Skip to main content

MEMBELI UNIT LINK? FAHAMI RISIKO INI

ILA ABDULRAHMAN, S.Pt., RIFA, RFC



Jaman sudah semakin mutakhir, e-money, fintech namun masih saja bahasan seputar unit link tak pernah berakhir. Ditawarkan dan jual dengan berbagai nama, mulai dari dana pensiun, dana pendidikan, dana haji, dana wakaf, asuransi jiwa dan lainnya. Penawarannyapun semakin beragam salah satunya  dengan sistem mirip Multi Level Marketing (MLM). Masyarakat sering tidak menyadari bahwa produk tersebut adalah unit link.


Meskipun tumbuh paling fenomenal, Asuransi Jiwa unit-link tidak jarang menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Selain karena unit link cukup advanced, pemahaman soal manfaat dan risiko produk ini kerap kurang tepat. Kurangnya pemahaman beresiko salah pilih produk. Dan data dari IARFC Indonesia menyatakan bahwa 9 dari 10 orang indoneisa salah beli asuransi. Anda tidak termasuk kan?


Para perencana keuangan di IARFC menggunakan Unit Link untuk kebutuhan asuransi dengan kasus-kasus khusus, berdasarkan analisa mendalam terhadap kondisi keuangan masing-masing orang. Seperti  jenis pekerjaan, posisi, jabatan, besar aset, beban pajak dan lain sebagainya.


Apa Itu Unit Link ?


Unit link adalah produk yang menggabungkan antara proteksi dan investasi, sehingga  proteksi dan investasi ada dalam satu paket. Proteksi dan investasi adalah 2 hal yang wajib dalam hal perencanaan keuangan, investasi untuk memenuhi tujuan keuangan, dan protkesi untuk melindungi risiko seperti  hilangnya pendapatan karena meninggal, cacat tetap atau sakit.

Unit link menjadi produk yang “dianggap” menarik, karena memberikan ilustrasi  return atau  imbal hasil atau keuntungan diatas tabungan dan deposito. Selain itu  rendahnya kesadaran masyarakat untuk berasuransi, karena beranggapan jika berasuransi tidak ada manfaat dan duit hangus, menjadikan produk Unit Link  tumbuh dan berkembang,

Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Maret 2014, dari 240 juta penduduk indonenesia hanya, hanya sekitar 43,7 juta orang atau hanya sekitar 18 persen dari total penduduk Indonesia memiliki perlindungan asuransi jiwa. Dan dari 43,7 juta orang tersebut, hanya sekitar 11 juta orang atau hanya 4,5 persen dari total populasi yang memiliki asuransi jiwa individu. 


Cara kerja Unit Link 


Premi atau kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah dibagi ke dalam 2 keranjang, yaitu keranjang asuransi dan keranjang investasi. Keranjang asuransi untuk membayar premi resiko, meninggal, cacat tetap, sakit dll. Keranjang Investasi di investasikan dan di potong beban-beban biaya,  inilah yang menjadi milik nasabah, yang  (sebenarnya) bisa diambil sewaktu-waktu, dengan risiko nilai tunai lebih kecil dari jumlah dana yang sudah disetorkan.


Proteksi Dalam Unti Link 


Dalam produk unit link terdapat 1 proteksi wajib  (asuransi jiwa) dan sekitar 8 proteksi tambahan /rider: kecelakaan, cacat  tetap total, Critical illness, payor term, payor tpd, payor ci, cash plan, Hospital Rider (asuransi kesehatan).


  Proteksi WAJIB  Santunan meninggal  atau biasa di sebut Uang Pertanggungan (UP) 

  Proteksi Tambahan (Rider)
  1.  Santunan Kecelakaan (meninggal karena kecelakaan)  
  2.  Santunan Cacat Tetap Total (Total Permanent Dissability), akan sekian persen, jika mengalami cacat  tetap sebagian, misal kehilanagn ibu jari tangan, lengan, atau kaki saja.
  3.  Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan), berlaku double/triple klaim atau lebih, klaim dengan menggunakan dokmen yang  dilegalisir, karena asli biasanya di minta oleh asuransi yang mengcover rawat inap di rumah sakit. 
  4.  Hospital Rider (Biaya Rawat Inap/Asuransi Kesehatan), single klaim, berlaku dokumen Asli. Hanya di cover (diganti) oleh salah satu asuransi, jika memiliki lebih dari 1, maka tidak bisa di klaim ke yang lain, kecuali kekurangannya. Misal, rawat inap habis 30 jt, sudah di cover semua oleh Asuransi A, maka Asuransi B, tidak akan membayar, kecuali, asuransi A hanya mengcover 20 jt atau berapa, maka  asuransi B akan membayar kekurangannya. , jika sudah memiliki cover , tidak perlu membeli manfaat ini. 
  5.   Santunan Penyakit Kritis  (Criticall Illness), harus anda baca detail dalam polis, kapan di covernya, apakah begitu dokter menyatakan terdeteksi, atau setelah stadium atau pada kondisi tertentu, sehingga tidak terjadi salah persepsi, salah Klaim 
  6.   Payor (waver Premium) TPD/DD : pembebasan kontribusi jika cacat tetap total karena kecelakaan 
  7. Payor CI : pembebasan premi jika sakit kritis, harus di baca detail syarat dan ketentuan , seperti poin f. 
  8. Payor Term : pembebasan premi jika Pemegang Polis/Penanggung Tutup Usia.

