Skip to main content

Resiko Perceraian Pada Pernikahan Pertama, Kedua dan Ketiga


Data dari National Center for Family and Marriage Research, Bowling Green State University Amerika Serikat menunjukkan mereka yang menjalani pernikahan kedua, 60 persen lebih rentan berujung pada perceraian. Risiko perceraian makin meningkat lima persen pada mereka yang menikah untuk ketiga atau keempat kalinya.

Menurut pakar hubungan, ada beberapa faktor yang membuat pernikahan kedua atau ketiga rentan berujung pada perpisahan. Berikut, tujuh faktor penyebabnya mengutip Huffington Post, Rabu (15/3/2017), yang di kutip liputan6.com dan telah disesuaikan dengan financial planning:

1.           Belum selesai masalah dengan pasangan sebelumnya

"Banyak pasangan yang memasuki pernikahan kedua sebelum masalah dengan pasangan di perkawinan pertama selesai. Hal ini tentu saja memicu masalah di kemudian hari, salah satunya mengenai kepercayaan terhadap pasangan," kata terapis Kurt Smith.

 2.           Masalah finansial lebih rumit. Nafkah, biaya  anak2 pernikahan sebelumnya ditambah dengan keluarga baru. Gak Ringan bambangg. 

"Uang dan aset yang dimiliki pada pernikahan berikutnya sangat mungkin itu ada hak pasangan dan anak2 dari pernikahan sebelumnya. Dan ini merupakan salah satu hal yang sering dipertengkarkan pasangan,yang terkadang berakhir dengan perceraian.

3.           Lupa menjalani Remarry Planning included  konseling  pramenikah. Jika melakukan konseling sebelum menikah baik dengan psikolog maupun tokoh agama, ada beberapa pertanyaan yang akan mereka ajukan terkait dengan pernikahan kedua.

4.           Perceraian terasa lebih 'mudah' dibanding yang pertama

Ketika kembali terjadi masalah pada pernikahan kedua, kata 'cerai' lebih mungkin hadir.

 "Perceraian menjadi tidak semengerikan pertama kali. Jadi, pernah melewatinya sekali, Anda tahu bahwa bisa melewati masa itu kembali," kata terapis pernikahan, Virginia Gilbert.

#cerai #remarry #perceraian #shilafinancial #financialplanning

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili

SHILA FINANCIAL

Shila Financial is a trusted financial consultancy brand committed to providing easy-to-implement, affordable, and professional financial solutions to the public. We recognize that many people struggle with managing their finances, and therefore we have Certified Financial Planners and internationally licensed professionals to help them better plan their finances and achieve a more empowered life and financial position. We have two business units: Shila Consulting and Shila Institute. Shila Consulting focuses on providing financial planning services, tax services, transfer pricing, mental health, branding, media planning and legal services to our clients. Shila Institute offers short classes on financial planning and related matters that are affordable and accessible to the general public, both for individuals and companies. We always prioritize high ethical and professional values in providing our services. We are committed to providing quality and trustworthy services to our clients

Mahar, Bisakah di Gugat Sebagai Harta Warisan?

T : Saya, menikah dengan mahar rumah yang kami tinggali saat ini.   Enam (6) bulan yang lalu suami meninggal. Kemudian anak-anak tiri saya menghendaki rumah tersebut di bagi karena menganggapnya sebagai harta warisan. Saya bukan karena tidak mau membagi, tetapi berdasarkan syariah, harta tersebut bukan termasuk sebagai harta peninggalan suami saya. Nah, bagaimana, apakah mahar tersebut bisa di gugat sebagai harta warisan dan harus di bagi?   Ardina – Solo. J: Harta, sedikit ataupun banyak, menjadi salah satu sumber pertikaian, jika tidak di antisipasi sejak awal. Inilah pentingnya Perencanaan Warisan/wasiat atau “Estate Planning”. Harta ini utk siapa, tanah sana untuk siapa? Atau jika anda muslim berwasiatlah minimal “ bagilah Harta saya secara Islam”, mengingat di Indonesia ada 3 cara pembagian warisan yaitu : berdasarkan Agama, Undang-Undang dan Hukum Adat. Dalam hal kesulitan perencaan waris, anda bisa menyewa jasa seorang Perencana Keuangan (Financial Planner) untuk memban