Skip to main content

Bolehkah Anak Menjadi Peserta Asuransi?


Dalam Asuransi ada 3 (tiga) istilah yang harus  di fahami, yaitu :
1.       Tertanggung atau peserta
2.       Penanggung atau pemegang polis (yang membayar premi)
3.       Penerima benefit atau penerima manfaat atau ahli waris
Tertanggung bisa menjadi penanggung dan sebaliknya (orang yang sama), penanggung bisa menjadi ahli waris dan sebaliknya (orang yang sama), tetapi tertanggung tidak bisa menjadi ahli waris atau penerima benefit.
Asuransi Jiwa dibuat bertujuan untuk meng “cover” jiwa pemilik dana (gaji) alias si pembayar premi asuransi tersebut dalam hal ini harusnya orang tua (bisa bapak atau bisa ibumeskipun biasanya bapak).  Yang artinya, fungsi awal dari Asuransi Jiwa adalah bila orang tua (bapak) meninggal dunia, anak akan mendapatkan sejumlah dana untuk melanjutkan hidupnya seperti biaya sekolah dan kuliahnya.
Nah jika anak menjadi peserta asuransi,  bukan bapak atau ibu yang di cover tetapi yang di lindungi justru jiwanya si anak. Artinya, jika bapak atau ibu pemilik dana (yang membayar premi asuransi atau yang menjadi Penanggung atau pemegang polis) ini tutup usia , uang santunan tidak keluar. Sebaliknya jika si anak tutup usia, uang pertanggungan akan keluar. Konsep ini banyak di jual dalam Asuransi Pendidikan. Namun, ada  asuransi pendidikan ini yang membayar kedua-duanya, yaitu baik si anak atau si orang tua tutup usia, uang pertanggungan  (UP) keluar, dengan tambahan beasiswa setiap tahun, jika orang tua yang tercantum dalam polis tutup usia. Lho….

tulisan telah di publikasikan di harian joglosemar, 21 Desember 2013.

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...