Skip to main content

Heboh Unit Link (1)

Beberapa waktu yang lalu wall fb saya di share kekecewaan nasabah asuransi yg ikut unit Link.


Si Mba ini ikut 5juta/bulan dan sudah bayar selama 30bulan. Walhasil ketika di cairkan yg di terima adalah sebesar 14,900jutaan. Jadi kemana duitnya?

Begini lho sebenarnya. Simple nya :
Premi itu di bayar sesuai dg kebutuhan. Misal, kita butuh proteksi asuransi jiwa sebesar 1Milyar, itu preminya cukup 1 juta/bulan. Ya ga usah ikut dg premi 5 juta/bulan. Tetapi akan berbeda jika banya proteksi yg diambil, misal Jiwa, rawat inap, cash plan, sakit kritis, cacat tetap, payor atau bebas premi,maka tentu membutuhkan kontribusi atau premi yang cukup besar. Sayangnya saya tidak mendapat gambaran proteksi yg di ambil.

Karena....dr kontribusi yg kita bayarkan itu di potong biaya pengelolaan/akuisisi, atau entah nama lainnya sebesar : 170-300% total selama 4-5 tahun, yg terbagi dlm 80-100% tahun pertama, 50-80% th ke-2, dst.

Artinya jika per bulan kita bayar 5juta, maka tahun pertama yg di jnvestasikan Rp 0- Rp 1jt (besarnya biaya ini tergantung perusahann Asuransinya), th ke 2 Rp 1jt-2,5juta, dst.

Selain itu masih di potong lagi untuk PREMI yg sebenarnya, mangement Fee, subs fee, reedeem fee dll. Subs fee dan reedem fee besarnya hanya sekitar 2% (ini berlaku utk semua reksadana), artinya kalo reksadana murni hanya kena 2%an tadi.
Nah bayangkan jika 4 jutanya kita investkan di reksadana atau deposito ( kita hanya butuh 1juta, namun kita taruh 5 juta di link) dalam 30 bulan atau sekitar 2 tahun amn kita pilih deposito atau reksadana pendapatan tetap (Return investasi ±6%), 4jtX 30, 120juta + 6%: berapa?
Maka, konsultasikan dg benar kebutuhan asuransinya apa saja, apakah cukup benefit Jiwa saja atau perlu yg lain-lain dan cari perbandingan besaran biaya pengelolaan dan premi, sebelum memutuskan membeli.

Jenis proteksi yang dibeli tergantung :  JENIS PEKERJAAN, USIA, HISTORY KESEHATAN KELUARGA, GAYA HIDUP DAN JUMLAH TANGGUNGAN.


Hal paling gampang adalah konsultasikan dg Independen Financial Planner.

Insya Allah yg beli UL via kami sudah kami hitungkn preminya sesuai kebutuhan proteksi.

Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...