Skip to main content

BEST PRACTICE MENENTUKAN BESARAN NAFKAH PASCA CERAI

Dengan Pendekatan Hukum & Financial Planning.

Perceraian bukan hanya peristiwa hukum.
Ia juga peristiwa finansial.

Banyak perkara nafkah diperdebatkan dalam angka yang emosional. Padahal, jika dihitung dengan pendekatan hukum dan financial planning, hasilnya bisa lebih adil, realistis, dan minim konflik lanjutan.

Simulasi dalam tulisan ini menggunakan asumsi:

  • Penghasilan suami: Rp10.000.000 per bulan

  • 1 orang anak

  • Istri tidak bekerja selama perkawinan


NAFKAH MANTAN ISTRI


1️ Nafkah Iddah

Apa Itu?

Nafkah yang wajib diberikan suami kepada mantan istri selama masa iddah (±3 bulan bagi yang masih haid).

Dasar Hukum

  • Al-Qur'an QS. At-Talaq: 6
  • QS. Al-Baqarah: 241
  • KHI Pasal 149 huruf (b)
  • KHI Pasal 152

Tujuan Finansial

Sebagai biaya hidup transisi setelah perceraian.

Simulasi Angka

Jika selama perkawinan istri menerima nafkah Rp4.000.000 per bulan, maka:

Rp4.000.000 × 3 bulan = Rp12.000.000

Itulah kisaran wajar nafkah iddah.

Jika kondisi ekonomi lebih terbatas, bisa disesuaikan (misalnya Rp3 juta × 3 bulan = Rp9 juta).

📌 Prinsipnya: sesuai kemampuan suami dan standar hidup sebelumnya.


2️ Mut’ah

Apa Itu?

Pemberian sebagai penghormatan dan kompensasi moral atas perceraian.

Dasar Hukum

  • Al-Qur'an QS. Al-Baqarah: 236–237, 241
  • KHI Pasal 149 huruf (a)

Fungsi dalam Financial Planning

Mut’ah idealnya diposisikan sebagai:

  • Dana transisi
  • Modal kemandirian ekonomi
  • Buffer fund setelah perceraian

Simulasi Angka

Dalam praktik, mut’ah sering setara 1–6 bulan nafkah.

Misalnya:
Nafkah bulanan Rp4.000.000
Diputuskan 4 bulan nafkah

Rp4.000.000 × 4 = Rp16.000.000

Jika perkawinan lama (misal >10 tahun), bisa lebih tinggi.


3️ Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau)

Apa Itu?

Nafkah yang seharusnya diberikan selama perkawinan tetapi tidak dipenuhi.

Dasar Hukum

  • Al-Qur'an QS. Al-Baqarah: 233
  • KHI Pasal 80 ayat (4)

Simulasi

Misalnya:
Selama 8 bulan terakhir istri tidak diberi nafkah.

Standar nafkah layak: Rp4.000.000 per bulan

Rp4.000.000 × 8 = Rp32.000.000

Itulah potensi tuntutan nafkah madhiyah.

📌 Harus dibuktikan dalam persidangan atau diakui.


4️ Kerugian Finansial Lain. Misal Istri Tertular Penyakit Seksual (Suami Terbukti Bersalah)

Dalam kasus lain misal suami terbukti “jajan” (putusan sudah inkrah) dan istri tertular penyakit seksual kronis, maka muncul aspek kerugian finansial tambahan.

Ini bisa dimasukkan dalam:

  • Tuntutan nafkah tambahan
  • Gugatan ganti rugi
  • Bagian dari mut’ah yang diperbesar

Simulasi Biaya Pengobatan

Misal:

  • Obat rutin: Rp1.500.000 per bulan
  • Kontrol dokter: Rp500.000 per bulan
    Total: Rp2.000.000 per bulan

Dalam setahun:
Rp2.000.000 × 12 = Rp24.000.000

Jika harus dikonsumsi seumur hidup (misal estimasi 20 tahun):

Rp24.000.000 × 20 = Rp480.000.000

Belum termasuk:

Biaya Konseling & Terapi Trauma (Level Berat)

  • Sesi psikolog klinis: Rp500.000/sesi
  • 4 sesi per bulan
    = Rp2.000.000 per bulan

Dalam 1 tahun:
Rp24.000.000

Jika terapi intensif 2 tahun:
Rp48.000.000

Total potensi beban medis + psikologis bisa melampaui Rp500 juta dalam jangka panjang.

Dalam konteks ini, mut’ah dan kompensasi finansial tidak lagi sekadar transisi, tetapi bentuk tanggung jawab atas kerugian nyata.


NAFKAH ANAK


Nafkah Anak: Jangan Hanya Nominal Bulanan

Banyak gugatan hanya menuliskan:

“Menghukum Tergugat membayar nafkah anak sebesar RpX per bulan.”

Padahal kebutuhan anak tidak berhenti pada makan dan transport.

