Skip to main content

Apa itu REFINANCING???


Refinancing adalah cara pembayaran atau pelunasan pinjaman dengan mengajukan pinjaman baru yang bunganya lebih rendah. Hal ini dilakukan untuk meringankan pelunasan utang baik perorangan atau perusahaan. Cara ini dinilai akan meringankan dalam pelunasan utang, walaupun terkesan akan sama saja seperti ungkapan “gali lubang tutup lubang”. Akan tetapi cara ini lumrah dilakukan. Asalkan lebih cermat dalam mengatur pinjaman yang baru.

Dalam refinancing, cara pengajuan pinjaman baru bisa di lembaga penyedia pinjaman yang sama dengan utang sebelumnya, bisa tidak. Ini tergantung dengan ketersediaan layanan atau fitur refinancing di lembaga penyedia pinjaman tersebut. Dalam pengajuan refinancing, ada aset yang dibutuhkan sebagai agunan. Misalnya, mobil, motor, rumah, dan tanah.

Selain mengajukan pinjaman baru ke lembaga penyedia pinjaman, Anda juga dapat melakukan refinancing dengan cara meminjam uang kepada teman atau keluarga. Hal tersebut bisa dilakukan dan cenderung tanpa bunga.


Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Refinancing?

Saat memutuskan refinancing, Anda haruslah bijak dan cermat. Tidak boleh asal-asalan tanpa perhitungan. Hal ini karena sebenarnya, Anda akan memulai utang baru, namun bebannya saja yang akan sedikit berkurang. Oleh sebab itu, bila sudah memiliki indikasi seperti di bawah, berarti sudah saatnya mengajukan refinancing.

1. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, Anda hanya mampu membayar cicilan minimal kartu kredit.

2. Ada rasa tidak nyaman dengan datangnya tagihan melalui surat, pesan singkat, telepon, ataupun ada debt collector yang datang ke rumah atau kantor.

3. Total utang atau tagihan kartu kredit melebihi 5 bulan pendapatan per bulan.


Tipe-tipe Refinancing

Ada 3 tipe refinancing yang perlu diketahui. Kebaikan dan keuntungan masing-masing tipe bergantung kepada kebutuhan.

1. Rate-and-term Refinancing

Ini adalah tipe yang paling umum. Tipe refinancing ini adalah melunasi pinjaman baru dengan pinjaman baru yang bunganya cenderung lebih rendah.

2. Cash-out Refinancing

Cara ini dilakukan saat aset yang diagunkan harganya naik. Anda bisa menarik uang tunai untuk keperluan lainnya tapi masih memiliki hak milik terhadap aset tersebut.

3. Cash-in Refinancing

Pembiayaan berupa uang tunai untuk membayar sebagian utang agar nilainya menjadi lebih kecil.


Credit: Tokopedia

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterangan selengkapny

SHILA FINANCIAL

Shila Financial is a trusted financial consultancy brand committed to providing easy-to-implement, affordable, and professional financial solutions to the public. We recognize that many people struggle with managing their finances, and therefore we have Certified Financial Planners and internationally licensed professionals to help them better plan their finances and achieve a more empowered life and financial position. We have two business units: Shila Consulting and Shila Institute. Shila Consulting focuses on providing financial planning services, tax services, transfer pricing, mental health, branding, media planning and legal services to our clients. Shila Institute offers short classes on financial planning and related matters that are affordable and accessible to the general public, both for individuals and companies. We always prioritize high ethical and professional values in providing our services. We are committed to providing quality and trustworthy services to our clients