Skip to main content

KDRT FINANSIAL, BANYAK YANG MENGALAMI SEDIKIT YANG MENYADARI (1)

ILA ABDULRAHMAN - AIDIL AKBAR MADJID & PARTNERS

Kekerasan jenis ini paling banyak tidak disadari, kecuali dibarengi dengan kekerasan fisik dan verbal, kesadaran baru muncul, itupun baru sekedar muncul, tanpa melakukan apa-apa untuk membela diri.

Sebut saja namanya Bu Mawar, dengan latar belakang suami anak orang berada, kemudian menjadi kids parents (apa itu kids parent, silakan baca tulisan saya sebelumnya) mengandalkan nama besar dan kekayaan orang tuanya, sehingga tidak mau bekerja.
Menurut pengakuan suaminya dia bekerja melakukan trading mata uang asing, namun selama pernikahan tidak menafkahi keluarganya, baik dari kebutuhan rutin maupun biaya sekolah anak, semua ditanggung istrinya. 

Yang dilakukan suami kemudian yaitu mewajibkan si istri menyetor uang setiap hari kepada suaminya, dengan alasan karena suami yang mengantar dan menjemput sekolah anak hasil pernikahan mereka, jika tidak memberikan uang maka istri dibilang berdosa, karena tidak taat pada suami. 

Belum lagi kekerasan verbal, “istri tidak becus” yang setiap hari diterimanya, juga kekerasan fisik, dengan dikalungi senjata tajam maupun kekerasan seksual. Berpuluh tahun terjadi, seolah pikiran Bu Mawar sudah tertutup, tidak bisa berpikir bahwa beliau mengalami kekerasan, karena terus menerus di doktrin “taat pada suami”, dimana dalam agama islam yang dianut bu Mawar, bahwa taat pada suami adalah kewajiban, padahal itu adalah taat yang salah, yang seharusnya tidak perlu ditaati.

Ketika akhirnya Bu Mawar sadar, dan mengajak duduk berdua dengan suami membicarakan permasalahan mereka dan berkonsultasi ke pihak berkompeten, ternyata perikahan mereka harus diakhiri. Karena selain kekerasan finansial ternyata telah terjadi talak 3, dimana dalam hukum islam, ketika talak sudah jatuh 3 kali, maka mau tidak mau, suka tidak suka, pernikahan harus berakhir.

Nah, sebenarnya apa saja jenis kekerasan ini?

Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), jenis kekerasan yang termasuk KDRT adalah: 

Kekerasan Terbuka (overt) 
Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh.

Kekerasan Tertutup (covert) 
Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri.

Kekerasan Seksual 
Merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim. Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban. 

Kekerasan Finansial
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya. ]

Apa saja bentuk kekerasan finansial, akan dibahas pada bagian 2. 
Artikel telah ditayangkan di detik finance. 

Untuk update kegiatan kami, silakan follow akun sosial media kami di @ilaabdulrahman & @shilafinancial. 

Konsultasi dan Free Financial Check up : 085747588894.
Event & quotation : 08881851225

Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...