Komponen Ideal Perencanaan Nafkah Anak

1️ Biaya Hidup Rutin

  • Makan
  • Tempat tinggal
  • Transportasi
  • Pakaian
  • Kebutuhan harian

Biasanya dihitung 30–50% dari penghasilan ayah, tergantung jumlah anak dan standar hidup sebelumnya.

Praktik umum: 30–50% dari penghasilan ayah. 1 anak 30%. 2 anak 40%, 3 anak atau lebih 50%.

Dengan income Rp10 juta:

  • 30% = Rp3.000.000
  • 40% = Rp4.000.000

Untuk 1 anak, angka realistis: Rp3.000.000 per bulan

Dalam setahun:
Rp3.000.000 × 12 = Rp36.000.000


2️Biaya Pendidikan (Harus Direncanakan)

Alih-alih hanya mencantumkan “biaya pendidikan ditanggung ayah”, sebaiknya dibuat perencanaan:

  • Target sekolah (negeri, swasta, internasional)
  • Proyeksi kenaikan biaya sekolah (rata-rata 10–15% per tahun)
  • Biaya masuk, SPP, buku, les
  • Rencana kuliah (dalam/luar negeri)

📌 Idealnya dibuat:

  • Estimasi total biaya hingga lulus SMA/kuliah.
  • Dibagi menjadi kewajiban bulanan atau dana khusus pendidikan

Ini jauh lebih kuat dibanding hanya menuntut nominal tanpa data.

Misal target sekolah swasta menengah:

  • Uang masuk: Rp15.000.000
  • SPP: Rp1.000.000/bulan
  • Kenaikan rata-rata 10% per tahun

Jika dihitung sampai lulus SMA (12 tahun), estimasi total bisa mencapai ± Rp250–300 juta.

Artinya:

Bisa disepakati:

  • Ayah menanggung penuh biaya sekolah di luar nafkah bulanan, atau
  • Dibentuk dana pendidikan khusus (misal Rp1.000.000/bulan dialokasikan sejak dini)

3️Biaya Kesehatan

  • BPJS atau asuransi
  • Dana darurat medis
  • Rawat inap dan tindakan besar

Bisa disepakati:

  • Ditanggung penuh oleh ayah
    atau
  • Dibagi proporsional

4️Biaya Pernikahan Anak

Sering terlupakan dalam gugatan.

Padahal dalam praktik sosial dan fikih, ayah memiliki tanggung jawab moral dan finansial membantu pernikahan anak, khususnya anak perempuan, sepanjang mampu.

Perencanaan bisa berupa:

  • Dana pernikahan jangka panjang
  • Nominal maksimal kontribusi
  • Skema tabungan bersama

Ini lebih bijak daripada menunggu konflik saat anak dewasa.

Misal target pernikahan sederhana: Rp150.000.000.

Jika direncanakan 20 tahun:

Rp150.000.000 ÷ 240 bulan = ± Rp625.000 per bulan.

Dengan perencanaan, ringan.
Tanpa perencanaan, berpotensi konflik besar saat anak dewasa.

 


Gambaran Beban Finansial Tahun Pertama (Simulasi)

Dengan asumsi:

  • Nafkah anak: Rp3.000.000/bulan = Rp36.000.000
  • Nafkah iddah: Rp12.000.000
  • Mut’ah: Rp16.000.000
  • Tanpa madhiyah

Total tahun pertama:
Rp64.000.000

Jika ditambah pengobatan istri (Rp24 juta/tahun):

Total menjadi ± Rp88.000.000

Artinya hampir 9 bulan penghasilan.

Karena itu, perhitungan rasional dan kesepakatan matang jauh lebih penting daripada tuntutan emosional.


6️ Kesepakatan Sebelum Gugatan: Jalan Dewasa yang Lebih Tenang

Secara hukum, hakim berwenang menetapkan nafkah berdasarkan kepatutan dan kemampuan (lihat KHI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41).

Namun praktik terbaik adalah:

Semua angka dihitung dulu.
Dibuat simulasi realistis.
Disepakati sebelum gugatan diajukan.

Opsi:

  • Kesepakatan tertulis sendiri
  • Menggunakan mediator
  • Menggunakan penasihat hukum

Lalu dituangkan dalam:

📄 Surat Kesepakatan Perceraian
📑 Kesepakatan Perdamaian

Sehingga pengadilan hanya mengesahkan, bukan menjadi arena konflik.


Mengapa Perencanaan Lebih Penting dari Perdebatan?

Karena:

  • Anak butuh stabilitas, bukan pertengkaran.
  • Keuangan butuh struktur, bukan emosi.
  • Sengketa berulang sering terjadi karena tidak ada perencanaan jangka panjang.

Penutup

Perceraian bukan hanya soal putusnya hubungan suami-istri.

Ia adalah proses merancang ulang struktur keuangan keluarga.
Dan setiap angka dalam gugatan seharusnya lahir dari perhitungan, bukan kemarahan.

Pendekatan hukum memberi dasar.
Financial planning memberi arah.

Dan ketika keduanya dipadukan, keadilan menjadi lebih nyata — bukan sekadar tuntutan.

