Skip to main content

ASURANSI PENDIDIKAN, YAKIN ? (3, HABIS)


ILA ABDULRAHMAN, RIFA,  RFC® 

Sudah dibuka polis asuransi pendidikannya atau ilustrasi dari agen kan,? Nah jadi maju atau mundur, melanjutkan atau menutup polis Asuransi pendidikannya? 

Bagi yang baru membaca artikel ini, silakan dibaca 2 artikel sebelumnya, Asuransi Pendidikan, Yes or No, bagian 1 dan 2. Mari kita ulas satu persatu. Lalu Putuskan Langkah selanjutnya, apakah membeli atau batal, apakah melanjutkan atau menutup polisnya.

Tujuan Asuransi. Tujuan asuransi adalah proteksi untuk pencari nafkah utama, dalam asuransi yang Anda tujukan untuk investasi pendidikan silakan dicek siapa yang diproteksi, apakah pencari nafkah utama?  Dalam Asuransi pendidikan biasanya anak  sebagai peserta, harusnya sebagai penerima manfaat atau ahli waris.

Mengapa saya sampaikan asuransi yang Anda tujukan untuk investasi pendidikan? Karena dalam prakteknya produk tersebut menggunakan asuransi unit link, agen atau perusahaan asuransi bisa menawarkan dengan berbagai nama, sesuai dengan apa yang dilihat dari nasabah, bisa dana pensiun, dana haji, dana liburan, dll.

Jumlah Uang Pertanggungan (UP). Karena tujuan asuransi adalah untuk proteksi maka UP yang dibeli harusnya disesuaikan  dengan jumlah kebutuhan dan ahli waris. Artinya jumlah UP asuransi pendidikan yang dibeli harus mampu menggantikan total jumlah investasi yang harus dilakukan, ketika pencari nafkah utama meninggal.

Misal, jangan sampai total kebutuhan investasi pendidikan dari Pra Sekolah sampai S1 untuk 1 orang anak saja, sekitar Rp 400-500 juta jika dilakukan investasi sekaligus, ternyata  membeli Asuransi hanya dengan UP hanya Rp 500 jutaan, padahal anaknya 2, ada pasangan dan orangtua dari pencari nafkah uatama yang juga berhak akan UP.

Nah, apakah UP nya sesuai dengan kebutuhan?

Nilai Tunai. Berdasarkan data IARC Indonesia, kebutuhan biaya pendidikan untuk kuliah saja di 18 tahun mendatang sekitar 2-6 milyar. Hitung dana pendidikan yang Anda butuhkan sesuaikan dengan kondisi anak anda, misalkan anak anda baru lahir, artinya anda mempersiapkan dan menghitung kebutuhan biaya pendidikan dari Pra sekolah sampi Perguruan Tinggi, kumpulkan data biaya masing-masing, kemudian “future value”kan sesuai dengan inflasi, lalu total. Silakan di cek apakah total dana tahapan yang akan diterima ditiap jenjang  sejumlah tersebut? 

Besaran Kontribusi (Premi)
Unit Link merupakan produk 2 in 1 berasuransi dan berinvestasi, premi dibagi ke dalam dua keranjang yaitu, investasi dan proteksi. Dengan kondisi yang demikian hasilnya baik UP ataupun hasil investasi tidak optimal, sehingga anda harus memilih salah satu mana yang mau di maksimalkan, apakah benefit UP atau hasil investasi?

Jika UP yang menjadi prioritas, ketahui rate premi nya berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, perokok atau tidak. Misal, rata-rata per Rp 100 ribu/bulan, bisa mendapatkan proteksi UP Rp 50-100 juta, maka untuk UP Rp 1 Milyar Anda hanya butuh alokasi premi sebesar sekitar Rp 1 juta per bulan, bahkan jika usia Anda masih dikisaran 30 tahun, bisa lebih murah lagi.

Jika nilai investasi yang anda prioritaskan maka, dari total kebutuhan dana pendidikan, Anda harus kalkulasi kebutuhan alokasi investasi/preminya dengan memperhitungan imbal hasil investasi atau Return of investment (RoI)sehingga TIDAK TERJADI SALAH BELI, apalagi SALAH JUMLAH PREMI (terlalu besar), yang bisa di alokasikan untuk investasi yang lain. Jangan sampai misal hanya butuh premi Rp 1 juta per bulan, Anda iya-iya aja dengan angka Rp 2 juta per bulan.

Imbal Hasil. Berapa imbal hasil yang diberikan oleh asuransi pendidikan tersebut, apakah lebih besar dari kenaikan inflasi pendidikan? Dalam Ilustrasi Asuransi pendidikan imbal hasil diasumsikan diangka rendah 3%, sedang 15% dan tingggi 25%. Ingat ini hanya asumsi, dan apakah imbal hasil tersebut sudah dikurangi biaya-biaya? 

Nah, jika dari kelima poin diatas apakah jawabannya “iya” semua atau ada yang tidak? Jika iya semua boleh yakin menempatkan dana pendidikan di asuransi. Jika Ada satu saja pertanyaan jawabannya “tidak”, maka anda baiknya berpikir ulang dan mencari instrumen investasi yang tepat.

Baiknya untuk menyiapkan kebutuhan perencanaan  pendidikan,  Anda konsultasikan ke Financial Planner terpercaya, untuk membantu menghitung baik sebagian maupun seluruh perencanaan keuangan anda dalam bentuk miniplan, maupun perencanaan keuangan komprehensif. 

Salam finansial !


Untuk layanan :
 
Konsultasi & Free Financial check up : 085747588894
Event : 08881851225, shila.financial@gmail.com

Artikel telah diterbitkan oleh detik finance.


Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per...