Skip to main content

Asuransi Pendidikan

Banyak orang yang mulai concern tentang persiapan dana pendidikan, sehingga mereka mencari pilihan produk Asuransi Pendidikan ini, tapi kemudian terkaget-kaget melihat polis mereka (setelah dianalisa) bahwa sering sekali terjadi kesalahan masal… (sengaja atau ngak sengaja ya?) terhadap polis asuransi pendidikan ini.

Kita mulai mundur sedikit ke Jaman dulu (sebelum unitlink lahir), produk Asuransi Pendidikan yang ditawarkan menggunakankan asuransi jenis tradisional WholeLife atau Endowment.  Nah, Dengan produk WholeLife/Endowment ini biasanya sudah ada jangka waktu dana keluar atau penarikan dana seperti ketika anak masuk SD, SMP, SMU, dan kuliah , biasanya disebut tahapan. Setelah ada unitlink saat ini dapat dipastikan sebagian besar Asuransi Pendidikan yang ditawarkan berbasis unitlink ini. 
Bagian Asuransi Jiwa dari Asuransi Pendidikan sebenarnya dibuat bertujuan untuk meng “cover” jiwa pemilik dana (gaji) alias si pembayar premi asuransi tersebut dalam hal ini harusnya orang tua (bisa bapak atau bisa ibu…. meskipun biasanya bapak).  Yang artinya, fungsi awal dari Asuransi Jiwa di Asuransi Pendidikan adalah bila orang tua (bapak) meninggal dunia, anak akan mendapatkan sejumlah dana untuk melanjutkan biaya sekolah dan kuliahnya, langsung dimuka.  Case Closed.  

Nah belakangan ini banyak agen yang kreatif dalam menjual Asuransi Pendidikan ini dengan cara yang berbeda dari konsep diatas, seperti apa kreatifnya? Alih2 meng cover si bapak atau ibu pemilik dana (yang bayar premi asuransi), yang dilindungi JIWANYA justru si ANAK Dengan kata lain, konsep ini berjalan kalau orang tuanya meninggal dunia, anak tidak dapat dana untuk kuliah mereka langsung saat itu alias Uang Pertanggungan (UP) nya tidak keluar. Lho?



Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...