Jika kesepakatan bisa dibuat sebelum sidang,
maka pengadilan menjadi tempat pengesahan — bukan arena pertarungan.

Jangan sampai anak kandung terlantar, sementara anak tiri justru dinafkahi.

Itu bukan keadilan. Itu kebolak.


Butuh Simulasi & Perhitungan yang Lebih Personal?

Setiap keluarga memiliki kondisi yang berbeda:

  • Penghasilan tetap atau tidak tetap

  • Jumlah anak

  • Target pendidikan

  • Riwayat nafkah selama perkawinan

  • Kerugian medis atau psikologis

Angka yang adil untuk satu keluarga belum tentu adil untuk keluarga lain.

Jika Anda ingin:

✔ Menghitung simulasi nafkah yang realistis berdasarkan penghasilan riil
✔ Menyusun draft kesepakatan sebelum masuk pengadilan
✔ Merancang skema pembagian tanggung jawab yang minim konflik
✔ Mendapatkan pendampingan mediasi berbasis hukum & financial planning

Silakan hubungi kami untuk sesi konsultasi.

👉 KLIK DI SINI! untuk menjadwalkan konsultasi Anda.

Karena perceraian yang matang bukan yang paling keras di ruang sidang —
melainkan yang paling tertata setelahnya.


Penulis : Ila Abdulrahman, Narasi dibantu oleh AI.

Popular posts from this blog

Beban Hutang Pra Nikah

"Saya hendak menikah, tetapi minder, calon suami seorang Pengusaha dan kondisi saya banyak hutang akibat bangkrut berbisnis. Saat ini saya bekerja sebagai karyawan, namun gaji habis utk membayar cicilan dan Saya berikan kepada ibu. Apa yg harus saya lakukan mba?" Nita. Eng ing eng..... Kondisi yang tidak mudah jika saya di posisi mba Nita. Perlu di ketahui, beban hutang, dan tanggungan sebelum menikah menjadi salah satu penyebab kekacauan rumah tangga. Oleh karena itu, mba Nita HARUS mengkomunikasikan beban hutang dan alokasi untuk ibu tersebut kepada calon suami, dan di sepakati : 1. Bagaimana sistem keuangan nantinya, apakah SUAMI (Semua Uang Milik Istri), suami presiden, istri mentri keungan, atau uangku uangku - uangmu uangmu dan masing2 menanggung beban pengeluaran yang telah di sepakati. 2. Sistem keuangan menentukan akhirnya Beban hutang menjadi tanggungan siapa nantinya, tanggungan bersama, atau tetap tanggungan mba Nita. 3. Juga bagaimana dengan alokasi untuk ...

6 CIRI HIDUP MAPAN, KAMU TERMASUK NGGAK ?

Hidup mapan adalah dambaan dan kewajiban setiap orang. Karena kita diberi Allah kekayaan dan kecukupan, bukan kekayaan dan kemiskinan. Jadi siapa yang menjadikan kita miskin, adalah diri kita sendiri, akibat tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga timpang dan tidak proporsional dalam membagi pos-pos keuangan. Beberapa contohnya karena tidak mengeluarkan hak Allah, pelit dalam berinfak sedekah, boros, dan banyak mengeluarkan harta secara sia-sia. Rejeki memang Allah yang memberi, namun manusialah yang seharusnya pandai mengatur agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan baik di dunia dan akherat kelak, sehingga kemapanan dapat dicapai. Aidil Akbar Madjid dalam kata-kata mutiaranya menulis, jika hidupmu mapan, maka wajahmu (yang tak tampan) akan termaafkan. ” Sepakat, karena setelah mapan, ketampanan itu bisa diusahakan. So, jika hidupmu mapan, pasangan rupawanpun bukan sekedar impian. Ya kan? Banyak orang mengasosiasikan hidup mapan dengan aset yang dimili...

STEP BY STEP PROSES FINANCIAL PLANNING DI SHILA FINANCIAL

Berikut ini adalah step by step proses konsultasi keuangan di SHILA FINANCIAL sesuai dengan standar IARFC: Calon klien diharapkan memberikan informasi terperinci tentang kondisi keuangannya. Untuk itu, calon klien diminta untuk melakukan asesmen keuangan dengan mengisi formulir DGQ (Data Gathering Questionnaire). Pengisian formulir DGQ akan membantu kami untuk memahami lebih lanjut kondisi keuangan dan faktor-faktor non-keuangan yang berpengaruh pada calon klien. Formulir DGQ dapat diisi secara langsung pada saat konsultasi atau dapat diirim melalui email jika tidak memungkinkan bertemu langsung. Setelah formulir DGQ dikirimkan kembali dan kami sudah memperoleh gambaran yang jelas tentang kondisi dan tujuan keuangan yang ingin dicapai oleh calon klien, kami akan melakukan Financial Check-up dan mengirimkan hasilnya beserta surat penawaran biaya konsultasi sesuai dengan lingkup kerja yang diinginkan oleh calon klien. Surat penawaran tersebut terbuka untuk diskusi, dan jika sudah disepak...