Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2013

Perencanaan Keuangan??? (3)

Apa Saja Isi Sebuah Perencanaan Keuangan Yang Komprehensif? Dokumen Perencanaan Keuangan anda tidak hanya berisi strategi keuangan anda, akan tetapi memiliki rencana pengembangan dari perencanaan itu sendiri. Sebuah Perencanaan Keuangan yang komprehensif idealnya memiliki 13 pilar atau area dari situasi keuangan anda. Akan tetapi, pada prakteknya belum tentu seluruh 12 area tersebut di perlukan dalam Perencanaan Keuangan setiap individu. Meskipun seluruh area masuk ke dalam sebuah Perencanaan Keuangan, bukan berarti perencanaan tersebut akan menjadi panjang, akan tetapi area-area tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu. Data Pribadi atau informasi pribadi, termasuk data orang-orang yang akan masuk ke dalam perencanaan anda (istri, anak, dll).  Tujuan dan arah investasi anda, termasuk juga skala prioritas dari tujuan investasi tersebut serta kapan anda menginginkan tujuan tersebut terlaksana.  Meng-Identifikasi permasalahan, termasuk di dalamnya adalah b

Perencanaan Keuangan? Gimana ya Prosesnya? (2)

Perencanaan Keuangan haruslah di buat secara personal sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu. Perencanaan Keuangan haruslah focus pada efek psikologi dan financial yang dapat mempengaruhi   pencapaian tujuan-tujuan investasi anda. Sebuah Perencanaan Keuangan yang komprehensif haruslah memberikan strategi jangka panjang serta perhitungan yang dapat di pakai untuk mencapai tujuan investasi anda. Perencanaan Keuangan akan membantu anda mengalokasikan uang anda secara lebih sistematik dan spesifik. Melalui enam langkah awal proses Perencanaan Keuangan yang komprehensif Perencanaan Keuangan akan membantu anda dengan : Melihat situasi anda sekarang berdasarkan data-data yang di berikan oleh anda. Kerjasama anda dan keterbukaan anda dalam memberikan data personal, situasi keuangan anda, tujuan anda serta harapan anda akan di butuhkan oleh Perencanaan Keuangan untuk membantu anda dalam menyiapkan Perencanaan Keuangan . Anda di minta untuk mengisi daftar pertanyann sep

Perencana Keuangan? Siapa Sih Dia??? (1)

Sering terjadi polis anda putus di tengah jalan/ menunggak? Tiba-tiba anda tidak mampu lagi membayar cicilan bank, dan terancam aset anda di lelang ? Atau mata terbelalak tagihan kartu kredit di luar rasio hitungan anda? atau parahnya sampai anda tidak mampu lagi menampakkan  wajah dan terpaksa mengganti nomer HP?  Semua karena tidak di lakukan kalkulasi /diagnosis dan perencanaan terlebih dahulu di awal anda melakukan investasi, dan HANYA TERBUAI OLEH GODAAN  marketing asuransi, terlena oleh keinginan tanpa memperhitungkan pendapatan dan kebutuhan, yang pada akhirnya keluarga tercinta menjadi korban, kecerobohan anda. Harusnya di hitung dulu berdasarkan : Pendapatan,   Pengeluaran Cicilan yg sudah ada Jumlah aset, Langkah selanjutnya Tujuan investasi/goals/keinginan, misal: pendidikan, pembelian rumah, haji, dll di sertai waktu pelaksanaan, misal, anak masuk smp sekian th ke depan, haji 5 th yg akan datang, beli rumah 3 tahun lagi, dst. Seorang financial planner a

Pembagian Warisan Menurut Islam (1)

I. AYAT-AYAT WARIS ALLAH SWT berfirman "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-ana

SEBAB DAN PENGHALANG WARISAN

A.   SEBAB-SEBAB KEWARISAN Harta peninggalan orang yang meninggal dunia adalah tidak serta merta dapat dibagi oleh orang yang hidup, kecuali ada sebab-sebab yang menghubungkan penerima dengan orang yang mati. Dalam hal ini para ulama telah menetapkan bahwa sebab-sebab orang medapat warisan ada tiga:       a.        N asab   Atau hubungan kekerabatan. Nasab ini dapat berupa hubungan orang tua dengan anak, saudara, paman, dan bibi, dan lainnya, dimana hubugan itu dapat dihubungkan kepada orang tua. Hal ini berdasarkan firman Allah   “Dan orang-orang yang beriman sesudahmu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. b.  Perkawinan ( الزواج ). Seorang mendapatkan harta warisan dari orang yang meninggal dunia, karena adanya hubungan pernik

