Skip to main content

MUMPUNG RAMADAN, URUSAN 3 ZAKAT INI SUDAH KELAR BELUM?


ILA ABDULRAHMAN, RFC.

Momentum ramadan adalah saat yang tepat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban individu, berupa zakat. Selain bermanfaat untuk diri sendiri sebagai sarana membersihkan aset kekayaan kita, juga bermanfaat untuk orang lain. Baik untuk memenuhi kehidupan mereka yang selama ini kekurangan, membantu melunasi utang yang sedang mereka tanggung, atau meringankan beban orang yang sedang jatuh miskin.

“Meski kepemilikan anda belum mencapai nisab zakat, ada baiknya tetap dikeluarkan untuk sosial dalam bentuk infaq ataupun sedekah secara rutin.  Hal ini untuk melatih dan mengembangkan harta yang anda miliki, juga untuk meringankan orang lain yang membutuhkan.”

Zakat, salah satu rukun Islam juga pengeluaran wajib pertama yang harus dilakukan dalam pengelolaan cash flow dan aset dalam perencanaan keuangan syariah (islam). Zakat, harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada yang berhak menerimanya. 

Zakat adalah sarana untuk membersihkan dan mensucikan jiwa dan harta, mensucikan jiwa dari sifat ralus dan kikir atau bakhil, membersihkan harta dari hak orang lain. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS 9:103). Zakat juga sarana untuk menambah harta, bahwa barangsiapa membayar zakat maka hartanya akan berkembang. “ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sadaqah (bertambah hartanya)’ (QS 2:276)

Momentum ramadan, sangat tepat digunakan sebagai jadwal membayar zakat. Selain mudah mengingat dalam  manajemen juga di bulan ini, segala kebaikan dilipatgandakan pahalanya. Juga untuk kegiatan derma yang lain yaitu infaq dan sodaqoh atau sedekah. Tapi jangan juga di luar ramadan ada tetangga kesusahan, ditunda memberinya, “ntar aja ramadan biar berlipat ganda”, yang ada bukan pahala yang berlipat, malah dosa yang di dapat.

Jenis Zakat Yang Harus Dikeluarkan

1. Zakat Fitrah

Zakat yang dikeluarkan setiap setahun sekali pada bulan ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat ied, dan diwajibkan atas semua umat islam termasuk bayi yang baru dilahirkan.  

2. Zakat Maal

Zakat maal atau zakat harta yang terdiri dari emas, perak dan uang, dan rikaz atau harta yang tersimpan, termasuk didalamnya dana investasi, tabungan, deposito, nilai tunai asuransi, dll.

3. Zakat Penghasilan

Baik penghasilan dari perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, hasil pertambangan, peternakan  serta pendpatan (gaji) dan jasa, termasuk hadiah, komisi atau fee.

Pertanyaanya, apakah ketika memiliki harta dan berpenghasilan, harus dikeluarkan zakatnya? Belum tentu. Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga kepemilikan dikenakan zakat yaitu memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Kepemilikan sempurna: harta diperoleh dengan cara yang halal, jika caranya haram seperti merampok & korupsi tidak boleh dikeluarkan. 

2. Nisab, mencapai batas. Nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib. 

3. Harta yang berkembang atau produktif atau berpotensi produktif. Contohnya hasil pertanian, emas, properti, tanah, dan juga uang. 

4. Sudah melebihi kebutuhan diri sendiri dan keluarga, melebihi standar hidup layak. Artinya, kalau harta yang dimiliki dibawah pemenuhan kebutuhan pokok, belum layak. 

5. Bebas dari hutang. Harta yang msh terkena hutang, belum wajib zakat, tetapi porsi yang sudah lunas wajib zakat.

6. Haul, kepemilikan  1 tahun, untuk harta seperti emas, uang properti dan barang dagangan. Kecuali penghasilan dari profesi (gaji,honor,komisi, barang yang di tuai, hasil pertanian dan mineral. 

Besar Zakat

Zakat fitrah. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan atau uang yang senilai.

Zakat Profesi, sebesar 2,5%, baik dari penghasilan bruto, maupun pengahsilan bersih.

Zakat Emas dan Perak, sebesar 2,5% dengan berat 595 gram untuk perak dan 85 gram untuk emas.

Zakat simpanan sebesar 2,5% dari saldo akhir bersih.

Zakat hadiah, terkait dengan gaji 2,5%. Zakat Komisi  masih dibedakan lagi apakah berasal dari keuntungan perusahaan atau dari profesi. Zakat hibah apakah sumber hibah tidak terduga  ataukah diduga, masing-masing besarannya berbeda. 

Selain besaran zakat diatas, masih ada zakat pertanian, perdagangan, peternakan  dan zakat saham investasi yang masih terdapat perbedaan dikalangan ulama.  Anda dapat mempelajarinya secara detail di pelatihan ..........................

Nah, sudah tertunaikan semua? Mumpung ramadan, kelarin semua,agar jiwa dan harta suci dan bersih, serta memberi manfaat buat orang lain. Semoga bermanfaat dan salam finansial.