WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment".
Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment.
Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar.
Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment?
Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment.
Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?
Salah satu bentuk sedekah jariyah adalah wakaf.
Dalam perencanaan keuangan islam, wakaf merupakan perencanaan keuangan prioritas ke-9, dengan urutan sebagai berikut:
- Perencanaan Zakat
- Perencanaan Dana darurat, termasuk didalamnya asuransi jika dibutuhkan
- Perencanaan Pensiun
- Perencanaan Pernikahan
- Perencanaan Hunian
- Perencanaan Kehamilan & Kelahiran, termasuk di dalamnya Aqiqah
- Perencanaan Pendidikan anak, Formal & informal
- Perencanaan Pernikahan anak
- Perencanaan Haji
- Perencanaan Wakaf
- Perencanaan Keuangan lainnya : Kendaraan, Umroh, Travelling, dll
- Perencanaan Hibah, wasiat & Waris
Dalam pelaksanaannya, wakaf dapat dilakukan:
- Secara rutin setiap periode tertentu,
- Mengikuti program-program wakaf yang telah ada dari lembaga terkait yang kredibel.
- Atau mengumpulkan dana wakaf sesuai budget keuangan yang dimiliki dengan diinvestasikan, baik sendiri ataupun mengikuti program wakaf yang diselenggarakan institusi tertentu.
Contoh Kasus:
- Mas Fulan seorang first jober
- Memiliki rencana wakaf biaya pendidikan untuk kaum duafa atau sarana air bersih di daerah A, atau Masjid serta tanah makam di daerah B.
- Jika wakaf saat ini, seandainya memungkinkan, ingin berwakaf 1M.
- Mas Fulan rencana wakaf 20 tahun yang akan datang.
Setelah dihitung oleh Perencana Keuangan :
- Cashflow Mas Fulan memungkinkan alokasi wakaf Rp 200.000/bulan.
- Target wakaf turun dari Rp 1 miliar menjadi Rp 250 juta (nilai saat ini).
- Target dapat dinaikkan sesuai kenaikan penghasilan setiap tahun.
Sedangkan bagi Mas lain yang udah posisi 'mapan" mungkin minimal dapat menjalankan rekomendasi wakaf seperti dibawah:
Wakaf reversibel:
- Direkomendasikan untuk orang-orang yang ingin berwakaf sekarang, tetapi hanya memiliki dana yang merupakan hak keluarga, tetapi tidak dibutuhkan untuk jangka waktu tertentu
- Wakaf imbal hasilnya saja, pokok kembali.
- Contoh : Dana Darurat total 200 juta. Untuk jaga-jaga kebutuhan hidup 3 bulan, hanya 100 juta, maka sisanya di wakafkan dengan skema riversibel (hold 1 tahun), sehingga sewaktu-waktu setidaknya setahun kedepan terjadi keadaan darurat, keluarga aman.
Wakaf Irreversibel:
- Direkomendasikan untuk orang-orang yang ingin berwakaf sekarang, dan memiliki dana yang melebihi kewajiban terhadap keluarga, dan jika dana tersebut tidak ada lagi, kehidupan keluarga baik-baik saja
- Wakaf Pokok + Imbal hasil. Pokok tidak kembali.
- Contoh Dana Darurat saja total 200 juta. Untuk jaga-jaga kebutuhan hidup 12 bulan dan atau berpenghasilan lagi, hanya 100 juta, maka sisanya di wakafkan dengan skema irriversibel
Setelah berwakaf, ingat untuk meninggalkan wasiat, bahwa aset di xxxx diwasiatkan untuk wakaf, disalurkan melalui xxxxx
Jadi sudahkah wakaf ada dalam perencanaan keuangan anda?