Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian
dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan
institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media
untuk memperkuat posisi keuangannya.
Pasar modal merupakan salah
satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri
dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media
untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf
finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian
modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang
terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah
melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak
terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah
tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang
terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Mereka selalu memperhatikan
perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta
mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham.
Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini
tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang
luar biasa.
Hakikat aktivitas spekulasi dapat dirinci sbb.
Pertama, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di
antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara
keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya.
Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan
menjualnya kembali di masa mendatang. Sedangkan para investor membeli
sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam
bisnis.
Kedua, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi
sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi
apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka
telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun
juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun
moral.
Ketiga, adalah spekulasi merupakan sumber penyebab
terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para
spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang
mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun
1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun
krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja.
Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan
selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi
tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
Dan,
keempat, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'.
Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan
berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan
rambu-rambu agama dan etika.
Karena itu, ajaran Islam secara
tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral
bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Prinsip dasar
Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang
sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang
dibutuhkan proses diskursus yang panjang.
Prinsip tersebut,
antara lain, tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara
langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin
menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau
pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan
menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun
penjualan saham. Kemudian para jobber ini menawarkan 2 rate harga, yaitu
rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate
harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi. Selanjutnya para
jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini
memberikan 2 implikasi.
Yang pertama, para jobber akan melakukan
pembelian saham meskipun mereka belum tentu membutuhkannya. Mereka
membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak
yang memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan
mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang menguntungkan dari
pasar karena para jobber ini mampu menyediakan ready stock. Begitu pula
bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat
dapat pula melepasnya.
Implikasi selanjutnya adalah perubahan
harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan
yang berarti dari nilai intrinsik saham. Dalam ajaran Islam, aturan
pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan
spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur
pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan.
Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu
memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas
sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut
dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara
langsung. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang
tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka
mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan saham
tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served
(siapa datang dulu dia dilayani, Red).
Determinasi harga Saat
ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan
dalam aturan Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga
seperti yang terjadi pada saat ini. Jika kita melihat balance sheet
dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal
saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi
dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol. Sehingga,
sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama
dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah
nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya. Tetapi kekuatan
pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/di bawah nilai
asetnya. Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini,
harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya.
Adapun
formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham +
keuntungan - kerugian + akumulasi keuntungan - akumulasi kerugian, yang
kesemuanya dibagi dengan jumlah saham (Muhammad Akram, Issues in Islamic
Economics). Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari
sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang
sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli
atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi
harga yang telah ditetapkan.
Pertanyaan, apakah dengan kebijakan
seperti ini, para spekulan tidak akan tertarik dengan aktivitas
spekulasinya? Ada dua alasan yang menjelaskan hal ini. Harga tidak akan
berubah dengan cepat. Harga dideklarasikan sejak tanggal balance sheet
dan berlaku hingga tanggal balance sheet berikutnya. Selain itu, membeli
ataupun menjual saham bukanlah pekerjaan mudah, dan banyak menimbulkan
ketidakpastian. Para spekulan tidak akan gegabah di dalam membeli saham
sebelum tanggal balance sheet. Hal ini akan mereduksi aktivitas
spekulasi. Prinsip dasar lainnya adalah penelitian account books secara
cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan
pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu.
Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk
meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan. Selain itu, tiap
perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap
tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai
intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun. Tentu saja tanggal
penutupan suatu perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya,
sehingga tanggal pengumuman posisi keuangannya pun akan berbeda-beda.
Dengan
demikian, hampir setiap minggu sepanjang tahun, akan ada penutupan dan
pengumuman posisi keuangan, dan hal ini akan tetap membuat pasar aktif
sepanjang tahun. Prinsip dasar ini juga melarang perusahaan untuk
menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang untuk
menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ada izin dari pencatat/pendaftar
Join Stock Company. Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk
tujuan spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di
pasar modal sangat dilarang dalam Islam. Forward transaction Salah satu
bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction,
dimana dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman
pada tanggal tertentu di masa mendatang. Biasanya antara satu hingga
dua belas bulan setelah tanggal transaksi.
Di London Stock
Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih
luas. Selain itu, juga tidak dibolehkan adanya short selling. Ini adalah
menjual saham sebelum seseorang memilikinya, dengan harapan dapat
membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah. Contango juga tidak
diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam
pasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena
harga ditentukan oleh nilai intrinsik dari saham. Kemudian yang kedua,
dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena
Islam melarang riba atau sejenisnya. Begitu juga transaksi option, baik
single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam
Islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat dalam Kitab al-Bai. Adanya
pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin
efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah
terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya
lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya
ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum/syariah Islam.
Oleh Irfan Syauqi Beik, Msc. Penulis adalah Mahasiswa S2 Ekonomi Islam International Islamic University Islamabad Pakistan