Skip to main content

ANALISA KEBUTUHAN ASURANSI JIWA


T : Saya Kepala Rumah Tangga dengan 4 tanggungan (2 anak, istri dan ibu saya), berapa uang pertanggungan (santunan) yang harus saya siapkan, sehingga  jika sewaktu-waktu saya meninggal, keluarga saya, anak-anak saya tetap bisa melanjutkan hidup tanpa memikirkan biaya? DY – Solo.

Analisa Kebutuhan Asuransi
ebelum membeli produk asuransi jiwa, masih ada pekerjaan yang harus Anda lakukan yakni menghitung uang pertanggungan (UP) atau Santunan Meninggal yang ingin Anda “wariskan” sebagai pengganti nafkah.

Ada beragam metode penghitungan uang pertanggungan. Masing-masing metode akan menghasilkan angka yang berbeda pula. Para perencana keuangan menekankan, pemilihan metode harus disesuaikan dengan tujuan finansial serta kemampuan. Sebab, besaran UP akan mempengaruhi nilai premi yang mesti Anda bayarkan dalam kurun waktu tertentu.

Tentu, penentu besaran premi bukan hanya UP. Ada faktor lain yang berperan, seperti profil pemegang polis dan underwriting perusahaan asuransi. Underwriting adalah proses perusahaan asuransi jiwa memutuskan apakah akan menerbitkan polis yang diminta calon nasabah atau tidak. Dalam hal ini, perusahaan asuransi juga akan memutuskan syarat dan kondisi apa yang diberlakukan serta berapa besar tingkat premi yang dikenakan.

Berikut ini beberapa ulasan metode penghitungan UP yang mungkin bisa Anda pertimbangkan.

Human Live Value (HLV)

Memperhitungkan nilai kehidupan dari seseorang dimana ada orang lain yang bergantung kehidupannya dari penghasilan yang didapatkan oleh orang tersebut. Biasanya : Kepala rumah tangga, eksekutif di perusahaan.

Misal, pendapatan A sebulan Rp 10 juta. Usia A saat ini 35 tahun dan ingin pensiun di usia 55. Jadi, masa produktifnya 20 tahun lagi, maka UP A = Rp 10 juta x 12 (bulan) x 20 (tahun), hasilnya Rp 2,4 miliar. Jika A meninggal dan nilai konsumsi keluarga setiap bulannya sebesar Rp 10 juta, uang pertanggungan baru akan habis 20 tahun kemudian. Metode ini bisa menjadi alternatif  untuk Anda yang segera memasuki masa pensiun.


Income Based Value (IBV)

Metode Income Based Value (IBV) memperhitungkan nilai kebutuhan bulanan dari seseorang yang bergantung terhadap penghasilan dari orang lain, yang apabila nilai tersebut di investasikan kedalam investasi bebas/minim resiko (risk free rate) akan memberikan pendapatan yang sama besar.
Masih dengan asumsi yang sama seperti sebelumnya maka untuk menghasilkan Rp 10 juta per bulan dengan bunga  (risk free rate) sebesar 0,73%, dibutuhkan sekitar 1,4 Milyar Uang pertanggungan

Survival Based Value (SBV)

Metode Survival Based Value (SBV) memperhitungkan  kebutuhan-kebutuhan keluarga setelah tertanggung (pencari nafkah) meninggal. Jadi menghitungnya bukan dari pendapatan tapi dari berapa besar kebutuhan keluarga yang ditinggalkan? Karena pengeluaran pribadi tertanggung, sudah tidak ada lagi, cicilan yang atas nama tertanggung otomatis akan lunas (jika di cover asuransi), KPR misalnya.

Cara menghitungnya dengan menjumlahkan pengeluaran keluarga yang ditinggalkan (Total pengeluaran Keluarga di kurangi pengeluaran pribadi tertanggung dan cicilan yang lunas jika tertanggung meninggal), ditambah kebutuhan dana darurat (lihat di rubrik ini edisi sebelumnya, 29 Juni 2013), dana pendidikan anak-anak, utang, dan kebutuhan lainnya jika memang ada. Hasilnya kemudian dikurangi aset lancar yang dimiliki.

Metode ini cocok jika seseorang ingin memastikan dengan persis kebutuhan keluarga sepeninggal si tulang punggung tersebut. Hanya, metode ini membutuhkan perhitungan lebih teliti dan telaten tentunya, atau Anda bisa minta bantuan Tim Perencana Keuangan kami untuk menghitungkannya.

Setelah tahu cara menghitung UP, kini, saatnya Anda membandingkan produk asuransi yang menawarkan premi paling mini dengan UP yang sama. Nah,  Selamat melakukan Survei.

Untuk Perencanaan Asuransi, Perencanaan Pendidikan, Perencanaan Pensiun dan Check Up Keuangan,  silahkan hubungi “ShiFinClic” Mudah, Nyaman, Profesional,  di @ilarahman (twitter), ila.abdulrahman (facebook), ila.abdulrahman@gmail.com.

Tulisa ini telah di muat di harian joglosemar ww.joglosemar.co tgl 06 Juli 2013.

Artikel Terkait :