Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam
Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka
lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat
ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar
bertambah.
Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau
beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap
harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya
mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai
ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan
perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha.
Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan
kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah
berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan
dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat
ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga
tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila
seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang
terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
- Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
- Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
- Keadilan pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan
keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum
syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah
tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras,
pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan
dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi
di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur
pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti
goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif
atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya
insider trading.
Analisis Fikih
Istilah
mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh
bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau
muqaradah.
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis
perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan
pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
Orang-orang
Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana
perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan.
Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha.
Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil
untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka
pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras
dan manajerial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah adalah
suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui
oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah
Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah
dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri
Makkah dengan Negeri Syam.
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
- Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
- Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
- Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
- Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
- Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada
transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada
transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan
melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam
investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja,
dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
- Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
- Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
(Dikutip dari: Prospek dan Risiko dalam Investasi Syariah oleh Muhammad Budi Setiawan)