Skip to main content

HUKUM KEWARISAN (Fiqih Mawaris 2)

A. Pengertian Ilmu Mawaris
Dalam mempelajari ilmu pengetahuan, ada beberapa hal yang perlu diketahui menyangkut ilmu pengetahuan itu sendiri, karena hal ini akan membantu untuk mendapat gambaran sepintas tentang ilmu yang akan dipelajari. Beberapa hal yang berkaitan yang dimaksud adalah: definisi, objek kajian, peletak ilmu, pengambilan dasar hukum, nama ilmu, hukum, permasalahan yang dimuat, kaitan dengan ilmu lain (nisbah), faidah mempelajarinya, dan tujuan. Demikian pula yang harus diketahui dalam ilmu Faraidh.  Para ulama memberikan nama lain dari Ilmu Mawaris dengan nama Ilmu Faraidh (علم الفرائض) dan mereka memberikan definisi dengan pengertian berikut:
هُوَ فِقْهُ اْلمَواَرِيْثِ  وَ عِلْمُ اْلحِسَابِ  الْمُوْصِلِ  ِلَمْعرِفَةِ مَا َيُخصُّ  كُلُّ ذِىْ حَقٍّ  ِمنَ التِّرْكَةِ
“Ilmu Mawarsi adalah ilmu pengetahuan tentang pewarisan dan ilmu hitung yang dapat menyampaikan untuk mengetahui apa-apa yang khusus bagi setiap orang yang memiliki hak dalam pewarisan”
Dari pengertian di atas dapat ditegaskan bahwa Ilmu Mawaris itu merupakan pemahaman atau pengetahuan tentang harta pusaka (warisan). Sebagian ulama memberikan definisi yang tidak jauh beda, namun lebih sempurna daripada definisi di atas dengan ungkapan:
َاْلفِقْهُ  اَلْمُتَعَلِّقُ بِاْلإِرْثِ وَ مَعْرِفَةِ اْلِحسَابِ  ْالمُوْصِلِ إِلىَ مَعْرِفَةِ ذَلِكَ وَمَعْرِفَةِ قَدْرِ ْالوَاجِبِ مِنَ التِّرْكَة ِ  لِكُلِّ ذِيْ حَقٍّ
“Ilmu Fiqh yang berhubungan dengan pembagian pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka itu, dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk masing-masing pemilik harta pusaka”
Kata Faraidh pada “Ilmu Faraidh” (علم الفرائض) adalah merupakan bentuk jama’ dari Faridhah dan memiliki arti yang berbeda, sebagai yang digunakan al-Qur’an dalam beberapa kesempatan, yaitu:
1. Ketentuan (التقدير), seperti firman Allah:
وَ إِنْ طَلَقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ  تَمَسُّوهُنَّ  وَ قَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فرِْضَة ً فَنِصْفُ  مَا فَرَضْتُمْ
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sesbelum kamu bercampur dengan mereka padahal sessungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.
2. Ketetapan pasti ( القطع), seperti firman Allah:
ِللرِّجَالِ   نَصِيْبٌ   ِمَّما تَرَكَ  الْوَالِدَانِ وَ  اْلأَقْرَبُوْنَ وَ  لِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِداَنِ وَ الأَقْرَبُوْنَ مِمّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيْبًأ مَفْرُوْضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi istri ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut yang telah ditetapkan”,
3.  Menurunkan (الانزال) seperti firman Allah:
إِن َّالَّذِيْ فَرَضَ عَلَيْكَ اْلقُرْآَنَ   لَرادَّكِ  إِلَى   مَعَادٍ  ج قُلْ رَبِّي أَعْلَمُ مَنْ جَاءَ بِالْهُدَى  وَ مَنْ هُوَ فِيْ ضَلاَل ٍمُّبِْينٍ
“Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakanhukum-hukum) al-Qur’an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: “Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata”.
4.   Penjelasan (التبيين) seperti firman Allah:
قَدْ فَرَضَ اللهُ  لَكُمْ تَحِلَّةَ  أَيْمَانِكُمْ ج  وَ اللهُ  مَولَىكُمْ صلى  وَ هُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكيْمُ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian kamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah pelindungmu dan Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
5.  Penghalalan (الإحلال), seperti firman Allah:
ماَ كَانَ   عَلَى النَّبِيِّ   مِنْ  حَرَجٍ  فِيْمَا فَرَضَ  اللهُ لَهُ صلى  سُنَّةَ اللهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ج  وَكَانَ  أَمْرُ اللهِ  قَدْرًا مَقْدُورًا
“Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlaku dahulu). Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti.”
6.  Pemberian (العطاء), seperti kata-kata yang diungkapkan orang Arab:
َلأَصَبْتُ مِنْهُ  فَرْضًا وَ لاَ قَرْ ضًا
“Sesungguhnya aku telah memperoleh darinya suatu pemberian bukan pinjaman”.
Keenam makna dari kata al-Faraidh adalah hampir semakna, dan dapat digunakan dalam ilmu Faraidh, sebab apa yang ditentukan Allah bagi hamba-Nya merupakan pemberian, penghalalan, dan ketentuan yang diturunkan Allah. Selanjutnya pembahasan dalam ilmu Faraidh adalah seputar harta warisan beserta yang berkaitan dengan harta warisan tersebut. Peletak ilmu Faraidh adalah Allah melalui al-Qur’an yang kemudian dijelaskan oleh al-Sunnah. Sementara hukum mempelajari ilmu Faraidh adalah diperselisihkan ulama’, ada yang menghukumkan Wajib ‘Ainiy atau Wajib Kifa’iy.
  Timbulnya hukum tersebut karena adanya anjuran Rasulullah sebagaimana dalam hadist berikut:
قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ قَالَ لِي رَسُولُ اللهَِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  "تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ. وَالْعِلْمُ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ  لاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ
“Ibnu Ma’sud bertutur: “Rasulullah bersabda kepadaku:  “pelajarilah ilmu dan ajarkan kepada orang lain, pelajarilah ilmu Faraidh dan ajarkan kepada orang lain, pelajarilah al-Qur’an dan ajarkan kepada orang lain, karena sesugguhnya aku adalah seorang yang akan meninggal, demikian juga ilmu itu akan tercabut sekaligus bentuk fitnah akan tampak, sehingga dua orang akan berselisih dalam masalah faraidh tidak akan menemukan seorang yang dapat memutuskan (perkara) antara mereka
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  )صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:(   " َتعَلَّمُوا  الْفَرَائِضَ  وَ عَلِّمُوْه ُ فَإِنَّهُ  نِصْفُ  اْلعِلْمِ  وَ  إِنَّهُ  يُنْسَى  وَ هُوَ  أَوَّلُ  مَا يُنْزَعُ  مِنْ أُمَّتي
“Rasulullah bersabda: “Pelajarilah (ilmu) Faraidh dan ajarkan kepada orang-orang, karena ia merupakan sebagian dari ilmu, dan (ilmu) yang akan dilupakan orang. Ilmu yang akan pertama kali dicabut dari  umatku”
Perintah dalam hadist di atas adalah perintah yang mengarah kepada wajib, hanya saja kewajiban itu menjadi gugur apabila ada seorang yang telah melaksanakannya. Akan tetapi apabila tidak ada seorangpun yang melaksanakannya, maka orang Islam sendiri akan menanggung dosa, karena meninggalkan perintah tersebut.Tujuan utama ilmu Faraidh adalah menyampaikan hak warisan kepada pemiliknya, dan faidah (kegunaannya) adalah menentukan bagian bagi pemiliknya.
 
