T : Saya, menikah dengan mahar rumah yang kami tinggali saat ini. Enam (6) bulan yang lalu suami meninggal. Kemudian anak-anak tiri saya menghendaki rumah tersebut di bagi karena menganggapnya sebagai harta warisan. Saya bukan karena tidak mau membagi, tetapi berdasarkan syariah, harta tersebut bukan termasuk sebagai harta peninggalan suami saya. Nah, bagaimana, apakah mahar tersebut bisa di gugat sebagai harta warisan dan harus di bagi? Ardina – Solo.
J: Harta, sedikit ataupun banyak, menjadi salah satu sumber pertikaian, jika tidak di antisipasi sejak awal. Inilah pentingnya Perencanaan Warisan/wasiat atau “Estate Planning”. Harta ini utk siapa, tanah sana untuk siapa? Atau jika anda muslim berwasiatlah minimal “ bagilah Harta saya secara Islam”, mengingat di Indonesia ada 3 cara pembagian warisan yaitu : berdasarkan Agama, Undang-Undang dan Hukum Adat. Dalam hal kesulitan perencaan waris, anda bisa menyewa jasa seorang Perencana Keuangan (Financial Planner) untuk membantu dalam Prencanaan Warisan, dan Financial Planner ini juga bisa di tunjuk menjadi salah satu Pelaksana Wasiat.
Mahar sepenuhnya adalah Hak istri. Ketika suami meninggal mahar tidak termasuk harta peninggalan yang harus di bagi, dan tidak bisa di gugat. Kecuali Ibu Ardina (istri) yang meninggal, maka mahar tersebut termasuk sebagai harta warisan yang di tinggalkan oleh Ibu Ardina, harus di bagi untuk ahli waris dari Ibu Ardina dan dari hasil pernikahan dengan suami, tidak termasuk anak tiri. Jika ibu mengikhlaskan membaginya saat ini, maka masuk sebagai harta hibah, bukan harta warisan.
Yang harus menjadi perhatian adalah, bahwa harta tersebut tertuang dalam buku nikah sebagai mahar, sehingga ada bukti legal hukum, bahwa memang benar, rumah tersebut di jadikan mahar oleh suami pada saat menikah.
Demikian Ibu Ardina semoga membantu, dan semoga masalahnya segera usai.
Untuk Perencaan Keuangan Anda : Perencanaan Pensiun, Perencanaan Pendidikan, Dana Darurat, Perencanaan Warisan, Perencanaan Pernikahan dan atau Devorce Planning, silakan hubungi Shila’s Financial Clinic (Shifinclic) di ila.abdulrahman@gmail.com atau kunjungi blog Kami di www.ilaabdulrahman.blogspot.com. Shifinclic, Konsultan keuangan Anda.
Tulisan telah di publikasikan di harian joglosemar.