Dalam Asuransi ada 3 (tiga) istilah yang harus di fahami, yaitu :
1. Tertanggung
atau peserta
2. Penanggung
atau pemegang polis (yang membayar premi)
3. Penerima
benefit atau penerima manfaat atau
ahli waris
Tertanggung bisa menjadi
penanggung dan sebaliknya (orang yang sama), penanggung bisa menjadi ahli waris
dan sebaliknya (orang yang sama), tetapi tertanggung tidak bisa menjadi ahli
waris atau penerima benefit.
Asuransi Jiwa dibuat bertujuan
untuk meng “cover” jiwa pemilik dana (gaji) alias si pembayar premi asuransi
tersebut dalam hal ini harusnya orang tua (bisa bapak atau bisa ibumeskipun
biasanya bapak). Yang artinya, fungsi awal dari Asuransi Jiwa adalah bila
orang tua (bapak) meninggal dunia, anak akan mendapatkan sejumlah dana untuk
melanjutkan hidupnya seperti biaya sekolah dan kuliahnya.
Nah jika anak menjadi peserta
asuransi, bukan bapak atau ibu yang di
cover tetapi yang di lindungi justru jiwanya si anak. Artinya, jika bapak atau
ibu pemilik dana (yang membayar premi asuransi atau yang menjadi Penanggung
atau pemegang polis) ini tutup usia , uang santunan tidak keluar. Sebaliknya
jika si anak tutup usia, uang pertanggungan akan keluar. Konsep ini banyak di
jual dalam Asuransi Pendidikan. Namun, ada asuransi pendidikan ini yang membayar
kedua-duanya, yaitu baik si anak atau si orang tua tutup usia, uang
pertanggungan (UP) keluar, dengan
tambahan beasiswa setiap tahun, jika orang tua yang tercantum dalam polis tutup
usia. Lho….
tulisan telah di publikasikan di harian joglosemar, 21 Desember 2013.