Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Perencanaan Wasiat

WORKSHOP 2023

Hai Kaka.. Tahun 2023 sudah saatnya mulai menata kembali kondisi keuangan pribadi ataupun keluarga. Shila Financial akan mengadakan workshop Financial Planning, yang dapat diikuti secara parsial atau keseluruhan yang mana masing-masing kelas disediakan Kalkulator Finansial. Workshop ini dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting dan akan diisi langsung oleh pemateri Ibu Ila Abdulrahman, RIFA, RFC. Apa saja workshopnya, yukk kita simak! ------------------------------ Workshop yang dilaksanakan pada bulan Januari 2023 dengan judul "SELF FINANCIAL CHECK UP" meliputi pemeriksaan keuangan seperti hutang, aset, rasio aset lancar, cash flow, investasi, dan rasio menabung. Financial check up diharapkan dapat mereview keuangan yang sudah terjadi dan mengontrol kondisi keuangan saat ini,  ------------------------------ Workshop yang akan dilaksanakan bulan Februari 2023 dengan judul "GOODBYE HUTANG" membantu melakukan debt management, skema pelunasan berdasarkan aset da...

WAKAF DALAM PERENCANAAN KEUANGAN

“ Yang menjadi milik kita itu hanya 3: apa yang kita makan,   yang kita pakai dan yang kita sedekahkan.” Dalam perencanaan keuangan islami atau berdasarkan agama Islam ada 3 hal pokok yang harus dilakukan terhadap rezeki yang berupa kekayaan baik uang, maupun harta benda lainnya, yaitu mengeluarkan hak Allah berupa Zakat, membayar hak orang lain atau kewajiban kita terhadap orang lain biasanya berupa hutang, dan yang ketiga adalah membayar hak kita, yang berupa  hak  dan kewajiban kita di masa depan baik di dunia maupun di akhirat kelak dan hak kita di saat ini berupa biaya hidup sehari-hari.  Setelah menyiapkan investasi untuk kewajiban sebagai diri sendiri daan sebagai orang tua, yaitu kewajiban terhadap anak, baiknya di akhir perencanaan keuangan di lengkapi dengan perencanaan wakaf. Mengapa perlu merencanakan wakaf? Karena ketika kita sudah tidak ada lagi di dunia ini, hanya 3 haal yang akan menemani kita di alam barzah kelak yaitu : ·  ...

6 Metode Menghitung Kebutuhan Asuransi Pendapatan

Tidak setiap orang butuh asuransi. Ada beberapa kategori kenapa Anda butuh asuransi di antaranya dewasa, berpenghasilan, ada tanggungan, ada rencana keuangan yang belum cukup dananya, dan lain-lain. Anak? Anak tidak butuh asuransi jiwa. Jadi, jika anak Anda saat ini membeli, memiliki asuransi jiwa, baiknya dikonsultasikan dengan perencana keuangan Anda apakah perlu ditutup atau diteruskan. Nah lho. Perlu diketahui data IARFC, sembilan dari 10 orang salah beli asuransi, jangan-jangan Anda masuk kategori ini. Ketika Anda termasuk dalam kategori orang yang membutuhkan asuransi maka jangan asal membeli produk asuransi. Ada hal yang harus Anda lakukan sebelum memilih produk asuransi jiwa, yakni menghitung uang pertanggungan (UP) atau santunan al khairat(warisan) yang ingin Anda "wariskan" atau wakafkan. Ada beberapa metode penghitungan UP. Metode yang berbeda akan menghasilkan angka UP yang berbeda pula. Kami, perencana keuangan, menekankan pemilihan metode har...

Keuangan dan Pernikahan

Keuangan baik banyak atau pun sedikit jumlahnya, menjadi salah satu penyebab perselisihan dalam keluarga, bahkan masalah ekonomi (suami tidak bisa menafkahi) adalah penyebab utama perceraian. Data Kementerian Agama, dari 2 juta pernikahan setiap tahun, ada 200 ribuan yang bercerai. Oleh karena itu pemahaman masing-masing pasangan akan pengelolaan, kesepakatan dalam ekonomi rumah tangga sangat penting untuk disepakati dari awal. Sedikitnya isu terkait keuangan dapat menjadi gangguan dalam pernikahan antara lain: 1. Beban Utang Masa Lalu   Kebanyakan orang menikah mempunyai beban keuangan bawaan seperti kredit mobil, kartu kredit atau beban keuangan lain, seperti memberi tunjangan keuangan kepada keluarga, atau bahkan beban hutang untuk biaya pernikahan. Kasus yang sering terjadi, utang untuk biaya pernikahan ini, hingga sudah memiliki 2 orang anak, belum juga lunas. Biasanya ini dialami oleh pasangan pria. Jika satu pihak memiliki utang lebih banyak dari yang lai...

Mahar, Bisakah Digugat Sebagai Harta Warisan?

T : Saya, menikah dengan mahar rumah yang kami tinggali saat ini.  Enam (6) bulan yang lalu suami meninggal. Kemudian anak-anak tiri saya menghendaki rumah tersebut di bagi karena menganggapnya sebagai harta warisan. Saya bukan karena tidak mau membagi, tetapi berdasarkan syariah, harta tersebut bukan termasuk sebagai harta peninggalan suami saya. Nah, bagaimana, apakah mahar tersebut bisa di gugat sebagai harta warisan dan harus di bagi?  Ardina – Solo. J: Harta, sedikit ataupun banyak, menjadi salah satu sumber pertikaian, jika tidak di antisipasi sejak awal. Inilah pentingnya Perencanaan Warisan/wasiat atau “Estate Planning”. Harta ini utk siapa, tanah sana untuk siapa? Atau jika anda muslim berwasiatlah minimal “ bagilah Harta saya secara Islam”, mengingat di Indonesia ada 3 cara pembagian warisan yaitu : berdasarkan Agama, Undang-Undang dan Hukum Adat. Dalam hal kesulitan perencaan waris, anda bisa menyewa jasa seorang Perencana Keuangan (Financial Planner) u...

