Skip to main content

Kenapa Pengajuan KPR Saya Ditolak?

Seorang ibu mengeluhkan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR)-nya ditolak. Kemudian si ibu ini berpindah bank untuk mengajukan kredit yang sama. Walhasil, jumlah yang disetujui hanya 40% dari yang diajukan. Pernahkah Anda mengalami?

Ibu itu tidak sendiri karena banyak nasabah yang KPR-nya ditolak. Jika KPR ditolak Anda bisa menanyakannya ke pihak developer atau pihak bank langsung untuk mengetahui alasan pasti penolakannya. 
Kemungkinan penolakan ada beberapa hal seperti

Income

Income atau join income (pendapatan gabungan) tidak mencukupi jika diambil porsi cicilannya (35%-40% dari pendapatan). Misal, join income atau income Rp6 juta, KPR yang bisa disetujui adalah pinjaman dengan cicilan maksimal Rp1,8 juta sampai Rp2 juta per bulan dengan catatan belum memiliki tanggungan cicilan lain.

Jika Anda sudah memiliki cicilan lain, misal sebesar Rp500ribu per bulan maka kredit yang disetujui selanjutnya adalah yang cicilannya Rp1,3 juta sampai Rp1,5juta per bulan.

Verifikasi Pendapatan

Verifikasi pendapatan tidak sesuai dengan yang dilampirkan (lebih kecil) berakibat jumlah plafon yang disetujui menurun dari yang diajukan.

BI Checking

Selanjutnya adalah apa yang biasa disebut dengan BI checking. Penolakan juga diakibatkan oleh BI checking yang tidak bagus. Ada catatan pernah terlambat membayar cicilan atau masih memiliki tunggakan di tempat lain.

Mungkin Anda pernah memiliki cicilan atau tagihan kartu kredit? Terkadang meski sudah lunas, sudah ditutup, di BI masih tercatat memiliki tunggakan. Bagaimana jika ini yang terjadi? Mudah.

1. datang ke bank penerbit kartu kredit;
2. minta surat keterangan lunas atau penutupan;
3. lalu sertakan surat keterangan tersebut dalam pengajuan KPR;
4. atau bawa surat tersebut ke BI beserta KTP. Minta clearing atau pembersihan maka BI checking Anda akan kembali putih.

Artikel sudah diterbitkan di m.wartaekonomi.co.id

Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...