ILA
ABDULRAHMAN, S.Pt., RIFA, RFC
Jaman
sudah semakin mutakhir, e-money, fintech namun masih saja bahasan seputar unit
link tak pernah berakhir. Ditawarkan dan jual dengan berbagai nama, mulai dari
dana pensiun, dana pendidikan, dana haji, dana wakaf, asuransi jiwa dan
lainnya. Penawarannyapun semakin beragam salah satunya dengan sistem mirip Multi Level Marketing
(MLM). Masyarakat sering tidak menyadari bahwa produk tersebut adalah unit link.
Meskipun tumbuh paling fenomenal, Asuransi Jiwa unit-link tidak jarang
menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Selain karena unit link cukup advanced,
pemahaman soal manfaat dan risiko produk ini kerap kurang tepat.
Kurangnya pemahaman beresiko salah pilih produk.
Dan data dari IARFC Indonesia menyatakan bahwa 9 dari 10 orang indoneisa salah
beli asuransi. Anda tidak termasuk kan?
Para perencana keuangan di IARFC menggunakan
Unit Link untuk kebutuhan asuransi dengan kasus-kasus khusus, berdasarkan
analisa mendalam terhadap kondisi keuangan masing-masing orang. Seperti jenis pekerjaan, posisi, jabatan, besar aset,
beban pajak dan lain sebagainya.
Apa Itu Unit Link ?
Unit link
adalah produk yang menggabungkan antara proteksi dan investasi, sehingga proteksi dan investasi ada dalam satu paket.
Proteksi dan investasi adalah 2 hal yang wajib dalam hal perencanaan keuangan,
investasi untuk memenuhi tujuan keuangan, dan protkesi untuk melindungi risiko
seperti hilangnya pendapatan karena
meninggal, cacat tetap atau sakit.
Unit link
menjadi produk yang “dianggap” menarik, karena memberikan ilustrasi return atau imbal hasil atau keuntungan diatas tabungan
dan deposito. Selain itu rendahnya
kesadaran masyarakat untuk berasuransi, karena beranggapan jika berasuransi
tidak ada manfaat dan duit hangus, menjadikan produk Unit Link tumbuh dan berkembang,
Data Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Maret 2014, dari 240 juta penduduk indonenesia
hanya, hanya sekitar 43,7 juta orang atau
hanya sekitar 18 persen dari total penduduk Indonesia memiliki perlindungan
asuransi jiwa. Dan dari 43,7 juta orang tersebut, hanya sekitar 11 juta orang
atau hanya 4,5 persen dari total populasi yang memiliki asuransi jiwa individu.
Cara kerja Unit
Link
Premi atau kontribusi yang dibayarkan oleh
nasabah dibagi ke dalam 2 keranjang, yaitu keranjang asuransi dan keranjang
investasi. Keranjang asuransi untuk membayar premi resiko, meninggal, cacat
tetap, sakit dll. Keranjang Investasi di investasikan dan di potong beban-beban
biaya, inilah yang menjadi milik nasabah,
yang (sebenarnya) bisa diambil
sewaktu-waktu, dengan risiko nilai tunai lebih kecil dari jumlah dana yang
sudah disetorkan.
Proteksi Dalam Unti Link
Dalam
produk unit link terdapat 1 proteksi wajib
(asuransi jiwa) dan sekitar 8 proteksi tambahan /rider: kecelakaan,
cacat tetap total, Critical illness,
payor term, payor tpd, payor ci, cash plan, Hospital Rider (asuransi
kesehatan).
Proteksi WAJIB Santunan meninggal atau biasa di sebut Uang Pertanggungan (UP)
Proteksi Tambahan (Rider)
- Santunan Kecelakaan (meninggal karena kecelakaan)
- Santunan Cacat Tetap Total (Total Permanent Dissability), akan sekian persen, jika mengalami cacat tetap sebagian, misal kehilanagn ibu jari tangan, lengan, atau kaki saja.
- Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan), berlaku double/triple klaim atau lebih, klaim dengan menggunakan dokmen yang dilegalisir, karena asli biasanya di minta oleh asuransi yang mengcover rawat inap di rumah sakit.
- Hospital Rider (Biaya Rawat Inap/Asuransi Kesehatan), single klaim, berlaku dokumen Asli. Hanya di cover (diganti) oleh salah satu asuransi, jika memiliki lebih dari 1, maka tidak bisa di klaim ke yang lain, kecuali kekurangannya. Misal, rawat inap habis 30 jt, sudah di cover semua oleh Asuransi A, maka Asuransi B, tidak akan membayar, kecuali, asuransi A hanya mengcover 20 jt atau berapa, maka asuransi B akan membayar kekurangannya. , jika sudah memiliki cover , tidak perlu membeli manfaat ini.
