Skip to main content

Mengenal Manfaat Proteksi Asuransi dalam Unit Link



Ila Abdulrahman, RFC®

Seberapa sering Anda didatangi seorang agen asuransi, dan menawarkan produknya Unit Link, baik datang langsung ataupun via telepon alias telemarketing? Dengan menabung (alias kontribusi alias premi) sekian ratus ribu per bulan, maka selain proteksi asuransi jiwa juga akan dapat 5 proteksi lain dan nilai tunai yang bisa diambil diakhir masa perjanjian. Yang datang langsung, tidak-jauh-jauh dari teman, saudara, dengan bekal mengandalkan rasa segan, gak enak atau “pekewuh” Anda jika menolak. Agen via telepon biasanya tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk berpikir dan cenderung kita tidak bisa menolak selain mengatakan “ya”.

Perlu di ketahui, bahwa jenis proteksi yang dibutuhkan setiap orang adalah taylor made, atau berbeda antara satu orang dengan orang lainnya, berhubungan dengan jenis pekerjaan, gaya hidup dan riwayat kesehatan keluarga, serta asuransi yang sudah di miliki, seperti baju yang dijahit oleh penjahit, berbeda orang berbeda ukuran.
Kenali kondisi diri anda sendiri, karena mungkin anda hanya butuh proteksi Asuransi Jiwa saja, ATAU asuransi jiwa dan kesehatan saja secara terpisah dengan produk lain, berikut beberapa manfaat proteksi dalam Unit Link.

Manfaat Wajib

  1. Santunan meninggal  atau biasa di sebut Uang Pertanggungan (UP). Benefit UP dengan Unit LINK, ini Anda beli jika kondisi finansial Anda tidak memungkinkan membeli Asuransi Jiwa Murni di perusahaan Asuransi yang menjadi pilihan, mengharuskan pembayaran premi secara tahunan, karena biasanya di perusahaan Asuransi tertentu, premi Asuransi Jiwa Murni “Term Life” tidak bisa dibayar secara bulanan.

Manfaat Pilihan

  1. Santunan Kecelakaan (meninggal karena kecelakaan)

  2. Santunan Cacat Tetap Total (Total Permanent Dissability/TPD), akan sekian persen, jika tetap sebagian, misal jempol, lengan, atau kaki saja. 

  3. Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan), bisa doble/triple klaim atau lebih, berlaku foto kopian  legalisir. 

  4. Hospital Rider (Biaya Rawat Inap/Asuransi Kesehatan), single klaim, berlaku dokumen Asli. Hanya dicover (diganti) oleh salah satu asuransi, jika memiliki lebih dari 1, maka tidak bisa diklaim ke yang lain, kecuali kekurangannya. Misal, rawat inap habis 30 juta, sudah dicover semua oleh Asuransi A, maka Asuransi B, tidak akan membayar, kecuali, asuransi A hanya mengcover 20 juta atau berapa, maka  asuransi B akan membayar kekurangannya.  Jika sudah memiliki cover , tidak perlu membeli manfaat ini. Sebaiknya Asuransi Kesehatan ini dibeli terpisah, dengan produk Asuransi kesehtan murni, selain premi lebih murah, juga memudahkan upgrade kelas Kamar rawat inap, pada kepesrtaan tahun-tahun berikutnya.

  5. Santunan Penyakit Kritis  (Criticall Illness/CI), harus anda baca detail dalam polis, kapan dicovernya, apakah begitu dokter menyatakan terdeteksi, atau setelah stadium atau pada kondisi tertentu, sehingga tidak terjadi salah persepsi, salah Klaim yang pada akhirnya tidak dicover. Faktanya tidak ada penyakit kritis, yang ada adalah kondisi suatu penyakit yang sudah kritis. 

  6. Payor (waver Premium) TPD: pembebasan kontribusi jika cacat tetap total karena kecelakaan.

  7. Payor CI : pembebasan premi jika kondisi sakit sudah kritis, harus dibaca detail syarat dan ketentuan , seperti no 6.

  8. Payor Term : pembebasan premi jika Pemegang Polis/Penanggung Tutup Usia.

Dari setidaknya 9 proteksi tersebut, mana yang harus anda ambil? Konsultasikan dengan Perencana Keuangan Anda, benefit proteksi yang Anda butuhkan beserta produk yang tepat. Anda juga bisa belajar sendiri melalui kelas Asuransi. 

Asuransi, produk yang bisa dibeli ketika Anda sehat. 




Popular posts from this blog

NAFKAH ANAK PASCA BERCERAI, TANGGUNGJAWAB SIAPA ?

Sering sekali, pasca cerai, mantan istri banting tulang bak roller coaster demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Suami? Kan kita sudah cerai, dan kamu udah nikah lagi. Pernah dengar yang begini?  Lalu, sebenarnya kewajiban siapakah?  1. Secara syariah  Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, tercipta dari satu ayah dan satu ibu. Karena itu, dalam aturan agama apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu. Karena hubungan anak dan orang tua, tidak akan pernah putus, sekalipun berpisah karena perceraian atau kematian. Berbeda dengan hubungan karena pernikahan. Hubungan ini bisa dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena keputusan hakim, perceraian, atau kematian. Di sinilah kita mengenal istilah mantan suami, atau mantan istri. Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterang...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

Belajar dari Kasus Perceraian Ria Ricis & Tengku Ryan, Bagiamana Sebaiknya Perceraian?

Terima kasih Ryan-Icis, dengan kasus kalian, banyak Ibu belajar menjadi mertua, banyak gadis belajar jadi menantu, dan para pria, belajar jadi suami dan anak seorang ibu. Per 05 Mei 2024 sore sebelum ditutup aksesnya oleh MA, putusan sidang Ria Ricis & Tengku Ryan bernomor 547/PDT.G/2024/PA.JS telah didownload sekitar 500ribu kali. Credit Foto : Liputan 6 Ya, putusan sidang yang telah ingkrah memang dapat diakses oleh siapa saja, sehingga bijak-bijaklah dalam declare alasan perceraian yang akan digunakan sebagai alasan di pengadilan. Bicarakan dan sepakati semua di luar pengadilan. Bayangkan, jika kelak anak cucu membaca apa alasan tersebut, sangat mungkin apa yang disebut "aib" akan melukai mereka. Menurut Perencana Keuangan, Ila Abdulrahman, berikut adalah hal-hal yang baiknya dibicarakan di luar persidangan, yaitu tepatnya sebelum sidang perceraian. Bayangkan seperti drama-drama korea, surat gugatan telah disepakati dan ditandatangani berdua, baru diajukan ke pengadi...