Skip to main content

Bolehkah Anak Menjadi Peserta Asuransi?


Dalam Asuransi ada 3 (tiga) istilah yang harus  di fahami, yaitu :
1.       Tertanggung atau peserta
2.       Penanggung atau pemegang polis (yang membayar premi)
3.       Penerima benefit atau penerima manfaat atau ahli waris
Tertanggung bisa menjadi penanggung dan sebaliknya (orang yang sama), penanggung bisa menjadi ahli waris dan sebaliknya (orang yang sama), tetapi tertanggung tidak bisa menjadi ahli waris atau penerima benefit.
Asuransi Jiwa dibuat bertujuan untuk meng “cover” jiwa pemilik dana (gaji) alias si pembayar premi asuransi tersebut dalam hal ini harusnya orang tua (bisa bapak atau bisa ibumeskipun biasanya bapak).  Yang artinya, fungsi awal dari Asuransi Jiwa adalah bila orang tua (bapak) meninggal dunia, anak akan mendapatkan sejumlah dana untuk melanjutkan hidupnya seperti biaya sekolah dan kuliahnya.
Nah jika anak menjadi peserta asuransi,  bukan bapak atau ibu yang di cover tetapi yang di lindungi justru jiwanya si anak. Artinya, jika bapak atau ibu pemilik dana (yang membayar premi asuransi atau yang menjadi Penanggung atau pemegang polis) ini tutup usia , uang santunan tidak keluar. Sebaliknya jika si anak tutup usia, uang pertanggungan akan keluar. Konsep ini banyak di jual dalam Asuransi Pendidikan. Namun, ada  asuransi pendidikan ini yang membayar kedua-duanya, yaitu baik si anak atau si orang tua tutup usia, uang pertanggungan  (UP) keluar, dengan tambahan beasiswa setiap tahun, jika orang tua yang tercantum dalam polis tutup usia. Lho….

tulisan telah di publikasikan di harian joglosemar, 21 Desember 2013.