- Santunan Penyakit Kritis (Criticall Illness), harus anda baca detail dalam polis, kapan di covernya, apakah begitu dokter menyatakan terdeteksi, atau setelah stadium atau pada kondisi tertentu, sehingga tidak terjadi salah persepsi, salah Klaim
- Payor (waver Premium) TPD/DD : pembebasan kontribusi jika cacat tetap total karena kecelakaan
- Payor CI : pembebasan premi jika sakit kritis, harus di baca detail syarat dan ketentuan , seperti poin f.
- Payor Term : pembebasan premi jika Pemegang Polis/Penanggung Tutup Usia.
Jika Anda memutuskan membeli Asuransi Unit link maka setidaknya risiko-risiko ini harus siap anda terima :
Tidak Optimal Baik Proteksi Maupun Investasi.
Beli satu dapat 2, membayar satu premi mendapatkan fungsi
investasi dan proteksi. Namun tidak optimal baik proteksi maupun hasil investasinya, dibandingkan
jika asuransi dan investasi dipisah.
Misal untuk membeli jumlah Uang Pertanggungan
(UP) yang sama Rp 2 milyar misalnya, menggunakan produk asuransi jiwa berjangka
murni memerlukan premi sebesar Rp 11
jutaan per tahun, sedangkan menggunkan produk Unit Link memrlukan premi Rp 16 jutaan (Rp 11 juta masuk keranjang
asuransi, Rp 5 juta masuk keranjang investasi).
Padahal jika di pisah membeli
asuransi jiwa Rp 11 juta dan berinvestasi Rp 5 juta hasil investasinya
jauh lebih besar dibanding jika di unit link.
Tapi kan jika di unit link tidak “hilang”? Rp 11 juta yang masuk
keranjang asuransi itu “hilang” juga. Dikatakan tidak hilang karena ada dana
dari keranjang investasi sebsar Rp 5 juta per tahun, setelah dikurangi beban
biaya-biaya..
Beban Biaya yang Banyak dan Besar
Tidak perlu repot mengolah, mencari dan mengelola investasi. Namun kemudahan ini harus difahami ada
kompensasi biaya yang dibayar, biaya free look, biaya pengelolaan/akuisi di 5 tahun pertama atau di tengah atau diakhir kepesertaan (bank
end loaded), total antara 70%-300%,
biaya pengalihan, biaya manajemen, biaya
penarikan, biaya administrasi, biaya top up, biaya custody, Cost of Insurance
(CoI), cor yang
terus meningkat dari tahun ke tahun sesuai dengan usia, dll. Di beberapa perusahan asuransi, belum ada investasi di tahun pertama.
Tahukah bahwa
kemudahan itupun sebenarnya dapat anda peroleh dengan berkonsultasi
kepada profesional dengan biaya yang jauh lebih sedikit dibanding total biaya
yang dibebankan oleh unit link?
Semakin Banyak Jenis Proteksi yang
Diambil, Semakin Besar Premi Asuransi
Unit Link menawarkan berbagai asuransi tambahan (rider), seperti
asuransi kesehatan, cacat tetap, penyakit kritis dan lain – lain. Dengan
begitu, nasabah tidak perlu direpotkan lagi, mencari – cari sendiri asuransi
tambahan. Semakin banyak rider yang anda beli maka semakin besar alokasi
keranjang asuransi, dan semakin kecil alokasi keranjang investasi., sehingga semakin kecil nilai tunai yang
diperoleh. Padahal belum tentu rider itu Anda butuhkan. Sangat mungkin bahkan
jika rider itu Anda butuhkan tersedia menempel di produk asuransi Jiwa
berjangka dengan premi yang jauh lebih ringan.
Under atau Over Insurance
Mudah, ada dimana-mana, agen yang mendatangi calon nasabah,
namun juga sering tidak sesuai antara premi
dengan benefit proteksi yang dibutuhkan karena tidak dihitung berdasarkan
kebutuhan proteksi tetapi di hitung dari “ikut berapa per bulan.” Yang terjadi adalah under insurance,
atau jauh dari kebutuhan yang sebenarnya. Atau jika satu orang memniliki
beberapa polis bahkan sering puluhan polis, terjadi over insurance,
namun tidak memiliki alokasi investasi.
Nah, sudah
memahami rsisikonya? Pastikan Anda tidak salah beli asuransi. Ingin menambah
wawasan seputar asuransi dan perencanaan keuangan silakan ke sini .
Semoga
bermanfaat dan Salam Financial, Empowering Your Financial!
Artikel telah diterbitkan oleh detik finance.