Skip to main content

Apa itu REFINANCING???


Refinancing adalah cara pembayaran atau pelunasan pinjaman dengan mengajukan pinjaman baru yang bunganya lebih rendah. Hal ini dilakukan untuk meringankan pelunasan utang baik perorangan atau perusahaan. Cara ini dinilai akan meringankan dalam pelunasan utang, walaupun terkesan akan sama saja seperti ungkapan “gali lubang tutup lubang”. Akan tetapi cara ini lumrah dilakukan. Asalkan lebih cermat dalam mengatur pinjaman yang baru.

Dalam refinancing, cara pengajuan pinjaman baru bisa di lembaga penyedia pinjaman yang sama dengan utang sebelumnya, bisa tidak. Ini tergantung dengan ketersediaan layanan atau fitur refinancing di lembaga penyedia pinjaman tersebut. Dalam pengajuan refinancing, ada aset yang dibutuhkan sebagai agunan. Misalnya, mobil, motor, rumah, dan tanah.

Selain mengajukan pinjaman baru ke lembaga penyedia pinjaman, Anda juga dapat melakukan refinancing dengan cara meminjam uang kepada teman atau keluarga. Hal tersebut bisa dilakukan dan cenderung tanpa bunga.


Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Refinancing?

Saat memutuskan refinancing, Anda haruslah bijak dan cermat. Tidak boleh asal-asalan tanpa perhitungan. Hal ini karena sebenarnya, Anda akan memulai utang baru, namun bebannya saja yang akan sedikit berkurang. Oleh sebab itu, bila sudah memiliki indikasi seperti di bawah, berarti sudah saatnya mengajukan refinancing.

1. Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, Anda hanya mampu membayar cicilan minimal kartu kredit.

2. Ada rasa tidak nyaman dengan datangnya tagihan melalui surat, pesan singkat, telepon, ataupun ada debt collector yang datang ke rumah atau kantor.

3. Total utang atau tagihan kartu kredit melebihi 5 bulan pendapatan per bulan.


Tipe-tipe Refinancing

Ada 3 tipe refinancing yang perlu diketahui. Kebaikan dan keuntungan masing-masing tipe bergantung kepada kebutuhan.

1. Rate-and-term Refinancing

Ini adalah tipe yang paling umum. Tipe refinancing ini adalah melunasi pinjaman baru dengan pinjaman baru yang bunganya cenderung lebih rendah.

2. Cash-out Refinancing

Cara ini dilakukan saat aset yang diagunkan harganya naik. Anda bisa menarik uang tunai untuk keperluan lainnya tapi masih memiliki hak milik terhadap aset tersebut.

3. Cash-in Refinancing

Pembiayaan berupa uang tunai untuk membayar sebagian utang agar nilainya menjadi lebih kecil.


Credit: Tokopedia

Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...