Skip to main content

HUKUM TUKAR MENUKAR UANG DI PINGGIR JALAN

"HUKUM TUKAR MENUKAR UANG DI PINGGIR JALAN"

Dari Achmad Faiz Sahly

Assalamu'alaikum Gus.
 
Menjelang IDUL FITRI, biasanya orang-orang mendadak \"latah\" tukar uang baru. Bahkan sampai direwangi ngantri berpanjang panjang di Bank. Ada juga calo-calo yang berjajar di tepi jalan, menawarkan lembaran-2 uang baru.Untuk di Bank, tidak ada masalah. Karena 1 lembar uang 100 ribu akan ditukar dengan uang pecahan lain dengan nilai yang sama.
 
Bagaimana hukumnya tukar uang kepada Calo, yang 1 lembar 100 ribu, jika ditukar dengan pecahan uang lainnya, maka hanya ditukar senilai 90 ribu. Jadi kurang 10 ribu, yang dianggap \" ongkos \" antri para Calo tersebut ?
Sudah adakah di dokumen ? Monggo dipun rembag kanti sae. Wassalam.

Deskripsi Masalah
 
Menjelang hari Lebaran, kebutuhan akan uang pecahan mengalami peningkatan. Praktis, kantor-kantor bank yang melayani penukaran uang menjadi penuh oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang pecahan kecil. Panjangnya antrean menjadikan mereka enggan pergi ke bank. Fenomena ini ditangkap oleh sebagian kalangan sebagai kesempatan untuk mengais rezeki. Yakni dengan menyediakan jasa penukaran uang, dengan adanya selisih nominal, semisal uang 100 ribuaan mereka tukar dengan 90-95 lembar uang 1000 atau pecahan lainnya. Dan, lahan bisnis ini terbukti mendapat respon. Usaha mereka laris manis.

Pertanyaan
 
Termasuk aqad apakah praktek dalam deskripsi di atas ? Bagaimanakah hukum mengadakan transaksi tersebut ?

Jawaban
 
Jika selisih diperhitungkan sebagai jasa, bukan berdasarkan prosentase penukaran, diperbolehkan. Karena akadnya ijarah.
 
Tapi jika selisih merupakan keuntungan atas pertukaran, tidak boleh, karena mata uang harus dipertukarkan dengan yang bernilai sama.

Referensi :
Tuhfah al-Muhtaj juz VI hlm. 212
Hâsyiyah Al-Bujarimi ‘ala Al-Khathîb juz VII hlm. 339
I’ânah al-Thâlibîn juz III hlm. 12-13
Qaul al-Munaqqah hlm. 5
Al-Fawâkih al-Dawâni juz V hlm. 403
Hâsyiyah Al-’Adawi juz V hlm. 450

Sumber @fiqihekonomi

Popular posts from this blog

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterangan selengkapny

SHILA FINANCIAL

Shila Financial is a trusted financial consultancy brand committed to providing easy-to-implement, affordable, and professional financial solutions to the public. We recognize that many people struggle with managing their finances, and therefore we have Certified Financial Planners and internationally licensed professionals to help them better plan their finances and achieve a more empowered life and financial position. We have two business units: Shila Consulting and Shila Institute. Shila Consulting focuses on providing financial planning services, tax services, transfer pricing, mental health, branding, media planning and legal services to our clients. Shila Institute offers short classes on financial planning and related matters that are affordable and accessible to the general public, both for individuals and companies. We always prioritize high ethical and professional values in providing our services. We are committed to providing quality and trustworthy services to our clients