Skip to main content

Dana Darurat (DD) atau Emergency Fund

Financial Planner akan menghitung kebutuhan DD Klien, membantu klien membentuk dana darurat hingga batas aman secara financial beserta rekomendasi instrumen  dan besaran investasinya hingga Dana Darurat tersebut terbentuk.  

Besaran Dana Darurat setiap orang berbeda-beda, tergantung jumlah tanggungan dan kecepatan seseorang mendapat pekerjaan kembali. DD keluarga dengan 2 anak dan ada mertua akan berbeda jumlahnya dengan mereka yang pasangan belum memiliki anak atau masih single. 

Nah Financial Planner memiliki parameter DD ini berdasarkan kondisi Klien, apakah 4 kali, 6 kali, 9 kali, atau 12 kali pendapatan bulanan. Misal kebutuhan DD sebesar 200jt, setelah terbentuk kemana saja di alokasikan investasinya, apakah cukup deposito, atau harus di spread ke beberapa instrumen investasi seperti RD, dan..berapa besarannya, sesuai dengan tujuan keberadaannya sebagai DD.

Dana Darurat ini di gunakan untuk kebutuhan yang tidak terduga, misal, tiba-tiba sakit, kecelakaan, mobil menabrak pagar orang, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan karena sebab lainnya, Biaya pernikahan yang di rencanakan kurang dari 1 tahun, kebutuhan biaya karena kematian anggota keluarga.