Skip to main content

Perencanaan Nikah

Tanya.

Salam mba,,, Saya pria lajang 25 thn bekerja di swasta (memasuki thn pertama) dg penghasilan take home pay per bulan 2,3 jt (blm termasuk lembur, biaya kos tiap bln dll yg difasilitasi kantor) dlm waktu 1 thn ke depan saya dan pasangan saya merencanakan utk menikah tp sampai skrg saya blm punya tabungan dikarenakan masih menikmati masa awal2 nyari uang sendiri (istilah umunya: kalap hehehe...). Bagaimanakah solusinya? Apa yg mesti direncanakan?
Rizal, S.St

Jawab.

Sebelumnya  :
  • cari tahu Berapa biaya nikahnya saat ini (Present Value), gedung, konsumsi, akad nikah (biaya nikah) dll. Misal di dapat total biaya (jika menikahnya saat ini) adalah Rp 30 jt.
  • Hitung Berapa biaya saat nanti (Future Value), 
         FV = PV (1+i)^n
         FV : Nilai /BiayaNanti
         PV : Nilai /biaya Saat ini
         i    : Kenaikan harga, misal 10%
         n   : Waktu

maka jika anda menikah 1 tahun yang akan datang biayanya menjadi
         
        FV = 30jt (1+0.01)^1 , yaitu sebesar Rp 33jt
  • Anda akan menikah 1 tahun mendatang, maka instrument investasi yang aman dalam jangka waktu tersebut adalah : deposito dan Logam Mulia
  • Dengan Target Investasi Rp 33jt maka, investasi anda  adalah sebesar : Rp 2,7jt/bulan, padahal THP anda 2,3jt/bulan.
Hitungan di atas adalah dengan asumsi biaya menikah 30 jt, jika biaya jauh di bawah itu, atau misal anda hanya perlu membeli mahar dan biaya nikah saja, maka tentunya juga invest per bulan akan mengecil. Silahkan di hitung dengan menggunakan Rumus di atas.

Idealnya, mulai saat ini, anda sudah membiasakan mengelola pendapatan, seperti tips yang sudah sering saya sampaikan yaitu dengan rasio : 10 20 30 dan 40
  1. 10% pendapatan untuk Zakat Infaq dan Sedekah. Jika zakat di wajibkan 2.5%, maka sisanya masuk dalam infaq dan sedekah sebagai pancingan REJEKI TAK DI DUGA.
  2. Minimal 20% pendapatan untuk investasi rencana pembelian rumah, naik haji, menikah, sekolah dll.
  3. Maksimal 30% (sebagian Financial planner dan BI checking toleran di angka 35%) adalah untuk angsuran atau cicilan, cicilan kendaraan, KPR, KPA, Kartu Kredit, dll.
  4. Maksimal 40% adalah untuk biaya hidup sehari-hari, Konsumsi, Transportasi, Komunikasi, hiburan, beli baju, traktir teman dll.
Jika Anda belum memiliki cicilan, maka dana di alokasikan ke Investasi.

Pengelolaan sederhana ini bisa di aplikasikan secara general, baik saat ini masih single, atau nanti sudah berpasangan atau menikah.

Demikian mas rizal, semoga membantu.

Jika Anda ingin di buatkan COMPREHENSIVE FINANCIAL PLANNING, silahkan hubungi kami DI SINI.

Artikel Terkait
Perencanaan Pendidikan
Perencanaan Pensiun



Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterangan selengkapny

SHILA FINANCIAL

Shila Financial is a trusted financial consultancy brand committed to providing easy-to-implement, affordable, and professional financial solutions to the public. We recognize that many people struggle with managing their finances, and therefore we have Certified Financial Planners and internationally licensed professionals to help them better plan their finances and achieve a more empowered life and financial position. We have two business units: Shila Consulting and Shila Institute. Shila Consulting focuses on providing financial planning services, tax services, transfer pricing, mental health, branding, media planning and legal services to our clients. Shila Institute offers short classes on financial planning and related matters that are affordable and accessible to the general public, both for individuals and companies. We always prioritize high ethical and professional values in providing our services. We are committed to providing quality and trustworthy services to our clients