagai distributor terutama jika perusahaan MLM tersebut menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja.

Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai lembaga resmi yang diakui pemerintah RI dan melibatkan ulama dari berbagai Ormas Islam telah mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan sebagai salah satu referensi untuk menentukan halal haramnya sebuah perusahaan yang bergerak dalam bisnis MLM.

Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua DSN MUI DR. KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009, dijelaskan ada 12 persyaratan bagi MLM terkategori sesuai syariah, yaitu :

1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;

2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;

3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.

9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;

10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya; 

12.Tidak melakukan kegiatan money game.

Demikianlah fatwa ulama mengenai MLM, semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish showab


Selengkapnya Fatwa MUI tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah silakan klik di sini.




Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili

SHILA FINANCIAL

Shila Financial is a trusted financial consultancy brand committed to providing easy-to-implement, affordable, and professional financial solutions to the public. We recognize that many people struggle with managing their finances, and therefore we have Certified Financial Planners and internationally licensed professionals to help them better plan their finances and achieve a more empowered life and financial position. We have two business units: Shila Consulting and Shila Institute. Shila Consulting focuses on providing financial planning services, tax services, transfer pricing, mental health, branding, media planning and legal services to our clients. Shila Institute offers short classes on financial planning and related matters that are affordable and accessible to the general public, both for individuals and companies. We always prioritize high ethical and professional values in providing our services. We are committed to providing quality and trustworthy services to our clients

MEDIA PLANNING

We provide branding and media planning consultation to businesses of all sizes and industries, helping them to establish a strong brand identity, develop effective marketing strategies, and maximize their advertising budget. Our partner team of experts works closely with clients to understand their unique needs and goals, and tailor our services to meet those specific requirements. Whether you are a startup looking to build your brand from scratch, or an established company seeking to revitalize your marketing efforts, we are here to help you elevate your brand, expand your reach, and excel in your industry.  Contact Us    +62 888-1851-225 shila.financial@gmail.com