Kepada Yth,
Teman-teman Media
Di tempat,
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan ramainya pemberitaan yang membawa nama profesi Perencana Keuangan, kami dari Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia dengan ini ingin memberikan keterangan fungsi dan tugas dari seorang Perencana Keuangan, khususnya Perencana Keuangan Independent.
Teman-teman Media
Di tempat,
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan ramainya pemberitaan yang membawa nama profesi Perencana Keuangan, kami dari Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia dengan ini ingin memberikan keterangan fungsi dan tugas dari seorang Perencana Keuangan, khususnya Perencana Keuangan Independent.
1. Sesuai nama dan gelar profesinya, maka seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah Melakukan Perencanaan dan memberikan Edukasi kepada masyarakat.
2. Perencana Keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah (dalam kondisi mengetahui atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut).
3. Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli (trading) dibutuhkan lisensi khusus yaitu Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan orang tersebut harus bekerja disalah satu perusahaan efek (sekuritas / manajer Investasi), sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang belaku.
4. Orang yang bekerja diperusahaan efek (sekuritas & manajer investasi) tidak bisa men-deklarasikan dirinya sebagai Independen.
5. Perencana Keuangan Independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun.
6. Apabila seorang perencana keuangan dan/atau firmanya berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan manapun mereka wajib memberitahukan kepada nasabah / calon nasabah tentang afiliasi tersebut dan adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).
7. Apabila seorang perencana keuangan indenpenden dan/atau firmanya menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan lain sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah / calon nasabah, tentang adanya kemungkinan benturan kepentingan (konflik of interest).
8. Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang Perencana Keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah diatas kepentingan lainnya.
9. Perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil resiko dari nasabah, tujuan keuangan, jangka waktu pencapaian.
10. Setiap nasabah memiliki profil resiko yang berbeda, sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO.