Skip to main content

HUKUM TUKAR MENUKAR UANG DI PINGGIR JALAN

"HUKUM TUKAR MENUKAR UANG DI PINGGIR JALAN"

Dari Achmad Faiz Sahly

Assalamu'alaikum Gus.
 
Menjelang IDUL FITRI, biasanya orang-orang mendadak \"latah\" tukar uang baru. Bahkan sampai direwangi ngantri berpanjang panjang di Bank. Ada juga calo-calo yang berjajar di tepi jalan, menawarkan lembaran-2 uang baru.Untuk di Bank, tidak ada masalah. Karena 1 lembar uang 100 ribu akan ditukar dengan uang pecahan lain dengan nilai yang sama.
 
Bagaimana hukumnya tukar uang kepada Calo, yang 1 lembar 100 ribu, jika ditukar dengan pecahan uang lainnya, maka hanya ditukar senilai 90 ribu. Jadi kurang 10 ribu, yang dianggap \" ongkos \" antri para Calo tersebut ?
Sudah adakah di dokumen ? Monggo dipun rembag kanti sae. Wassalam.

Deskripsi Masalah
 
Menjelang hari Lebaran, kebutuhan akan uang pecahan mengalami peningkatan. Praktis, kantor-kantor bank yang melayani penukaran uang menjadi penuh oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang pecahan kecil. Panjangnya antrean menjadikan mereka enggan pergi ke bank. Fenomena ini ditangkap oleh sebagian kalangan sebagai kesempatan untuk mengais rezeki. Yakni dengan menyediakan jasa penukaran uang, dengan adanya selisih nominal, semisal uang 100 ribuaan mereka tukar dengan 90-95 lembar uang 1000 atau pecahan lainnya. Dan, lahan bisnis ini terbukti mendapat respon. Usaha mereka laris manis.

Pertanyaan
 
Termasuk aqad apakah praktek dalam deskripsi di atas ? Bagaimanakah hukum mengadakan transaksi tersebut ?

Jawaban
 
Jika selisih diperhitungkan sebagai jasa, bukan berdasarkan prosentase penukaran, diperbolehkan. Karena akadnya ijarah.
 
Tapi jika selisih merupakan keuntungan atas pertukaran, tidak boleh, karena mata uang harus dipertukarkan dengan yang bernilai sama.

Referensi :
Tuhfah al-Muhtaj juz VI hlm. 212
Hâsyiyah Al-Bujarimi ‘ala Al-Khathîb juz VII hlm. 339
I’ânah al-Thâlibîn juz III hlm. 12-13
Qaul al-Munaqqah hlm. 5
Al-Fawâkih al-Dawâni juz V hlm. 403
Hâsyiyah Al-’Adawi juz V hlm. 450

Sumber @fiqihekonomi

Popular posts from this blog

Beban Hutang Pra Nikah

"Saya hendak menikah, tetapi minder, calon suami seorang Pengusaha dan kondisi saya banyak hutang akibat bangkrut berbisnis. Saat ini saya bekerja sebagai karyawan, namun gaji habis utk membayar cicilan dan Saya berikan kepada ibu. Apa yg harus saya lakukan mba?" Nita. Eng ing eng..... Kondisi yang tidak mudah jika saya di posisi mba Nita. Perlu di ketahui, beban hutang, dan tanggungan sebelum menikah menjadi salah satu penyebab kekacauan rumah tangga. Oleh karena itu, mba Nita HARUS mengkomunikasikan beban hutang dan alokasi untuk ibu tersebut kepada calon suami, dan di sepakati : 1. Bagaimana sistem keuangan nantinya, apakah SUAMI (Semua Uang Milik Istri), suami presiden, istri mentri keungan, atau uangku uangku - uangmu uangmu dan masing2 menanggung beban pengeluaran yang telah di sepakati. 2. Sistem keuangan menentukan akhirnya Beban hutang menjadi tanggungan siapa nantinya, tanggungan bersama, atau tetap tanggungan mba Nita. 3. Juga bagaimana dengan alokasi untuk ...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

STEP BY STEP PROSES FINANCIAL PLANNING DI SHILA FINANCIAL

Berikut ini adalah step by step proses konsultasi keuangan di SHILA FINANCIAL sesuai dengan standar IARFC: Calon klien diharapkan memberikan informasi terperinci tentang kondisi keuangannya. Untuk itu, calon klien diminta untuk melakukan asesmen keuangan dengan mengisi formulir DGQ (Data Gathering Questionnaire). Pengisian formulir DGQ akan membantu kami untuk memahami lebih lanjut kondisi keuangan dan faktor-faktor non-keuangan yang berpengaruh pada calon klien. Formulir DGQ dapat diisi secara langsung pada saat konsultasi atau dapat diirim melalui email jika tidak memungkinkan bertemu langsung. Setelah formulir DGQ dikirimkan kembali dan kami sudah memperoleh gambaran yang jelas tentang kondisi dan tujuan keuangan yang ingin dicapai oleh calon klien, kami akan melakukan Financial Check-up dan mengirimkan hasilnya beserta surat penawaran biaya konsultasi sesuai dengan lingkup kerja yang diinginkan oleh calon klien. Surat penawaran tersebut terbuka untuk diskusi, dan jika sudah disepak...