Financial Planner akan menghitung kebutuhan DD Klien, membantu
klien membentuk dana darurat hingga batas aman secara financial beserta
rekomendasi instrumen dan besaran investasinya hingga Dana Darurat
tersebut terbentuk.

Nah
Financial Planner memiliki parameter DD ini berdasarkan kondisi Klien,
apakah 4 kali, 6 kali, 9 kali, atau 12 kali pendapatan bulanan. Misal
kebutuhan DD sebesar 200jt, setelah terbentuk kemana saja di alokasikan
investasinya, apakah cukup deposito, atau harus di spread ke beberapa instrumen investasi seperti RD, dan..berapa besarannya, sesuai dengan tujuan keberadaannya sebagai DD.
Dana Darurat ini di gunakan untuk
kebutuhan yang tidak terduga, misal, tiba-tiba sakit, kecelakaan, mobil
menabrak pagar orang, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan
karena sebab lainnya, Biaya pernikahan yang di rencanakan kurang dari 1 tahun,
kebutuhan biaya karena kematian anggota keluarga.