Seorang ibu mengeluhkan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR)-nya
ditolak. Kemudian si ibu ini berpindah bank untuk mengajukan kredit yang
sama. Walhasil, jumlah yang disetujui hanya 40% dari yang diajukan.
Pernahkah Anda mengalami?
Ibu itu tidak sendiri karena banyak nasabah yang KPR-nya ditolak. Jika KPR ditolak Anda bisa menanyakannya ke pihak developer atau pihak bank langsung untuk mengetahui alasan pasti penolakannya.
Kemungkinan penolakan ada beberapa hal seperti
Income
Income atau join income (pendapatan gabungan) tidak mencukupi jika diambil porsi cicilannya (35%-40% dari pendapatan). Misal, join income atau income Rp6
juta, KPR yang bisa disetujui adalah pinjaman dengan cicilan maksimal
Rp1,8 juta sampai Rp2 juta per bulan dengan catatan belum memiliki
tanggungan cicilan lain.
Jika Anda sudah memiliki cicilan lain, misal sebesar Rp500ribu per
bulan maka kredit yang disetujui selanjutnya adalah yang cicilannya
Rp1,3 juta sampai Rp1,5juta per bulan.
Verifikasi Pendapatan
Verifikasi pendapatan tidak sesuai dengan yang dilampirkan (lebih
kecil) berakibat jumlah plafon yang disetujui menurun dari yang
diajukan.
BI Checking
Selanjutnya adalah apa yang biasa disebut dengan BI checking. Penolakan juga diakibatkan oleh BI checking yang tidak bagus. Ada catatan pernah terlambat membayar cicilan atau masih memiliki tunggakan di tempat lain.
Mungkin Anda pernah memiliki cicilan atau tagihan kartu kredit?
Terkadang meski sudah lunas, sudah ditutup, di BI masih tercatat
memiliki tunggakan. Bagaimana jika ini yang terjadi? Mudah.
1. datang ke bank penerbit kartu kredit;
2. minta surat keterangan lunas atau penutupan;
3. lalu sertakan surat keterangan tersebut dalam pengajuan KPR;
4. atau bawa surat tersebut ke BI beserta KTP. Minta clearing atau pembersihan maka BI checking Anda akan kembali putih.
Artikel sudah diterbitkan di m.wartaekonomi.co.id