Rujukan Ayat Alquran Tentang Warisan

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. QS Al-Baqarah : 180 وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. QS Al-Baqarah : 188 وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ ...

Begini Lho, Membuat Perencanaan Keuangan

> Urutan FinPlan: 1. Cek dan Lunasi Hutang Konsumtif (hutang tanpa asset, CC, KTA), lunas lanjut> 2. Bentuk Dana Darurat. DD terbentuk 30% dr kebutuhan, lanjut> 3. Beli Asuransi Jiwa dan atau Kesehatan (single, blm kerja kesehatan saja) 4. Investasi Dana Pensiun 5. Investasi Dana Pendidikan 6. Investasi2 lainnya (perjalanan rohani, beli property, mobil, bikin usaha, dll) 7. Estate Planning (Perencanaan Warisan), minimal berwasiat>> BAGILAH HARTA SAYA SECARA ISLAM (tulisan, rekaman, video) > Alokasi Pendapatan : 10ZIS 20Invest 30Cicilan hutang produktif  40LivingCost > Menghitung Asuransi Jiwa 1. Pendapatan/tahun x sisa masa pensiun, atau 2. Pendapatan/tahun x sisa anak terkecil mandiri 3. Hukum faraid : ~~> punya anak: 8 x pengeluaran /tahun ~~> blm punya anak : 4 x pengeluaran/tahun 4. Beli Asuransinya pake unit link dg proteksi asuransi jiwa saja (UP/Al khairat saja) 5. Muslim pilih Syariah > Asuransi kesehatan 1. Mau di rawat di ke...

Asuransi Jiwa, Populer Tapi Masih Banyak Yang Belum Faham

Asuransi Jiwa, Populer Tapi Masih Banyak Yang Belum Faham Asuransi jiwa itu menyiapkan dana utk ahli waris (keluarga) yg di tinggalkan, jika pencari nafkah utama (peserta) tutup usia. Jadi kalo peserta tutup usia, ahli waris dapat santunan, setidaknya cukup utk hidup setahun. "Tinggalkanlah istrimu Satu tahun kebutuhan hidup dan rumah, jika ia meninggalkan rumah itu, tiada berdosa baginya. Nah, pilihannya, pakai asuransi jiwa murni, di Takaful namanya "al khairat murni", produk ini semua dana di jadikan dana tabarru, tidak ada tabungannya,  jika sampe akhir perjanjian peserta sehat, seluruh dana yang di setorkan menjadi dana tabarru (kas) yang akan di gunakan untuk menyantuni keluarga/ahli waris peserta lain yg meninggal. Kasarnya hanguslah, atau sebenarnya menjadi infak atau sedekah. Produk ke-2, pakai Takafulink salam, sebagian dana untuk iuran tabarru, dan ada yg di investasikan, meski tidak banyak, selain juga ada biaya akuisi, biaya kontribusi di tahun ke-1 sampa...

Simple Financial Planning

Review Finplan kemarin > Urutan FinPlan: 1. Cek dan Lunasi Hutang Konsumtif (hutang tanpa asset, CC, KTA), lunas lanjut> 2. Bentuk Dana Darurat. DD terbentuk 30% dr keebutuhan, lanjut> 3. Beli Asuransi Jiwa dan atau Kesehatan (single, blm kerja kesehatan saja) 4. Investasi Dana Pensiun 5. Investasi Dana Pendidikan 6. Investasi2 lainnya (perjalanan rohani, beli property, mobil, bikin usaha, dll) 7. Estate Planning (Perencanaan Warisan), minimal berwasiat>> BAGILAH HARTA SAYA SECARA ISLAM (tulisan, rekaman, video) > Alokasi Pendapatan : 10ZIS 20Invest 30Cicilan hutang produktif  40LivingCost > Menghitung Asuransi Jiwa 1. Pendapatan/tahun x sisa masa pensiun, atau 2. Pendapatan/tahun x sisa anak terkecil mandiri 3. Hukum faraid : ~~> punya anak: 8 x pengeluaran /tahun ~~> blm punya anak : 4 x pengeluaran/tahun 4. Beli Asuransinya oake unit link dg proteksi asuransi jiwa saja (UP/Al khairat saja) 5. Muslim pilih Syariah > Asuransi kesehat...

Perencanaan Wasiat

Bersyukur yg kendaraannya saat ini masih roda 2,  tetap rendah hati buat yg rodanya 4, apalagi dg brand paling prestis. Karena pada akhirnya, #keranda inilah kendaraan terakhir kita semua. Sebelum kendaraan ini menjemput kita siapkan semuanya sejak sekarang, #FinancialPlanning dan #EstatePlanning atau #PerencanaanWarisan #PerencanaanWasiat. Agar tidak terjadi ribut-ribut harta nantinya, mengingat di Indonesia ada 3 sistem pembagian warisan : Hukum Islam, Hukum perdata dan hukum adat. Dan HARAM bagi muslim membagi warisan di luar Hukum islam.