Skip to main content

Produk Asuransi Syariah (Takaful)

Produk dalam konsep asuransi syariah, bukanlah komiditi yang dijual untuk mendapatkan hasil/keuntungan, namun produk bertujuan untuk mengukur tingkat risiko kepersertaan nasabah untuk bergabung menjadi keluarga peserta asuransi syariah Semakin tinggi risiko, maka nilai Tabarru yang harus dikeluarkan semakin besar, karena kemungkinan mendapatkan santunan klaim semakin besar.

Dalam Asuransi Kerugian produk akan terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman dan kebutuhan manusia yang akan terus meningkat, jenis risiko dan sebabnyapun akan semakin kompleks. Manusia akan semakin berusaha mengurangi risiko yang akan terjadi, sehingga kebutuhan Asuransi Kerugian akan semakin meningkat. Untuk itu Produk akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan.

Tidak semua produk-produk diatas dapat diaksep oleh Asuransi Takaful Umum, karena terlebih dahulu harus memperhatikan hal-hal berikut :
  1. Kaidah Syariah
  2. Claim Ratio (Porto Folio Klaim)
  3. Kapasitas Re-Asuransi
  4. Reciprocal Business
Sejak tahun 2015, produk ATU dibenteuk beberapa Sub-Segment. Tujuan dibentuk segmentasi agar bisa mendapatkan gambaran mengenai kelompok-kelompok peserta ATU yang homogen, dimana tiap kelompok (bagian) dapat dipilih sebagai pasar yang dituju (ditargetkan) untuk pemasaran suatu produk ataupun strategi kebijakan perusahaan dalam melakukan analisa teknik seperti Kebijakan Reasuransi/Retakaful, Strategi Promosi, Strategi Penjualan dan termasuk bisa mempengaruhi kebijakan dalam HRD. Sub-Segmentasi tersebut adalah :
  1. SEGMENT PERSONAL LINE
  2. SEGMENT SMALL MEDIUM ENTERPRISE
  3. SEGMENT CORPORATE
Selain itu, guna mempercepat pelayanan akseptasi maka dibuat sistem FAST FLOW yang merupakan proses akseptasi yang cepat, efektif dan efisien didalam lingkungan internal ATU, karena itu produk-produk yang sudah ditentukan masuk dalam kategori Fast Flow, tidak perlu memerlukan proses akseptasi underwriting. Sedangkan produk-produk yang tidak termasuk ke dalam Fast Flow, dan bisnis-bisnis MEGA RISK, diperlukan persetujuan akseptasi underwriting.



Copy Right : Takaful Umum

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterangan selengkapny

SHILA FINANCIAL

Shila Financial is a trusted financial consultancy brand committed to providing easy-to-implement, affordable, and professional financial solutions to the public. We recognize that many people struggle with managing their finances, and therefore we have Certified Financial Planners and internationally licensed professionals to help them better plan their finances and achieve a more empowered life and financial position. We have two business units: Shila Consulting and Shila Institute. Shila Consulting focuses on providing financial planning services, tax services, transfer pricing, mental health, branding, media planning and legal services to our clients. Shila Institute offers short classes on financial planning and related matters that are affordable and accessible to the general public, both for individuals and companies. We always prioritize high ethical and professional values in providing our services. We are committed to providing quality and trustworthy services to our clients