Skip to main content

RILIS IARFC TENTANG FUNGSI DAN TUGAS DARI SEORANG PERENCANA KEUANGAN

Kepada Yth,
Teman-teman Media
Di tempat,

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan ramainya pemberitaan yang membawa nama profesi Perencana Keuangan, kami dari Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia dengan ini ingin memberikan keterangan fungsi dan tugas dari seorang Perencana Keuangan, khususnya Perencana Keuangan Independent.

1.    Sesuai nama dan gelar profesinya, maka seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah Melakukan Perencanaan dan memberikan Edukasi kepada masyarakat.

2.    Perencana Keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah (dalam kondisi mengetahui atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut).

3.    Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli (trading) dibutuhkan lisensi khusus yaitu Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan orang tersebut harus bekerja disalah satu perusahaan efek (sekuritas / manajer Investasi), sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang belaku.

4.    Orang yang bekerja diperusahaan efek (sekuritas & manajer investasi) tidak bisa men-deklarasikan dirinya sebagai Independen.

5.    Perencana Keuangan Independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun.

6.    Apabila seorang perencana keuangan dan/atau firmanya berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan manapun mereka wajib memberitahukan kepada nasabah / calon nasabah tentang afiliasi tersebut dan adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).

7.    Apabila seorang perencana keuangan indenpenden dan/atau firmanya menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan lain sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah / calon nasabah, tentang adanya kemungkinan benturan kepentingan (konflik of interest).

8.    Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang Perencana Keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah diatas kepentingan lainnya.

9.    Perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil resiko dari nasabah, tujuan keuangan, jangka waktu pencapaian.

10.    Setiap nasabah memiliki profil resiko yang berbeda, sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO.

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili

SHILA FINANCIAL

Shila Financial is a trusted financial consultancy brand committed to providing easy-to-implement, affordable, and professional financial solutions to the public. We recognize that many people struggle with managing their finances, and therefore we have Certified Financial Planners and internationally licensed professionals to help them better plan their finances and achieve a more empowered life and financial position. We have two business units: Shila Consulting and Shila Institute. Shila Consulting focuses on providing financial planning services, tax services, transfer pricing, mental health, branding, media planning and legal services to our clients. Shila Institute offers short classes on financial planning and related matters that are affordable and accessible to the general public, both for individuals and companies. We always prioritize high ethical and professional values in providing our services. We are committed to providing quality and trustworthy services to our clients

MEDIA PLANNING

We provide branding and media planning consultation to businesses of all sizes and industries, helping them to establish a strong brand identity, develop effective marketing strategies, and maximize their advertising budget. Our partner team of experts works closely with clients to understand their unique needs and goals, and tailor our services to meet those specific requirements. Whether you are a startup looking to build your brand from scratch, or an established company seeking to revitalize your marketing efforts, we are here to help you elevate your brand, expand your reach, and excel in your industry.  Contact Us    +62 888-1851-225 shila.financial@gmail.com