Sering terjadi polis anda putus di tengah
jalan/ menunggak? Tiba-tiba anda tidak mampu lagi membayar cicilan bank, dan terancam aset anda di lelang ? Atau mata terbelalak tagihan kartu kredit di luar rasio hitungan anda? atau parahnya sampai anda tidak mampu lagi menampakkan wajah dan terpaksa mengganti nomer HP?
Semua karena tidak di lakukan kalkulasi /diagnosis dan
perencanaan terlebih dahulu di awal anda melakukan investasi, dan HANYA TERBUAI OLEH GODAAN marketing asuransi, terlena oleh keinginan tanpa memperhitungkan pendapatan dan kebutuhan, yang pada akhirnya keluarga tercinta menjadi korban, kecerobohan anda.
Harusnya di hitung dulu berdasarkan :
Harusnya di hitung dulu berdasarkan :
- Pendapatan,
- Pengeluaran
- Cicilan yg sudah ada
- Jumlah aset, Langkah selanjutnya
- Tujuan investasi/goals/keinginan, misal: pendidikan, pembelian rumah, haji, dll di sertai waktu pelaksanaan, misal, anak masuk smp sekian th ke depan, haji 5 th yg akan datang, beli rumah 3 tahun lagi, dst.
Seorang financial planner akan :
- Menganalisa data yg anda berikan dan
- Mengkalkulasi berapa investasi yg harus di lakukan, di instrument apa,
- Memberikan rekomendasi produk.
- Memberikan jadwal action plan, agar angka mendekati yg di butuhkan.
- Mereview minimal 3 bulan sejak plan di serahkan.
Dengan di lakukannya hal tersebut maka anda akan mendapatkan besaran porsi yg harus di investasikan utk masing-masing tujuan:
- Zakat Infaq dan sedekah yang sebaiknya di lakukan
- Dana Darurat Yang harus di sediakan
- Asuransi (Syariah) yg harus di beli,
- Simpanan utk dana pensiun
- Simpanan utk dana pendidikan
- Simpanan utk tujuan kepemilikan/keinginan hal lain, yg seauai dg kondisi keuangan anda yg telah DISEHATKAN
- Kemana investasi Syariah di lakukan: LOGAM MULIA, RDPT, RDPU, RDC ataukah RDS.
Anda akan mendapatkan sebuah buku rencana "Book Plan" yang berisi semua detail tentang keuangan dan rencana anda, yang sifatnya CONFIDENTIAL atau Rahasia, HANYA ANDA DAN FINANCIAL PLANNER ANDA yang mengetahui isinya. Dan Kerahasiaan ini di Jamin oleh Peraturan dalam Surat Perjanjian Kerja yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Keberhasilannya membutuh KEDISPLINAN dalam menjalankannya. Nah dengan dilakukannya hal tersebut akan :
- Meminimalisir putusnya polis,
- Tersedianya biaya pendidikan,
- Sudah siapnya tabungan utk keluarga jika sewaktu-waktu mereka menjadi janda/duda dan yatim.
- Hidup menjadi lebih tenang karena sudah punya rencana dan langkah yg harus di lakukan. Sehingg juga otomatis biasanya mengurangi waktu utk hal-hal yg tidak berguna.
Perencanaan ini adalah sebagai salah satu bentuk IKHTIAR dalam hidup, semoga semua biidznillah dan mardhotillah. Amiinnn.
Susun Langkah sejak awal, mulai sekarang. Silahkan Rencakan Keuangan anda bersama Team Kami, hubungi kami di sini.