Skip to main content

Memilih Proteksi Asuransi dalam Unit Link

T : Beberapa waktu yang lalu saya di datangi seorang agen asuransi, dan menawarkan produknya *****Link. Dengan menabung sekian ribu per bulan, maka selain proteksi asuransi jiwa juga akan dapat 5 proteksi lain dan nilai tunai yang bisa di ambil di akhir masa perjanjian. Saya tidak tahu apakah perlu proteksi tersebut untuk saya? Mr X – Colomadu.
J : Perlu di ketahui, bahwa jenis proteksi yang di butuhkan setiap orang adalah TAYLOR MADE, atau berbeda antara satu orang dengan orang lainnya, berhubungan dengan jenis pekerjaan, gaya hidup dan riwayat kesehatan keluarga, serta asuransi yang sudah di miliki.  
Kenali kondisi diri anda sendiri, karena mungkin anda hanya butuh proteksi Asuransi Jiwa saja, ATAU asuransi jiwa dan kesehatan saja, berikut beberapa proteksi dalam Unit Link dan kondisi beserta proteksiyang dibutuhkan yang bisa di jadikan pertimbangan.
Proteksi 
  1. Santunan meninggal  atau biasa di sebut Uang Pertanggungan (UP) (wajib)
  2. Santunan Kecelakaan (meninggal karena kecelakaan)
  3. Santunan Cacat Tetap Total (Total Permanent Dissability), akan sekian persen, jika tetap sebagian, missal jempol, lengan, atau kaki saja. 
  4. Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan), bisa doble/triple klaim atau lebih, berlaku legalisir. 
  5. Hospital Rider (Biaya Rawat Inap/Asuransi Kesehatan), single klaim, berlaku dokumen Asli. Hanya di cover (diganti) oleh salah satu asuransi, jika memiliki lebih dari 1, maka tidak bisa di klaim ke yang lain, kecuali kekurangannya. Misal, rawat inap habis 30 jt, sudah di cover semua oleh Asuransi A, maka Asuransi B, tidak akan membayar, kecuali, asuransi A hanya mengcover 20 jt atau berapa, maka asuransi B akan membayar kekurangannya. , jika sudah memiliki cover , tidak perlu membeli manfaat ini.
  6.  Santunan Penyakit Kritis  (Criticall Illness), harus anda baca detail dalam polis, kapan di covernya, apakah begitu dokter menyatakan terdeteksi, atau setelah stadium sekian atau pada kondisi tertentu, sehingga tidak terjadi salah persepsi, salah Klaim
  7.  Payor (waver Premium) TPD/DD : pembebasan kontribusi jika cacat tetap total krn kecelakaan.
  8. Payor CI : pembebasan premi jika sakit kritis, harus di baca detail syarat dan ketentuan , seperti no 6.
  9. Payor Term : pembebasan premi jika Pemegang Polis/Penanggung Tutup Usia.

Dari ke 9 proteksi tersebut, mana yang harus anda ambil?
  1. Jika anda bekerja dalam lingkungan dengan resiko kecelakaan kerja tinggi :     1,2,3,7, atau 1,3,7 atau 1,7.
  2.   Jika history keluarga  (kakek/nenek/ayah/ibu/kakak/adik/istri/suami) ada riwayat penyakit kritis : 1,6,8 atau 1,8.
  3.  Jika polis tertanggung/peserta anak, dan anda berada dalam kondisi poin 1 : 1, 7,9 atau 1,9.>>>NOT RECOMENDED (Tidak sesuai dengan tujuan Asuransi)
  4.  Jika polis tertanggung/peserta anak, dan anda berada dalam kondisi poin 2 : 1, 8,9 atau 1, 9.>>>NOT REKOMENDED (Tidak sesuai dengan tujuan Asuransi)
  5.   Cash Plan boleh anda beli jika memang mengalami kondisi sering rawat inap.
  6.   Hospital Rider, anda beli jika belum memiliki proteksi biaya Rawat inap (asuransi Kesehatan), jika bisa di beli terpisah, sebaiknya beli secara terpisah, untuk rawat inap saja, atau Term Life (Asuransi Jiwa) dan Asuransi Kesehatan.
Berdasarkan Data yang Bapak, lampirkan, bapak hanya membutuhkan proteksi Asuransi Jiwa sebesar Rp 5 M, bisa di beli dengan 2 cara : 
  • Membeli Asuransi Jiwa berjangka (Term Life Insurance) atau 
  • Unit Link dengan proteksi Uang Pertanggungan saja. Sebelumnya bandingkan besaran premi dengan cara yang sudah di muat di edisi ini tgl 6 Juli 2013 kemarin.
Untuk Keperluan Asuransi, Investasi Pensiun, Investasi Pendidikan , silahkan email di ila.abdulrahman@gmail.com, twitter @ilarahman atau baca di www.ilaabdulrahman-perencanakeuangan.blogspot.com.

Anda memiliki persoalan yang sama dengan bapak yang satu ini, beliau sedang terbelit masalah hutang. Simak di  edisi 20 Juli 2013, “Manajemen Hutang Kartu Kredit”.

Tulisan ini telah di publikasi di harian Joglosemar, 13 juli 2013, dalam rubrik "Bijak Kelola Uang", juga dalam webnya resminya.

Artikel Terkait

Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...