Fiqih Mawaris, Sumber Hukum Waris

C.   SUMBER HUKUM WARIS   Ilmu Waris Islam adalah merupakan bagian dari ilmu Fiqh. Tentu ia memiliki sumber sebagaimana layak Ilmu Fiqh lainnya. Ilmu Waris bersumber dari sumber pokok ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah. yang diperkuat oleh Ijma ulama. Al-Qur’an sebagai sumber pertama menjelaskan secara jelas hak-hak penerimaan warisan dari harta warisan yang ditinggalkan, seperti yang dijelaskan dalam berbagai ayat, seperti ayat 7, 11, 12 dan 176 dari surat al-Nisa’, dan surat lainnya.   Disamping itu ilmu Mawaris Islam bersumber dari al-Hadist, seperti hadist yang diriwayatkan al-Dairamiy: قَالَ النَِّبيُّ   صَلَّى اللهُ   عَليَْهِ   وَ سَلَّمَ: " اِلْحَقُوا   اْلفَرَائِضَ   بِأَهْلِهَا،   فَمَا بَقِيَ فَهُوَ   ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ" “Nabi bersabda: “Berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama”. Selain hadist di atas itu, Ijma’ juga merupakan salah satu sumber dari ilmu Mawaris,

Fiqih Mawaris 3 ( Penerima Warisan)

B.   ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN Setiap ilmu tentunya memiliki asas tertentu yang menjadi ciri khas dalam disiplinnya. Demikian juga ilmu waris Islam memiliki asas yang khusus yang digali dari sumbernya sebagaimana yang dijelaskan berikut. Asas kewarisan yang terdapat dalam sumber hukum Ilmu Faraidh, baik yang digali dari al-Qur’an ataupun al-Sunnah dapat dikalsifikasi menjadi beberapa bagian, antara lain adalah: a.        Asas Ijbari . Kata Ijabari secara bahasa dapat diartikan “paksaan”, yaitu melakukan sesuatu di luar kehendak sendiri. Dalam hal ini hukum waris berarti “terjadinya peralihan harta seorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup dengan sendiri. Artinya pemberi waris tidak memiliki perbuatan hukum baik untuk menolak atau menghalanginya terjadinya peralihan harta tersebut. Dengan kata lain, bahwa dengan meninggalnya pemberi waris maka hartanya langsung dapat berpindah tangan kepada penerima warisan, apakah ia suka menerima atau tidak dengan tampa perkecua

HUKUM KEWARISAN (Fiqih Mawaris 2)

A. Pengertian Ilmu Mawaris Dalam mempelajari ilmu pengetahuan, ada beberapa hal yang perlu diketahui menyangkut ilmu pengetahuan itu sendiri, karena hal ini akan membantu untuk mendapat gambaran sepintas tentang ilmu yang akan dipelajari. Beberapa hal yang berkaitan yang dimaksud adalah : definisi, objek kajian, peletak ilmu, pengambilan dasar hukum, nama ilmu, hukum, permasalahan yang dimuat, kaitan dengan ilmu lain (nisbah), faidah mempelajarinya, dan tujuan. Demikian pula yang harus diketahui dalam ilmu Faraidh.   Para ulama memberikan nama lain dari Ilmu Mawaris dengan nama Ilmu Faraidh ( علم الفرائض ) dan mereka memberikan definisi dengan pengertian berikut: هُوَ فِقْهُ اْلمَواَرِيْثِ   وَ عِلْمُ اْلحِسَابِ   الْمُوْصِلِ   ِلَمْعرِفَةِ مَا َيُخصُّ   كُلُّ ذِىْ حَقٍّ   ِمنَ التِّرْكَةِ “Ilmu Mawarsi adalah ilmu pengetahuan tentang pewarisan dan ilmu hitung yang dapat menyampaikan untuk mengetahui apa-apa yang khusus bagi setiap orang yang memiliki hak dalam pewarisan”

PENGANTAR FIQIH MAWARIS (1)

A. Pengertian Istilah Fiqh Mawaris   (فقه المواريث)   sama pengertiannya dengan Hukum Kewarisan dalam bahasa Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Ada dua nama ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu  ilmu mawaris   (علم المواريث)   dan  ilmu fara'id (علم الفرائض) .   Kedua nama ini ( mawaris  dan  fara'id ) disebut dalam al-Qur'an maupun al-hadis. Sekalipun obyek pembahasan kedua ilmu ini sama, tetapi istilahnya jelas berbeda.  Kata مواريث     adalah jama' dari      ميراث   dan miras itu sendiri sebagai masdar dari     ورث – يرث- ارثا - وميراثا   . Secara etimologi kata  miras  mempunyai beberapa arti, di antaranya:    al-baqa'     (البقاء)  ,  yang kekal;  al-intiqal (الانتقال)   "yang berpindah", dan  al-maurus   (الموروث)   yang maknanya  at-tirkah   (التركة)   "harta peninggalan orang yang meninggal dunia". Ketiga kata ini ( al-baqa', al-intiqal,