Skip to main content

Perencanaan Dana Pendidikan

#PerencanaanKeuanganSyariah
Perencanaan PENDIDIKAN menjadi hal PERTAMA yang sangat penting dalam Perencanaan Keuangan secara Islami. Perencanaan lainnya antara lain adalah; Perkawinan (Sunnah Rasul), Tabungan/Investasi, Memenuhi keperluan Rumah Tangga, Wasiat, Memiliki Keturunan, Mengurusi Orang Tua, Mobil, Properti, Pajak, Asuransi (#Takaful), serta perencanaan Darurat (Emergency Fund) dan lain sebagainya.

Bisa dilihat bahwa dengan melakukan Perencanaan Keuangan secara Syariah (Islami) kita tidak hanya mengharapkan KETENANGAN secara DUNIA, tapi juga mengharapkan KEBERKAHAN hidup dan ketenangan di AKHIRAT nanti. Amin. #AAM

SHILA Financial menyelenggarakan workshop "Perencanaan Dana Pendidikan". Dalam workshop ini, akan belajar ttg:
1. Mencari sekolah yg tepat
2. Menghitung kebutuhan biaya pendidikan saat ini.
3. Menghitung kebutuhan biaya pendidikan saat nanti, ketika ananda memasukinya, baik dari Pra Sekolah hingga Perguruan Tinggi.
4. Menghitung alokasi investasi per bulannya atau per tahunnya agara ketika ananda memasuki jenjang sekolah, Dana yg di investasikan sesuai dengan yg di butuhkan.
5. Menentukan instrumen investasi yang tepat sesuai dengan jangka waktu dan tingkat return.

Jika kita ingin merencanakan asset dunia akherat anak kita, luangkan waktu : satu harii saja,
Selama : ±5 jam
Tanggal : 22 Agustus 2015
Venue : akan di beritahukan kemudian
Biaya : sila langsung japri ke 085747588894, 7fbdc205
Fasilitas : modul, kalkulator  eduplan, personal coach dan free review edu plan 2 kali.
Terbatas utk 10 peserta.
Next workshop ; MARRIED PLANNING ON SEPT 2015.

Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterangan selengkapny

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili

Wakaf, Mengapa Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan Keuangan Muslim?

WAKAF Planning Menggunakan Produk Keuangan "Endowment". Saat ini Wakaf menjadi gerakan untuk menggalang dana beasiswa. Beberapa kampus di Indonesia, menerbitkan produk Reksadana Endowment, Deposito Endowment. Contohnya salah satu kampus di Jawa Barat & Jakarta bekerjasama dengan Manajer Investasi menerbitkan produk Reksadana Endowment, dimulai dari dana Lumpsum yang telah dimiliki, kemudian ditambah dana dari para alumni, mulai besaran 100rb, bahkan 10 ribu per penempatan. Imbal hasil atau keuntungan digunakan untuk membiayai UKT ataupun biaya hidup mahsiswa-mahasiwa yang kesulitan yang tidak tercover oleh beasiswa semacam bidikmisi dsb, sedangkan pokok, menjadi dana abadi yang semakin membesar. Bagaimana dengan Almamatermu? Sudahkah juga menerbitkan Reksadana Endowment? Dibawah adalah contoh Merencanakan Wakaf yang kita wajibkan dalam Perencanaan Keuangan seorang Muslim, dimana penyalurannya salah satunya melalui RD endowment. Mengapa Wakaf harus menjadi Bagian dari Per