Jika Anda memutuskan membeli Asuransi Unit link maka setidaknya risiko-risiko ini harus siap anda terima :


Tidak Optimal Baik Proteksi Maupun Investasi.


Beli satu dapat 2, membayar satu premi mendapatkan fungsi investasi dan proteksi. Namun tidak optimal baik proteksi maupun hasil investasinya, dibandingkan jika asuransi dan investasi dipisah


Misal untuk membeli jumlah Uang Pertanggungan (UP)  yang sama Rp 2 milyar misalnya, menggunakan produk asuransi jiwa berjangka murni memerlukan premi  sebesar Rp 11 jutaan per tahun, sedangkan menggunkan produk Unit Link memrlukan premi  Rp 16 jutaan (Rp 11 juta masuk keranjang asuransi, Rp 5 juta masuk keranjang investasi).  Padahal jika di pisah membeli  asuransi jiwa Rp 11 juta dan berinvestasi Rp 5 juta hasil investasinya jauh lebih besar dibanding jika di unit link.  Tapi kan jika di unit link tidak “hilang”? Rp 11 juta yang masuk keranjang asuransi itu “hilang” juga. Dikatakan tidak hilang karena ada dana dari keranjang investasi sebsar Rp 5 juta per tahun, setelah dikurangi beban biaya-biaya..


Beban Biaya yang Banyak dan Besar


Tidak perlu repot mengolah, mencari dan mengelola investasi. Namun kemudahan ini harus difahami ada kompensasi  biaya yang dibayar, biaya free look, biaya pengelolaan/akuisi di 5 tahun pertama atau di tengah atau diakhir kepesertaan (bank end loaded), total antara 70%-300%, biaya pengalihan,  biaya manajemen, biaya penarikan, biaya administrasi, biaya top up, biaya custody, Cost of Insurance (CoI), cor yang terus meningkat dari tahun ke tahun sesuai dengan usia, dll. Di beberapa perusahan asuransi, belum ada investasi di tahun pertama.

Tahukah bahwa  kemudahan itupun sebenarnya dapat anda peroleh dengan berkonsultasi kepada profesional dengan biaya yang jauh lebih sedikit dibanding total biaya yang dibebankan oleh unit link?


Semakin Banyak Jenis Proteksi yang Diambil,   Semakin Besar Premi Asuransi


Unit Link menawarkan berbagai asuransi tambahan (rider), seperti asuransi kesehatan, cacat tetap, penyakit kritis dan lain – lain. Dengan begitu, nasabah tidak perlu direpotkan lagi, mencari – cari sendiri asuransi tambahan. Semakin banyak rider yang anda beli maka semakin besar alokasi keranjang asuransi, dan semakin kecil alokasi keranjang investasi., sehingga semakin kecil nilai tunai yang diperoleh. Padahal belum tentu rider itu Anda butuhkan. Sangat mungkin bahkan jika rider itu Anda butuhkan tersedia menempel di produk asuransi Jiwa berjangka dengan premi yang jauh lebih ringan.


Under atau Over Insurance 


Mudah, ada dimana-mana, agen yang mendatangi calon nasabah, namun juga sering tidak sesuai antara premi dengan benefit proteksi yang dibutuhkan karena tidak dihitung berdasarkan kebutuhan proteksi tetapi di hitung dari “ikut berapa per bulan.” Yang terjadi adalah under insurance, atau jauh dari kebutuhan yang sebenarnya. Atau jika satu orang memniliki beberapa polis bahkan sering puluhan polis, terjadi over insurance, namun tidak memiliki alokasi investasi.

Nah, sudah memahami rsisikonya? Pastikan Anda tidak salah beli asuransi. Ingin menambah wawasan seputar asuransi dan perencanaan keuangan silakan ke sini .


Semoga bermanfaat dan Salam Financial, Empowering Your Financial!     

Artikel telah diterbitkan oleh detik finance.
                                                                                                                                                               

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...