Artikel Terkait :
  1. Pengantar Fiqih Mawaris 

Popular posts from this blog

Beban Hutang Pra Nikah

"Saya hendak menikah, tetapi minder, calon suami seorang Pengusaha dan kondisi saya banyak hutang akibat bangkrut berbisnis. Saat ini saya bekerja sebagai karyawan, namun gaji habis utk membayar cicilan dan Saya berikan kepada ibu. Apa yg harus saya lakukan mba?" Nita. Eng ing eng..... Kondisi yang tidak mudah jika saya di posisi mba Nita. Perlu di ketahui, beban hutang, dan tanggungan sebelum menikah menjadi salah satu penyebab kekacauan rumah tangga. Oleh karena itu, mba Nita HARUS mengkomunikasikan beban hutang dan alokasi untuk ibu tersebut kepada calon suami, dan di sepakati : 1. Bagaimana sistem keuangan nantinya, apakah SUAMI (Semua Uang Milik Istri), suami presiden, istri mentri keungan, atau uangku uangku - uangmu uangmu dan masing2 menanggung beban pengeluaran yang telah di sepakati. 2. Sistem keuangan menentukan akhirnya Beban hutang menjadi tanggungan siapa nantinya, tanggungan bersama, atau tetap tanggungan mba Nita. 3. Juga bagaimana dengan alokasi untuk ...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

STEP BY STEP PROSES FINANCIAL PLANNING DI SHILA FINANCIAL

Berikut ini adalah step by step proses konsultasi keuangan di SHILA FINANCIAL sesuai dengan standar IARFC: Calon klien diharapkan memberikan informasi terperinci tentang kondisi keuangannya. Untuk itu, calon klien diminta untuk melakukan asesmen keuangan dengan mengisi formulir DGQ (Data Gathering Questionnaire). Pengisian formulir DGQ akan membantu kami untuk memahami lebih lanjut kondisi keuangan dan faktor-faktor non-keuangan yang berpengaruh pada calon klien. Formulir DGQ dapat diisi secara langsung pada saat konsultasi atau dapat diirim melalui email jika tidak memungkinkan bertemu langsung. Setelah formulir DGQ dikirimkan kembali dan kami sudah memperoleh gambaran yang jelas tentang kondisi dan tujuan keuangan yang ingin dicapai oleh calon klien, kami akan melakukan Financial Check-up dan mengirimkan hasilnya beserta surat penawaran biaya konsultasi sesuai dengan lingkup kerja yang diinginkan oleh calon klien. Surat penawaran tersebut terbuka untuk diskusi, dan jika sudah disepak...