ILA ABDULRAHMAN - AIDIL AKBAR MADJID & PARTNERS
Kekerasan jenis ini paling banyak tidak disadari, kecuali dibarengi dengan kekerasan fisik dan verbal, kesadaran baru muncul, itupun baru sekedar muncul, tanpa melakukan apa-apa untuk membela diri.
Sebut saja namanya Bu Mawar, dengan latar belakang suami anak orang berada, kemudian menjadi kids parents (apa itu kids parent, silakan baca tulisan saya sebelumnya) mengandalkan nama besar dan kekayaan orang tuanya, sehingga tidak mau bekerja.
Menurut pengakuan suaminya dia bekerja melakukan trading mata uang asing, namun selama pernikahan tidak menafkahi keluarganya, baik dari kebutuhan rutin maupun biaya sekolah anak, semua ditanggung istrinya.
Menurut pengakuan suaminya dia bekerja melakukan trading mata uang asing, namun selama pernikahan tidak menafkahi keluarganya, baik dari kebutuhan rutin maupun biaya sekolah anak, semua ditanggung istrinya.
Yang dilakukan suami kemudian yaitu mewajibkan si istri menyetor uang setiap hari kepada suaminya, dengan alasan karena suami yang mengantar dan menjemput sekolah anak hasil pernikahan mereka, jika tidak memberikan uang maka istri dibilang berdosa, karena tidak taat pada suami.
Belum lagi kekerasan verbal, “istri tidak becus” yang setiap hari diterimanya, juga kekerasan fisik, dengan dikalungi senjata tajam maupun kekerasan seksual. Berpuluh tahun terjadi, seolah pikiran Bu Mawar sudah tertutup, tidak bisa berpikir bahwa beliau mengalami kekerasan, karena terus menerus di doktrin “taat pada suami”, dimana dalam agama islam yang dianut bu Mawar, bahwa taat pada suami adalah kewajiban, padahal itu adalah taat yang salah, yang seharusnya tidak perlu ditaati.
Ketika akhirnya Bu Mawar sadar, dan mengajak duduk berdua dengan suami membicarakan permasalahan mereka dan berkonsultasi ke pihak berkompeten, ternyata perikahan mereka harus diakhiri. Karena selain kekerasan finansial ternyata telah terjadi talak 3, dimana dalam hukum islam, ketika talak sudah jatuh 3 kali, maka mau tidak mau, suka tidak suka, pernikahan harus berakhir.
Nah, sebenarnya apa saja jenis kekerasan ini?
Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), jenis kekerasan yang termasuk KDRT adalah:
Kekerasan Terbuka (overt)
Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh.
Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh.
Kekerasan Tertutup (covert)
Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri.
Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri.
Kekerasan Seksual
Merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim. Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.
Merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim. Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.
Kekerasan Finansial
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya. ]
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya. ]
Apa saja bentuk kekerasan finansial, akan dibahas pada bagian 2.
Artikel telah ditayangkan di detik finance.
Untuk update kegiatan kami, silakan follow akun sosial media kami di @ilaabdulrahman & @shilafinancial.
Konsultasi dan Free Financial Check up : 085747588894.
Event & quotation : 08881851225