Skip to main content

MUMPUNG RAMADAN, URUSAN 3 ZAKAT INI SUDAH KELAR BELUM?

ILA ABDULRAHMAN, RFC.

Credit Foto : Google
Momentum ramadan adalah saat yang tepat untuk memenuhi kewjiban-kewajiban individu, berupa zakat. Selain bermanfaat untuk diri sendiri sebagai sarana membersihkan aset kekayaan kita, juga bermanfaat untuk orang lain. Baik untuk memenuhi kehidupan mereka yang selama ini kekurangan, membantu melunasi utang yang sedang mereka tanggung, atau meringankan beban orang yang sedang jatuh miskin.

“Meski kepemilikan anda belum mencapai nisab zakat, ada baiknya tetap dikeluarkan untuk sosial dalam bentuk infaq ataupun sedekah secara rutin.  Hal ini untuk melatih dan mengembangkan harta yang anda miliki, juga untuk meringankan orang lain yang membutuhkan.”

Zakat, salah satu rukun Islam juga pengeluaran wajib pertama yang harus dilakukan dalam pengelolaan cash flow dan aset dalam perencanaan keuangan syariah (islam). Zakat, harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada yang berhak menerimanya. 

Zakat adalah sarana untuk membersihkan dan mensucikan jiwa dan harta, mensucikan jiwa dari sifat ralus dan kikir atau bakhil, membersihkan harta dari hak orang lain. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS 9:103). Zakat juga sarana untuk menambah harta, bahwa barangsiapa membayar zakat maka hartanya akan berkembang. “ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sadaqah (bertambah hartanya)’ (QS 2:276)

Momentum ramadan, sangat tepat digunakan sebagai jadwal membayar zakat. Selain mudah mengingat dalam  manajemen juga di bulan ini, segala kebaikan dilipatgandakan pahalanya. Juga untuk kegiatan derma yang lain yaitu infaq dan sodaqoh atau sedekah. Tapi jangan juga di luar ramadan ada tetangga kesusahan, ditunda memberinya, “ntar aja ramadan biar berlipat ganda”, yang ada bukan pahala yang berlipat, malah dosa yang di dapat.

Jenis Zakat Yang Harus Dikeluarkan

1. Zakat Fitrah
Zakat yang dikeluarkan setiap setahun sekali pada bulan ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat ied, dan diwajibkan atas semua umat islam termasuk bayi yang baru dilahirkan. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
 2. Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta yang terdiri dari emas, perak dan uang, dan rikaz atau harta yang tersimpan, termasuk didalamnya dana investasi, tabungan, deposito, nilai tunai asuransi, dll.

3. Zakat Penghasilan
Baik penghasilan dari perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, hasil pertambangan, peternakan  serta pendpatan (gaji) dan jasa, termasuk hadiah, komisi atau fee.
Pertanyaanya, apakah ketika memiliki harta dan berpenghasilan, harus dikeluarkan zakatnya? Belum tentu. 

Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga kepemilikan dikenakan zakat yaitu memenuhi syarat sebagai berikut :
 1. Kepemilikan sempurna: harta diperoleh dengan cara yang halal, jika caranya haram seperti merampok & korupsi tidak boleh dikeluarkan. 
2. Nisab, mencapai batas. Nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib.
3. Harta yang berkembang atau produktif atau berpotensi produktif. Contohnya hasil pertanian, emas, properti, tanah, dan juga uang.
4. Sudah melebihi kebutuhan diri sendiri dan keluarga, melebihi standar hidup layak. Artinya, kalau harta yang dimiliki dibawah pemenuhan kebutuhan pokok, belum layak. 
5. Bebas dari hutang. Harta yang msh terkena hutang, belum wajib zakat, tetapi porsi yang sudah lunas wajib zakat.
6. Haul, kepemilikan  1 tahun, untuk harta seperti emas, uang properti dan barang dagangan. Kecuali penghasilan dari profesi (gaji,honor,komisi, barang yang di tuai, hasil pertanian dan mineral. 

Besar Zakat
  •  Zakat fitrah. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan atau uang yang senilai.
  • Zakat Profesi, sebesar 2,5%, baik dari penghasilan bruto, maupun pengahsilan bersih.
  • Zakat Emas dan Perak, sebesar 2,5% dengan berat 595 gram untuk perak dan 85 gram untuk emas.
  • Zakat simpanan sebesar 2,5% dari saldo akhir bersih.
  • Zakat hadiah, terkait dengan gaji 2,5%. Zakat Komisi  masih dibedakan lagi apakah berasal dari keuntungan perusahaan atau dari profesi. Zakat hibah apakah sumber hibah tidak terduga  ataukah diduga, masing-masing besarannya berbeda.
Selain besaran zakat diatas, masih ada zakat pertanian, perdagangan, peternakan  dan zakat saham investasi yang masih terdapat perbedaan dikalangan ulama. 

Nah, sudah tertunaikan semua? Mumpung ramadan, kelarin semua,agar jiwa dan harta suci dan bersih, serta memberi manfaat buat orang lain. Semoga bermanfaat dan salam finansial.

Untuk layanan :
 
Konsultasi & Free Financial check up : 085747588894
Event : 08881851225, shila.financial@gmail.com

Artikel telah diterbitkan oleh detik finance.

https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan/d-3532405/mumpung-ramadan-yuk-bereskan-3-zakat-ini

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili

SHILA FINANCIAL

Shila Financial is a trusted financial consultancy brand committed to providing easy-to-implement, affordable, and professional financial solutions to the public. We recognize that many people struggle with managing their finances, and therefore we have Certified Financial Planners and internationally licensed professionals to help them better plan their finances and achieve a more empowered life and financial position. We have two business units: Shila Consulting and Shila Institute. Shila Consulting focuses on providing financial planning services, tax services, transfer pricing, mental health, branding, media planning and legal services to our clients. Shila Institute offers short classes on financial planning and related matters that are affordable and accessible to the general public, both for individuals and companies. We always prioritize high ethical and professional values in providing our services. We are committed to providing quality and trustworthy services to our clients

MEDIA PLANNING

We provide branding and media planning consultation to businesses of all sizes and industries, helping them to establish a strong brand identity, develop effective marketing strategies, and maximize their advertising budget. Our partner team of experts works closely with clients to understand their unique needs and goals, and tailor our services to meet those specific requirements. Whether you are a startup looking to build your brand from scratch, or an established company seeking to revitalize your marketing efforts, we are here to help you elevate your brand, expand your reach, and excel in your industry.  Contact Us    +62 888-1851-225 shila.financial@gmail.com