"HUKUM TUKAR MENUKAR UANG DI PINGGIR JALAN"
Dari Achmad Faiz Sahly
Assalamu'alaikum Gus.
Dari Achmad Faiz Sahly
Assalamu'alaikum Gus.
Menjelang IDUL FITRI, biasanya orang-orang mendadak \"latah\" tukar uang baru. Bahkan sampai direwangi ngantri berpanjang panjang di Bank. Ada juga calo-calo yang berjajar di tepi jalan, menawarkan lembaran-2 uang baru.Untuk di Bank, tidak ada masalah. Karena 1 lembar uang 100 ribu akan ditukar dengan uang pecahan lain dengan nilai yang sama.
Bagaimana hukumnya tukar uang kepada Calo, yang 1 lembar 100 ribu, jika ditukar dengan pecahan uang lainnya, maka hanya ditukar senilai 90 ribu. Jadi kurang 10 ribu, yang dianggap \" ongkos \" antri para Calo tersebut ?
Sudah adakah di dokumen ? Monggo dipun rembag kanti sae. Wassalam.
Deskripsi Masalah
Menjelang hari Lebaran, kebutuhan akan uang pecahan mengalami peningkatan. Praktis, kantor-kantor bank yang melayani penukaran uang menjadi penuh oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang pecahan kecil. Panjangnya antrean menjadikan mereka enggan pergi ke bank. Fenomena ini ditangkap oleh sebagian kalangan sebagai kesempatan untuk mengais rezeki. Yakni dengan menyediakan jasa penukaran uang, dengan adanya selisih nominal, semisal uang 100 ribuaan mereka tukar dengan 90-95 lembar uang 1000 atau pecahan lainnya. Dan, lahan bisnis ini terbukti mendapat respon. Usaha mereka laris manis.
Pertanyaan
Termasuk aqad apakah praktek dalam deskripsi di atas ? Bagaimanakah hukum mengadakan transaksi tersebut ?
Jawaban
Jika selisih diperhitungkan sebagai jasa, bukan berdasarkan prosentase penukaran, diperbolehkan. Karena akadnya ijarah.
Tapi jika selisih merupakan keuntungan atas pertukaran, tidak boleh, karena mata uang harus dipertukarkan dengan yang bernilai sama.
Referensi :
Tuhfah al-Muhtaj juz VI hlm. 212
Hâsyiyah Al-Bujarimi ‘ala Al-Khathîb juz VII hlm. 339
I’ânah al-Thâlibîn juz III hlm. 12-13
Qaul al-Munaqqah hlm. 5
Al-Fawâkih al-Dawâni juz V hlm. 403
Hâsyiyah Al-’Adawi juz V hlm. 450
Sumber @fiqihekonomi